Iklan

Showing posts with label permanen. Show all posts
Showing posts with label permanen. Show all posts

Tuesday, 24 March 2015

KITTAS PERMANEN

KITTAS  adalah ijin bagi tenaga kerja asing yang akan kerja dan tinggal sementara, artinya tenaga kerja asing tersebut akan bekerja dan tinggal di Indonesia antara  satu (1) bulan sampai enam (7) bulan atau 12 bulan. Untuk tenaga kerja asing pemegang KITTAS  fasilitas Exit Permit sesuai dengan masa berlaku KITAS dan Kittas Permanen dapat di perpanjang sampai lima (5) kali berturut-turut  setelah kitas lima (5) kali  harus...