JASA PENGURUSAN TKA

"Kami adalah biro jasa pengurusan tenaga kerja asing "

Salam di Website Biro Jasa Kami

Salam, Selamat Datang di website kami, website pengurusan tenaga kerja asing semoga dapat menjadi referensi di perusahaan Anda.

Solusi yang tepat bagi perusahaan Anda

Solusi yang tepat bagi Anda yang memerlukan jasa kami, efisiensi waktu buat Anda.

Jasa Tenaga Kerja Asing

Jasa kami melayani jasa pengurusan KITAS,RPTK, IMTA, Visa dan dokumen perusahaan.

Iklan

Showing posts with label rptk. Show all posts
Showing posts with label rptk. Show all posts

Sunday, 15 August 2021

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing - RPTK A

RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING - RPTKA




Sesuai dengan :UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013,Bab  VIII, Peraturan Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan perubahanya  No.12 tahun 2013, Bab I dan Bab II, dan PERMEN No.16 Tahun 2015, Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Menteri No.10 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Pada Peraturan Menteri No. 10 Tahun 2018 ada aturan yang baru di antaranya bahwa bagi pemegang saham yang menjabat sebagai Komisaris atau Direktur akan di bebaskan dari kewajiban Dana Kompensasi DPKK dan menjadi jabatanya menjadi Investment tentu syaratnya adalah saham yang harus di miliki adalah 1 Milyar lebih di bawah 1 Milyar tidak dapat di kategorikan.

Peraturan Menteri No.8 Tahun 2021, Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Bahwa peraturan tersebut sudah mengintegrasikan antara Kemnaker dan Dirjen Imigrasi yang di jalankan secara online.

Tenaga Kerja Asing yang di sebut TKA adalah Warga Negara Asing pemegang visa  dengan maksud bekerja di Wilayah Indonesia.

Pemberi Kerja TKA harus menunjuk Tenaga Kerja Indonsesia sebagai Pendamping TKA.

Pemberi kerja tenaga asing adalah badan hukum atau badan-badan lainya, yaitu Instansi pemerintah, badan-badan international, perwakilan negara asing, kantor perwakilan asing, perusahaan swasta asing, lembaga sosial, keagamaan,pendidikan dan kebudayaan dan usaha jasa empresariat.
badan hukum yang dilarang mempekerjakan tenaga asing adalah  Persekutan ( CV) dan  Usaha Dagang (UD) kecuali diatur dalam undang-undang.

Pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki RPTK yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

Pemberi kerja atau sponsor TKA harus membayar dana kompensasi kepada Negara, ditetapkan sebesar US$ 100 ( seratus dollar  Amerika) per bulan atau  US$ 1.200 ( seribu dua ratus dollar Amerika) dalam 12 bulan.

Khusus untuk jabatan  Direksi dan Komisaris  yang mempunyai saham diatas 1 Milyar tidak perlu melakukan pengurusan RPTK, langsung mengurus Visa Kerja.

Tetapi Direktur  atau Komisaris yang di angkat oleh para pemegang saham tetap melakukan proses RPTK dan seterusnya.

IJIN TENAGA KERJA ASING meliputi :

1. RPTKA - Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
2. Notifikasi
3. Visa Izin Tinggal Terbatas
4. KITAS - Kartu Ijin Tinggal Terbatas dan Exit Permit
5. STM- Surat Tanda Melapor
5. SKTT - Surat Keterangan Tempat Tinggal Kependudukan


Persyaratan dan Biaya : Silakan hubungi kami.

KARYOTO
0813-804-94577 [ whatshap]
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id