Dan jika tenaga kerja asing yang sudah tinggal di Indonesia selama 5 (lima) kali berturut-turut harus meninggalkan wilayah Republik Indonesia ( EPO) sesuai dengan peraturan imigrasi, kecuali untuk jabatan direktur ( pemegang saham) itu bisa melanjutkan ke jenjang yaitu KITTAS menjadi KITTAP ( Kartu Ijin Tetap) yang berlaku otomatis selama 5 (lima) tahun, jika orang tersebut mau mengambil fasilitas KITTAP, kalau tidak mau berarti dia harus EPO.
persyaratan dan biaya : hubungi kami
Untuk keterangan lebih lanjut silakan kirim e-mail atau hubungi;
Untuk keterangan lebih lanjut silakan kirim e-mail atau hubungi;
Karyoto
Biro Jasa
081380494577
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com
karyotama@gmail.com