JASA PENGURUSAN TKA

"Kami adalah biro jasa pengurusan tenaga kerja asing "

Salam di Website Biro Jasa Kami

Salam, Selamat Datang di website kami, website pengurusan tenaga kerja asing semoga dapat menjadi referensi di perusahaan Anda.

Solusi yang tepat bagi perusahaan Anda

Solusi yang tepat bagi Anda yang memerlukan jasa kami, efisiensi waktu buat Anda.

Jasa Tenaga Kerja Asing

Jasa kami melayani jasa pengurusan KITAS,RPTK, IMTA, Visa dan dokumen perusahaan.

Iklan

Showing posts with label kitas. Show all posts
Showing posts with label kitas. Show all posts

Sunday 15 August 2021

KITTAS SEMENTARA



      KITTAS SEMENTARA adalah ijin bagi tenaga kerja asing yang akan kerja dan tinggal sementara, artinya tenaga kerja asing tersebut akan bekerja sementara
 

dan tinggal di Indonesia antara  satu (1) bulan sampai enam (6) bulan, untuk tenaga kerja asing pemegang KITTAS Sementara fasilitas Exit Permit sesuai dengan
masa berlaku KITAS dan tidak bisa di perpanjang artinya setelah kitas berakhir dan harus di EPO, kalau tenaga kerja asing mau kembali masuk dengan visa kerja lagi harus dari awal lagi.

Paket KITAS Sementara :
1. RPTK - Rencana Penggunaan  Tenaga Kerja asing
2. Notifikasi DPKK
3. Notifikasi penggunaan TKA/ IMTA
4. VITTAS - Visa Tinggal Terbatas
5. KITAS - Kartu Izin Tinggal Terbatas dan MERP- Multiple Exit Re entry permit
6. STM - Surat Tanda Melapor
7  Kartu SKTT WNA- Surat keterangan Tempat Tinggal WNA


Demikian saya sampaikan semoga beramanfaat.

Jika memerlukan informasi silakan hubungi Kantor ami.

KARYOTO

0813 804 94 577
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id

KITAS Sponsor WNI


KITTAS SPONSOR WARGA NEGARA INDONESIA


Warga Negara Indonesia yang menikah secara sah dengan   Warga Negara Asing
dapat menjadi sponsor bagi istri atau suaminya.
sesuai dengan UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011,
Bab V, pasal 39, ayat (a)  dan pasal 52, ayat (e) Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada  :
Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia,
atau, ayat (f) :  Anak dari Orang Asing  yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

Maka dengan itu kami biro jasa kami, siap membantu jika dalam untuk
pengurusan izin tinggal terbatas (KITTAS).

Untuk Biaya , silakan hubungi kami.

Salam,
Karyoto
0878 821 94 982
0813 804 94 577
email : karyotama@yahoo.co.id

Saturday 11 July 2015

KITAS

IJIN TINGGAL TERBATAS



KITTAS  adalah ijin bagi tenaga kerja asing yang akan kerja dan tinggal sementara, artinya tenaga kerja asing tersebut akan bekerja dan tinggal di Indonesia antara  satu (1) bulan sampai enam (7) bulan atau 12 bulan. Untuk tenaga kerja asing pemegang KITTAS fasilitas Exit Permit sesuai dengan masa berlaku KITAS dan Kittas Permanen dapat di perpanjang sampai lima (5) kali berturut-turut  setelah kitas lima (5) kali  harus di EPO, kalau tenaga kerja asing mau kembali masuk dengan visa kerja lagi harus dari awal lagi.

Tahapan Ijin - Ijin yang harus di miliki  TKA untuk mendapatkan KITAS:

Ijin Baru :
1. RPTKA - Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
2. Rekomendasi Ijin Maksud Bekerja - TA01
3. Visa 312 atau Telex Visa
3. IMTA- Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing
4. KITAS dan MERP - Kartu Ijin Tinggal Terbatas - Multiple Entry Permit
5. STM- Surat Tanda Malapor Kepolisian
6. SKTT - Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Dinas Kependudukan
7. Lapor Keberadaan Orang Asing.

Ijin Perpanjangan :
1. RPTKA - Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
2. IMTA- Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing
3. KITAS dan MERP - Kartu Ijin Tinggal Terbatas - Multiple Entry Permit
4. STM- Surat Tanda Malapor Kepolisian
5. SKTT - Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Dinas Kependudukan
6. Lapor Keberadaan Orang Asing.

Oleh Karena itu Kami hadir untuk membantu pengurusan ijin tenaga kerja.

Jika memerlukan informasi silakan hubungi kami atau kirim e-mail ke alamat kami dibawah ini.

Karyoto
0813 804 94 577, 0878 821 94 982
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com

Tuesday 24 March 2015

KITTAS PERMANEN



KITTAS  adalah ijin bagi tenaga kerja asing yang akan kerja dan tinggal sementara, artinya tenaga kerja asing tersebut akan bekerja
dan tinggal di Indonesia antara  satu (1) bulan sampai enam (7) bulan atau 12 bulan. Untuk tenaga kerja asing pemegang KITTAS  fasilitas Exit Permit sesuai dengan
masa berlaku KITAS dan Kittas Permanen dapat di perpanjang sampai lima (5) kali berturut-turut  setelah kitas lima (5) kali  harus di EPO, kalau tenaga kerja asing mau kembali masuk
dengan visa kerja lagi harus dari awal lagi.

Paket KITAS  :
1. RPTK - Rencana Penggunaan  Tenaga Kerja asing
2. Rekomendasi izin kerja - TA01
3. VITTAS - Visa Tinggal Terbatas
4. IMTA - Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing
5. KITAS - Kartu Izin Tinggal Terbatas dan MERP- Multiple Exit Re entry permit
6. STM - Surat Tanda Melapor
7  Kartu SKTT WNA- Surat keterangan Tempat Tinggal WNA
8. Lapor Keberadaan

Untuk persyaratan dan biaya , silakan hubungi kami.

Demikian saya sampaikan semoga bermanfaat.

Jika memerlukan informasi silakan hubungi Kantor ami.

KARYOTO
CV. Karyotama Mandiri
0878 821 94 982
0813 804 94 577
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id