KITTAS SPONSOR WARGA NEGARA INDONESIA
Warga Negara Indonesia yang menikah secara sah dengan Warga Negara Asing
dapat menjadi sponsor bagi istri atau suaminya.sesuai dengan UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011,
Bab V, pasal 39, ayat (a) dan pasal 52, ayat (e) Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada :
Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia,
atau, ayat (f) : Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
Maka dengan itu kami biro jasa kami, siap membantu jika dalam untuk
pengurusan izin tinggal terbatas (KITTAS).
Untuk Biaya , silakan hubungi kami.
Salam,
Karyoto
0878 821 94 982
0813 804 94 577
email : karyotama@yahoo.co.id
1 comments:
Salam sukses semuanya..
Kami adalah Perusahaan Biro Jasa resmi di Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnakertrans.
Kami bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen KeImigrasian dan Surat Izin Tenaga Kerja Asing, seperti misalnya :
- RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing )
- IMTA ( Izin Mempekerjakan Tenaga Asing )
- Visa Tinggal Terbatas
- Visa Kunjungan Sosial Budaya
- Visa Kunjungan Beberapa Perjalanan
- Kartu Izin Tinggal Terbatas ( KITAS )
- Kartu Izin Tinggal Tetap ( KITAP )
- MERP
- Dan lain lain
Dengan bekerja sama dengan kami, kami pastikan semua permohonan dokumen Keimigrasian anda akan dapat di setujui oleh Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Instansi Terkait, karena kami Perusahaan Biro Jasa resmi di Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Depnakertrans.
BIAYA YANG KAMI TAWARKAN SANGAT MURAH DAN JAUH DI BAWAH AGENT - AGENT LAIN, KARNA NIAT KAMI HANYALAH MEMBANTU ANDA.
PEMBAYARAN DILAKUKAN SETELAH DOKUMEN / SURAT IZIN ANDA JADI.
PT. NUSANTARA SERVICE DOCUMENT
085695720018 ( Whats up )
081210678591 ( Line )
Pin BBM 59b03da6
imigrasi.depnakertrans@gmail.com
Post a Comment