
ALIH SPONSOR Alih Sponsor (TA/III) diberikan kepada warga negara asing pemegang kitas/kitap akan beralih ke sponsor lain. Misalnya: TKA sponsor perusahaan beralih sponsor istri [ perkawinan WNA/WNI) atau beralih sponsor dari perusahaan A ke perusahaan B. Tahapanya:
1. Proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing - RPTKA
2. Membayar DPKK
3. Proses...