
KITTAS SEMENTARA adalah ijin bagi tenaga kerja asing yang akan kerja dan tinggal sementara, artinya tenaga kerja asing tersebut akan bekerja sementara
dan tinggal di Indonesia antara satu (1) bulan sampai enam (6) bulan, untuk tenaga kerja asing pemegang KITTAS Sementara fasilitas Exit Permit sesuai dengan
masa berlaku KITAS dan tidak bisa di perpanjang artinya setelah kitas berakhir dan harus di EPO, kalau...