IJIN TINGGAL TERBATAS
KITTAS adalah ijin bagi tenaga kerja asing yang akan kerja dan
tinggal sementara, artinya tenaga kerja asing tersebut akan
bekerja dan tinggal di Indonesia antara satu (1) bulan sampai enam (7)
bulan atau 12 bulan. Untuk tenaga kerja asing pemegang KITTAS fasilitas
Exit Permit sesuai dengan masa berlaku KITAS dan Kittas Permanen dapat di perpanjang sampai lima
(5) kali berturut-turut setelah kitas lima (5) kali harus di
EPO, kalau tenaga kerja asing mau kembali masuk dengan visa kerja lagi harus dari awal lagi.
Tahapan Ijin - Ijin yang harus di miliki TKA untuk mendapatkan KITAS:
Ijin Baru :
1. RPTKA - Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
2. Rekomendasi Ijin Maksud Bekerja - TA01
3. Visa 312 atau Telex Visa
3. IMTA- Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing
4. KITAS dan MERP - Kartu Ijin Tinggal Terbatas - Multiple Entry Permit
5. STM- Surat Tanda Malapor Kepolisian
6. SKTT - Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Dinas Kependudukan
7. Lapor Keberadaan Orang Asing.
Ijin Perpanjangan :
1. RPTKA - Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
2. IMTA- Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing
3. KITAS dan MERP - Kartu Ijin Tinggal Terbatas - Multiple Entry Permit
4. STM- Surat Tanda Malapor Kepolisian
5. SKTT - Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Dinas Kependudukan
6. Lapor Keberadaan Orang Asing.
Oleh Karena itu Kami hadir untuk membantu pengurusan ijin tenaga kerja.
Jika memerlukan informasi silakan hubungi kami atau kirim e-mail ke alamat kami dibawah ini.
Karyoto
0813 804 94 577, 0878 821 94 982
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com
0 comments:
Post a Comment