
NOTIKASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Notifikasi adalah pengganti IMTA, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Bab VII serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.12 tahun 2013, Bab VI dan PERMEN No. 16 Tahun 2015, Tentang Tata Cara Memperoleh IMTA dan Permenaker Baru No.8 Tahun 2021
Setiap pemberi kerja yanga akan mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri...