JASA PENGURUSAN TKA

"Kami adalah biro jasa pengurusan tenaga kerja asing "

Salam di Website Biro Jasa Kami

Salam, Selamat Datang di website kami, website pengurusan tenaga kerja asing semoga dapat menjadi referensi di perusahaan Anda.

Solusi yang tepat bagi perusahaan Anda

Solusi yang tepat bagi Anda yang memerlukan jasa kami, efisiensi waktu buat Anda.

Jasa Tenaga Kerja Asing

Jasa kami melayani jasa pengurusan KITAS,RPTK, IMTA, Visa dan dokumen perusahaan.

Iklan

Showing posts with label visa. Show all posts
Showing posts with label visa. Show all posts

Tuesday, 17 August 2021

Visa Kunjugan Saat Kedatangan - Single Visa



                                           Visa Kunjugan Saat Kedatangan - Single Visa B 213


Visa Kunjungan saat kedatangan dalam rangka wisata, keluarga, sosial budaya, bisnis, pemerintahan, olahraga, studi banding, kursus, ikut pelatihan singkat, memberi ceramah, ikut seminar, ikut rapat, pekerjaan darurat mendesak (bencana alam), transit, bergabung dengan alat angkut yg berada di wil. Indonesia.

Dapat melakukan kegiatan sama seperti indeks visa B211A. Visa Diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi hanya  bagi warganegara yang ditentukan.



Demikian sekilas tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan, dan sekiranya tamu asing Anda mau memperpanjang Visa Kunjungan Saat Kedatangan, saya sebagai "Biro Jasa" dapat membantu.

Silakan hubungi:

Karyoto
Hp.        087882194982
              0813 804 94 577
e-mail : karyotama@yahoo.co.id

VISA KUNJUNGAN BEBERAPA KALI PERJALANAN - MULTIPLE VISA

VISA KUNJUNGAN BEBERAPA KALI PERJALANAN - MULTIPLE VISA
          D-212

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan atau Index Visa D-212 atau bisa click disini ,Visa Kunjungan ini dipergunakan untuk keperluan untuk tidak
bekerja yang kegiatannya meliputi semua aspek yang berkaitan dengan bisnis, kepariwisataan, keluarga, sosial budaya.

Visa ini diberikan 12 bulan dan jenis visa ini setiap kali datang atau berkunjung ke Indonesia di beri waktu 60 hari tinggal
dan setelah 60 hari harus keluar Wilayah RI dan boleh masuk, begitu seterusnya selama visa itu berlaku.

Multiple Visa lebih banyak digunakan istilah  Multiple Bisnis Visa, walaupun penggunaan bukan sebatas untuk bisnis saja.

Pengajuan Visa harus ada sponsorhip dari perusahaan yang berdomisili di Indonesia.

Persyaratan  Visa dan biaya dapat menghungi saya nomor dibawah ini:



Karyoto
0813 804 94 577 [wa]
karyotama@yahoo.co.id, karyotama@gmail.com

VISA KUNJUNGAN -SINGLE VISA


VISA KUNJUNGAN -SINGLE VISA

Visa Kunjungan-Single Visa terdiri dari :

1.Kunjungan ( Single)- Index Visa  B 211 A
   Dalam rangka : Sosial Budaya, Keluarga, Wisata, pemerintahan, olag raga,studi banding,kursus, ikut 
   pelatihan singkat, memberi ceramah, ikut seminar,rapat, pekerjaan darurat mendesak ( bencana alam)
   transit , bergabung dengan alat angkut yangberada di wilayah perairan Indonesia.

2.Kunjungan  (single) dan Kunjungan Industri - Index Visa B211B
Kegiatan sebagaimana dalam B211A ditambah dengan : memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri, melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, dan calon TKA dalam uji coba 

3.Kunjungan (single) dan kunjungan Perfilman Jurnalistik - Index Visa B211C
Kegiatan sebagaimana dalam B211A ditambah dengan : Jurnalistik dan perfilman

Visa Kunjungan atau Index Visa 211,Visa Kunjungan ini dipergunakan untuk keperluan tidak bekerja.

Visa ini diberikan paling lama 60 (enam puluh) hari.Visa ini juga dapat di perpanjang sampai 4 (empat) kali perpanjangan dan setiap satu kali perpanjangan diberikan 30 hari.




Pengajuan Visa harus ada sponsorhip dari perusahaan yang berdomisili di Indonesia.

Persyaratan  Visa dan biaya dapat menghubungi saya nomor  dibawah ini:


Karyoto
0813 804 94 577
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id


VISA TINGGAL TERBATAS



Visa Secara umum di kategorikan sebagai berikut:
1. Visa Diplomatik
2. Visa Dinas

Yang akan kami informasikan adalah visa terbatas.

Visa Tinggal Terbatas atau Telex Visa adalah visa  yang gunakan untuk tinggal di Wilayah Indonesia dalam rangka keperluan bekerja dan bersifat tidak bekerja, atau penyatuan keluarga pemegang KITAS.

Visa Tinggal Terbatas / E-Visa sekarang lebih di permudah, jika tenaga kerja asing sudah mendapatkan calling visa dari Dirjend Imigrasi Jakarta, maka tenaga kerja asing tersebut tidak perlu lagi mengambil di KBRI lagi, langsung bisa masuk ke Indonesia dengan melalui pemeriksaan  imigrasi  Bandara yang di tunjuk  Imgrasi Yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Bandara Kualanamu, Bandara Juanda dan Pelauhan Batam Center.

- Investor PMA yang memiliki saham 

- Komisaris/Direktur/Tenaga Ahli/Rohaniwan/dan lainya

- Warga Negara Asing yang menikah dengan Warga Negara Indonesia

- Anak WNA yang lahir di Indonesia dari Ayah/Ibu WNA Pemegang ITAS

- Anak WNA yang lahir dari Perkawinan dengan WNI 

- Pensiunan WNA yang mau tinggal di Indonesia/ WNA Lanjut Usia

- Orang Eks Warga Negara Indonesia

Nahkoda, awak kapak, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi          yang  beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

 
Berikut jenis - jenis visa :
Visa Tinggal  Terbatas  :

a. Index Visa 311 - Bekerja sebagai tenaga ahli anggota WTO dengan Izin Tinggal Terbatas 2 tahun
b. Index Visa 312 - bekerja sebagai tenaga ahli dengan Izin Tinggal Terbatas 1 (satu) tahun
c. Index Visa 313 - Penanaman Modal Asing dengan Izin Tinggal  Terbatas 1(satu) tahun
d. Index Visa 314 - Penanaman Modal Asing dengan Izin Tinggal  Terbatas 2(dua) tahun
e. Index Visa 315 - Mengikuti latihan dan penelitian ilmiah dengan Izin Tinggal  Terbatas 1(satu) tahun
f.  Index Visa 316 - Mengikuti Pendidikan dengan Izin Tinggal  Terbatas 2(dua) tahun
g. Index Visa 317 - Penyatuan Keluarga dengan Izin Tinggal  Terbatas 1(satu) tahun
i.  Index Visa 318 - Repatiasi dengan Izin Tinggal  Terbatas 1(satu) tahun
j.  Index Visa 319 - Lanjut Usia dengan Izin Tinggal  Terbatas 1(satu) tahun

Demikian kami sampaikan.

Jika memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi atau e-mail.


Karyoto
081380494577( wa)
karyotama@gmail.com
karyoto@yahoo.co.id

Thursday, 13 October 2011

VISA

VISA

Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan suatu negara untuk memberikan
 izin seseorang agar bisa masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu
dan tujuan tertentu.

Untuk Indonesia sendiri ada beberapa jenis -jenis visa, di antaranya :

1] Visa Singgah atau indek visa 111
2] Visa Kunjungan atau indeks visa 211
3] Visa Kunjungan Baberapa Kali Perjalanan atau indeks visa 212
4] Visa Tinggal Terbatas; indeks visa 311 - 319
5] Visa Kunjungan Saat Kedatangan [ Visa on Arrival],

Visa Kunjungan dapat di gunakan bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia.

1] Visa Kunjungan atau Index Visa 211 - SINGLE VISA
    Visa Kunjungan ini dipergunakan untuk keperluan tidak bekerja yang kegiatannya
    meliputi semua aspek yang berkaitan dengan pemerintahan, bisnis, kepariwisataan,
    sosial budaya, dan kegiatan usaha.
    Visa ini diberikan paling lama 60 (enam puluh) hari.
    Visa ini juga dapat di perpanjang sampai 4 (EMPAT) kali perpanjangan.

2] Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan atau indeks visa 212-MULTIPLE VISA
    Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan fungsinya sama dengan
    Visa Kunjungan 211,
    digunakan tidak untuk bekerja yang meliputi emua aspek
    yang berkaitan dengan pemerintahan, bisnis,kepariwisataan, sosial budaya, 
    dan kegiatan usaha.
    Visa ini diberikan paling lama 1 (satu) tahun, dengan jangka waktu setiap
    kali kunjungan ke Indonesia  diberikan waktu tinggal tidak lebih dari 60
    ( enam puluh hari ).Setelah 60 hari WNA harus meninggalkan
    Indonesia, dan boleh masuk lagi.Besgitu seterusnya.
    Visa ini biasa di kenal dengan Multiple Business Visa.

Pengajuan Visa tersebut dapat dilakukan di Direktorat Jenderal
Imigrasi Indonesia di Jakarta.

Perlu juga kami tambahkan sedikit informasi, untuk  masa berlaku visa sendiri 
setelah pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta ; 
Setelah Visa di keluarkan oleh instansi berwenang dalam hal ini 
Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, visa tersebut akan dikirim ke KBRI 
sesuai permintaan pemohon, setelah visa di kirim, 
visa tersebut berlaku 2 ( dua) bulan sejak tanggal di keluarkan,
jika dalam 2 bulan sejak tanggal di keluarkan tidak di ambil di KBRI secara otomatis
visa tersebut akan hangus. Setelah visa tersebut di ambil di KBRI, 
visa tersebut berlaku 90 hari sejak tanggal dikeluarkan oleh KBRI,
jika dalam 90 hari yang bersangkutan tidak masuk ke Indonesia, 
visa dianggap tidak berlaku. Mudah-mudahan informasi ini dapat berguna.

Demikian kami sampaikan mengenai Visa Kunjungan WNA.

Jika memerlukan bantuan kami, silakan hubungi di bawah ini atau Klik  Disini :

K A R Y O T O
CV. Karyotama Mandiri
0878 - 821 94982 / 0813-80494 577
e-mail : karyotama@yahoo.co.id, karyotama@gmail.com
    
 Sumber : Per.Dirjend. No. F-434.IZ.01.10 Tahun 2006, dan sumber yang lain.