
KITTAS adalah ijin bagi tenaga kerja asing yang akan kerja dan tinggal sementara, artinya tenaga kerja asing tersebut akan bekerja
dan tinggal di Indonesia antara satu (1) bulan sampai enam (7) bulan atau 12 bulan. Untuk tenaga kerja asing pemegang KITTAS fasilitas Exit Permit sesuai dengan
masa berlaku KITAS dan Kittas Permanen dapat di perpanjang sampai lima (5) kali berturut-turut setelah kitas lima (5) kali harus...