Dengan ini diinformasikan kepada pengguna tenaga kerja asing,
sehubungan dengan permohonan rekomendasi persetujuan kawat visa untuk bekerja ( TA.01),
khususnya pengguna TKA yang bergerak dibidang :
JASA, PERDAGANGAN DAN KONSULTAN, maka di sampaikan hal - hal sebagai berikut :
1.
Sektor lapangan usaha
tersebut di atas pada umumnya tidak banyak menyerap kesempatan kerja bagi
tenaga kerja Indonesia;
2.
Jabatan yang terbuka
bagi tenaga kerja asing untuk bidang usaha tersebut berdasarkan Keputusan Menakertrans Nomor 464 Tahun 2012(*) adalah advisor seperti marketing advisor, quality control advisor; maka rekomendasi persetujuan kawat visa
bekerja (TA. 01) diberikan jangka waktu 6
bulan;
3.
TKA dengan jabatan pemasang mesin (installation) atau perawatan mesin (maintenance), yang memiliki pendidikan
setingkat SLTA, Sekolah Menengah Ketrampilan dan Diploma dengan pengalaman
kerja kurang lebih 5 tahun, juga akan diberikan rekomendasi persetujuan kawat
visa bekerja (TA. 01) dengan jangka waktu 6 bulan;
4.
Terkait dengan hal-hal
tersebut di atas, untuk TKA yang berpendidikan setingkat S1 dan berpengalaman
lebih dari 5 tahun di bidangnya, akan diberikan rekomendasi persetujuan kawat
visa (TA. 01) dengan jangka waktu 12 bulan sesuai permohonan yang diajukan
sepanjang memenuhi persyaratan;
5.
Bagi jabatan direktur, dan manajerial (jabatan kepercayaan oleh investor) tetap
diberikan 12 bulan sepanjang memenuhi persyaratan.
Demikian atas perhatianya kami ucapkan terima kasih.
(*)Keputusan Meneri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor 464 Tahun 2012, tentang: Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Perdagangan Besar dan Eceran Serta Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor