Iklan

Showing posts with label kitas. Show all posts
Showing posts with label kitas. Show all posts

Sunday, 15 August 2021

KITTAS SEMENTARA

      KITTAS SEMENTARA adalah ijin bagi tenaga kerja asing yang akan kerja dan tinggal sementara, artinya tenaga kerja asing tersebut akan bekerja sementara   dan tinggal di Indonesia antara  satu (1) bulan sampai enam (6) bulan, untuk tenaga kerja asing pemegang KITTAS Sementara fasilitas Exit Permit sesuai dengan masa berlaku KITAS dan tidak bisa di perpanjang artinya setelah kitas berakhir dan harus di EPO, kalau...

KITAS Sponsor WNI

KITTAS SPONSOR WARGA NEGARA INDONESIA Warga Negara Indonesia yang menikah secara sah dengan   Warga Negara Asing dapat menjadi sponsor bagi istri atau suaminya. sesuai dengan UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011, Bab V, pasal 39, ayat (a)  dan pasal 52, ayat (e) Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada  : Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia, atau, ayat (f) :  Anak dari Orang Asing  yang kawin...

Saturday, 11 July 2015

KITAS

IJIN TINGGAL TERBATAS Sesuai UU Keimigrasian  No.6 Tahun 2011, Serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur Tentang Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Keimigrasian. KITTAS  adalah ijin bagi tenaga kerja asing yang akan kerja dan tinggal sementara, artinya tenaga kerja asing tersebut akan bekerja dan tinggal di Indonesia antara  satu (1) bulan sampai enam (7) bulan atau 12 bulan. Untuk...

Tuesday, 24 March 2015

KITTAS PERMANEN

KITTAS  adalah ijin bagi tenaga kerja asing yang akan kerja dan tinggal sementara, artinya tenaga kerja asing tersebut akan bekerja dan tinggal di Indonesia antara  satu (1) bulan sampai enam (7) bulan atau 12 bulan. Untuk tenaga kerja asing pemegang KITTAS  fasilitas Exit Permit sesuai dengan masa berlaku KITAS dan Kittas Permanen dapat di perpanjang sampai lima (5) kali berturut-turut  setelah kitas lima (5) kali  harus...