KITTAS SPONSOR WARGA NEGARA INDONESIA
Warga Negara Indonesia yang menikah secara sah dengan Warga Negara Asing
dapat menjadi sponsor bagi istri atau suaminya.sesuai dengan UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011,
Bab V, pasal 39, ayat (a) dan pasal 52, ayat (e) Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada :
Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia,
atau, ayat (f) : Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
Maka dengan itu kami biro jasa kami, siap membantu jika dalam untuk
pengurusan izin tinggal terbatas (KITTAS).
Untuk Biaya , silakan hubungi kami.
Salam,
Karyoto
0878 821 94 982
0813 804 94 577
email : karyotama@yahoo.co.id