VISA
Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan suatu negara untuk memberikan
izin seseorang agar bisa masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu
dan tujuan tertentu.
Untuk Indonesia sendiri ada beberapa jenis -jenis visa, di antaranya :
1] Visa Singgah atau indek visa 111
2] Visa Kunjungan atau indeks visa 211
3] Visa Kunjungan Baberapa Kali Perjalanan atau indeks visa 212
4] Visa Tinggal Terbatas; indeks visa 311 - 319
5] Visa Kunjungan Saat Kedatangan [ Visa on Arrival],
Visa Kunjungan dapat di gunakan bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia.
1] Visa Kunjungan atau Index Visa 211 - SINGLE VISA
Visa Kunjungan ini dipergunakan untuk keperluan tidak bekerja yang kegiatannya
meliputi semua aspek yang berkaitan dengan pemerintahan, bisnis, kepariwisataan,
sosial budaya, dan kegiatan usaha.
Visa ini diberikan paling lama 60 (enam puluh) hari.
Visa ini juga dapat di perpanjang sampai 4 (EMPAT) kali perpanjangan.
2] Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan atau indeks visa 212-MULTIPLE VISA
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan fungsinya sama dengan
Visa Kunjungan 211,
digunakan tidak untuk bekerja yang meliputi emua aspek
yang berkaitan dengan pemerintahan, bisnis,kepariwisataan, sosial budaya,
dan kegiatan usaha.
Visa ini diberikan paling lama 1 (satu) tahun, dengan jangka waktu setiap
kali kunjungan ke Indonesia diberikan waktu tinggal tidak lebih dari 60
( enam puluh hari ).Setelah 60 hari WNA harus meninggalkan
Indonesia, dan boleh masuk lagi.Besgitu seterusnya.
Visa ini biasa di kenal dengan Multiple Business Visa.
Pengajuan Visa tersebut dapat dilakukan di Direktorat Jenderal
Imigrasi Indonesia di Jakarta.
Perlu juga kami tambahkan sedikit informasi, untuk masa berlaku visa sendiri
setelah pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta ;
Setelah Visa di keluarkan oleh instansi berwenang dalam hal ini
Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, visa tersebut akan dikirim ke KBRI
sesuai permintaan pemohon, setelah visa di kirim,
visa tersebut berlaku 2 ( dua) bulan sejak tanggal di keluarkan,
jika dalam 2 bulan sejak tanggal di keluarkan tidak di ambil di KBRI secara otomatis
visa tersebut akan hangus. Setelah visa tersebut di ambil di KBRI,
visa tersebut berlaku 90 hari sejak tanggal dikeluarkan oleh KBRI,
jika dalam 90 hari yang bersangkutan tidak masuk ke Indonesia,
visa dianggap tidak berlaku. Mudah-mudahan informasi ini dapat berguna.
Demikian kami sampaikan mengenai Visa Kunjungan WNA.
Jika memerlukan bantuan kami, silakan hubungi di bawah ini atau
Klik Disini :
K A R Y O T O
CV. Karyotama Mandiri
0878 - 821 94982 / 0813-80494 577
e-mail : karyotama@yahoo.co.id, karyotama@gmail.com
Sumber : Per.Dirjend. No. F-434.IZ.01.10 Tahun 2006, dan sumber yang lain.