dan tinggal di Indonesia antara satu (1) bulan sampai enam (7) bulan atau 12 bulan. Untuk tenaga kerja asing pemegang KITTAS fasilitas Exit Permit sesuai dengan
masa berlaku KITAS dan Kittas Permanen dapat di perpanjang sampai lima (5) kali berturut-turut setelah kitas lima (5) kali harus di EPO, kalau tenaga kerja asing mau kembali masuk
dengan visa kerja lagi harus dari awal lagi.
Paket KITAS :
1. RPTK - Rencana Penggunaan Tenaga Kerja asing
2. Rekomendasi izin kerja - TA01
3. VITTAS - Visa Tinggal Terbatas
4. IMTA - Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing
5. KITAS - Kartu Izin Tinggal Terbatas dan MERP- Multiple Exit Re entry permit
6. STM - Surat Tanda Melapor
7 Kartu SKTT WNA- Surat keterangan Tempat Tinggal WNA
8. Lapor Keberadaan
Untuk persyaratan dan biaya , silakan hubungi kami.
Demikian saya sampaikan semoga bermanfaat.
Jika memerlukan informasi silakan hubungi Kantor ami.
KARYOTO
CV. Karyotama Mandiri
0878 821 94 982
0813 804 94 577
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id