RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING - RPTKA
Sesuai dengan :UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013,Bab VIII, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan perubahanya No.12 tahun 2013, Bab I dan Bab II, dan PERMEN No.16 Tahun 2015, Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Menteri No.10 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Pada Peraturan Menteri No. 10 Tahun 2018 ada aturan yang baru di antaranya bahwa bagi pemegang saham yang menjabat sebagai Komisaris atau Direktur akan di bebaskan dari kewajiban Dana Kompensasi DPKK dan menjadi jabatanya menjadi Investment tentu syaratnya adalah saham yang harus di miliki adalah 1 Milyar lebih di bawah 1 Milyar tidak dapat di kategorikan.
Pada Peraturan Menteri No. 10 Tahun 2018 ada aturan yang baru di antaranya bahwa bagi pemegang saham yang menjabat sebagai Komisaris atau Direktur akan di bebaskan dari kewajiban Dana Kompensasi DPKK dan menjadi jabatanya menjadi Investment tentu syaratnya adalah saham yang harus di miliki adalah 1 Milyar lebih di bawah 1 Milyar tidak dapat di kategorikan.
Peraturan Menteri No.8 Tahun 2021, Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Bahwa peraturan tersebut sudah mengintegrasikan antara Kemnaker dan Dirjen Imigrasi yang di jalankan secara online.
Tenaga Kerja Asing yang di sebut TKA adalah Warga Negara Asing pemegang visa dengan maksud bekerja di Wilayah Indonesia.
Pemberi Kerja TKA harus menunjuk Tenaga Kerja Indonsesia sebagai Pendamping TKA.
Pemberi kerja tenaga asing adalah badan hukum atau badan-badan lainya, yaitu Instansi pemerintah, badan-badan international, perwakilan negara asing, kantor perwakilan asing, perusahaan swasta asing, lembaga sosial, keagamaan,pendidikan dan kebudayaan dan usaha jasa empresariat.
badan hukum yang dilarang mempekerjakan tenaga asing adalah Persekutan ( CV) dan Usaha Dagang (UD) kecuali diatur dalam undang-undang.
Pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki RPTK yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
Pemberi kerja atau sponsor TKA harus membayar dana kompensasi kepada Negara, ditetapkan sebesar US$ 100 ( seratus dollar Amerika) per bulan atau US$ 1.200 ( seribu dua ratus dollar Amerika) dalam 12 bulan.
Khusus untuk jabatan Direksi dan Komisaris yang mempunyai saham diatas 1 Milyar tidak perlu melakukan pengurusan RPTK, langsung mengurus Visa Kerja.
IJIN TENAGA KERJA ASING meliputi :
1. RPTKA - Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
2. Notifikasi
3. Visa Izin Tinggal Terbatas
4. KITAS - Kartu Ijin Tinggal Terbatas dan Exit Permit
5. STM- Surat Tanda Melapor
5. SKTT - Surat Keterangan Tempat Tinggal Kependudukan
Persyaratan dan Biaya : Silakan hubungi kami.
KARYOTO
0813-804-94577 [ whatshap]
Bahwa peraturan tersebut sudah mengintegrasikan antara Kemnaker dan Dirjen Imigrasi yang di jalankan secara online.
Tenaga Kerja Asing yang di sebut TKA adalah Warga Negara Asing pemegang visa dengan maksud bekerja di Wilayah Indonesia.
Pemberi Kerja TKA harus menunjuk Tenaga Kerja Indonsesia sebagai Pendamping TKA.
Pemberi kerja tenaga asing adalah badan hukum atau badan-badan lainya, yaitu Instansi pemerintah, badan-badan international, perwakilan negara asing, kantor perwakilan asing, perusahaan swasta asing, lembaga sosial, keagamaan,pendidikan dan kebudayaan dan usaha jasa empresariat.
badan hukum yang dilarang mempekerjakan tenaga asing adalah Persekutan ( CV) dan Usaha Dagang (UD) kecuali diatur dalam undang-undang.
Pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki RPTK yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
Pemberi kerja atau sponsor TKA harus membayar dana kompensasi kepada Negara, ditetapkan sebesar US$ 100 ( seratus dollar Amerika) per bulan atau US$ 1.200 ( seribu dua ratus dollar Amerika) dalam 12 bulan.
Khusus untuk jabatan Direksi dan Komisaris yang mempunyai saham diatas 1 Milyar tidak perlu melakukan pengurusan RPTK, langsung mengurus Visa Kerja.
Tetapi Direktur atau Komisaris yang di angkat oleh para pemegang saham tetap melakukan proses RPTK dan seterusnya.
IJIN TENAGA KERJA ASING meliputi :
1. RPTKA - Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
2. Notifikasi
3. Visa Izin Tinggal Terbatas
4. KITAS - Kartu Ijin Tinggal Terbatas dan Exit Permit
5. STM- Surat Tanda Melapor
5. SKTT - Surat Keterangan Tempat Tinggal Kependudukan
Persyaratan dan Biaya : Silakan hubungi kami.
KARYOTO
0813-804-94577 [ whatshap]
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id