JASA PENGURUSAN TKA

"Kami adalah biro jasa pengurusan tenaga kerja asing "

Salam di Website Biro Jasa Kami

Salam, Selamat Datang di website kami, website pengurusan tenaga kerja asing semoga dapat menjadi referensi di perusahaan Anda.

Solusi yang tepat bagi perusahaan Anda

Solusi yang tepat bagi Anda yang memerlukan jasa kami, efisiensi waktu buat Anda.

Jasa Tenaga Kerja Asing

Jasa kami melayani jasa pengurusan KITAS,RPTK, IMTA, Visa dan dokumen perusahaan.

Iklan

Tuesday 24 July 2018

Peraturan Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan

         M.Hanif Dhakiri,Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan peraturan baru mengenai cara pelaporan ketenagakerjaan di perusahaan secara online pada November 2017 yang lalu. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, peraturan tersebut merupakan amanat dari pasal 9 UU No.7 th 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Didalam Ketentuan tersebut perlunya pengaturan tata cara wajib lapor ketenagakerjaandi perusahaan dengan cara online di lakukan melalui situs resmi Kemnaker dengan alamat klik http://wajiblapor.kemnaker.go.id.

 Lebih lanjut, dalam pasal 5 Permen No.18 Tahun 2017 ini menyebutkan kewajiban pengusaha atau pengurus perusahaan melakukan pelaporan secara online.

Sumber ;kemnaker