Iklan

Wednesday, 7 July 2021

IZIN USAHA-OS

IZIN USAHA  - OSS

Sesuai  Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/M-DAG/PER/9/2009, tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan RI 

No. 36/M-DAG/PER/9/2007, dan perubahan No.36/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Penerbitan Izin Usaha Perdagangan.

Klasifikasi SIUP :
[a] Surat Ijin Perusahaan [SIUP ] Mikro  50.000.000 
   
[b] Surat Ijin Perusahaan [SIUP ] Kecil  50.000.000  s.d 500.000.000

[c] Surat Ijin Perusahaan[SIUP ]  Menengah 500.000.0000 s.d 10.000.000.000

[d] Surai Ijin Perusahaan [ SIUP] Besar di atas 10 Milyar


Persyaratan dan biaya : Silakan hubungi kami


Untuk Keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi kami .

Karyoto
0878 821 94 982
0813 804 94 577
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com

Sumber : dari Permendag No.46/M-DAG/PER/9/2009

0 comments: