JASA PENGURUSAN TKA

"Kami adalah biro jasa pengurusan tenaga kerja asing "

Salam di Website Biro Jasa Kami

Salam, Selamat Datang di website kami, website pengurusan tenaga kerja asing semoga dapat menjadi referensi di perusahaan Anda.

Solusi yang tepat bagi perusahaan Anda

Solusi yang tepat bagi Anda yang memerlukan jasa kami, efisiensi waktu buat Anda.

Jasa Tenaga Kerja Asing

Jasa kami melayani jasa pengurusan KITAS,RPTK, IMTA, Visa dan dokumen perusahaan.

Iklan

Showing posts with label ijin. Show all posts
Showing posts with label ijin. Show all posts

Sunday, 15 August 2021

NOTIFIKASI PENGGUNAAN TKA

NOTIKASI PENGGUNAAN  TENAGA KERJA ASING  



Notifikasi adalah pengganti IMTA, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Bab VII serta Peraturan Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi  No.12 tahun 2013, Bab VI dan PERMEN No. 16 Tahun 2015,  Tentang Tata Cara Memperoleh IMTA dan Permenaker Baru No.8 Tahun 2021

Setiap pemberi kerja yanga akan mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang di tunjuk. Tenaga Kerja Asing yang di sebut TKA adalah Warga Negara Asing pemegang visa  dengan maksud bekerja di Wilayah Indonesia. Pemberi kerja tenaga asing adalah badan hukum atau badan-badan lainya, yaitu Instansi pemerintah, badan-badan international, perwakilan negara asing, kantor perwakilan asing, perusahaan swasta asing, lembaga sosial, keagamaan,pendidikan dan kebudayaan dan usaha jasa empresariat. badan hukum yang dilarang mempekerjakan tenaga asing adalah  Persekutan ( CV) dan  Usaha Dagang (UD) kecuali diatur dalam undang-undang.

Hal yang perlu dipehatikan bagi Pemberi Kerja TKA : 
Pemberi kerja TKA harus membayar dana kompensasi kepada Negara, ditetapkan sebesar US $ 100
( seratus dollar  Amerika) per bulan atau  US$ 1.200 ( seribu dua ratus dollar Amerika) dalam 12 bulan.

Pemberi kerja TKA di larang mempekerjakan TKA lebih dari 1 (satu) jabatan dalam perusahaan yang sama.

Pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA yang lain, kecuali bagi TKA yang menduduki jabatan Direksi atau komisaris ( rangkap jabatan) berdasarkan RUPS. 

Perpanjangan Notifikasi sesuai dengan peraturan baru di pusatkan di Kemnaker, semua wilayah di Indonesia proses Notifikasi seluruhnya di Kemnaker. :



 Persyaratan - Biaya : Hubungi kami


Kami biro jasa , dapat membantu untuk pengurusan izin tenaga kerja asing.

Jika Anda berminat  silakan hubungi kami:

KARYOTO


0813 804 94 577
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id

Saturday, 11 July 2015

IJIN TENAGA KERJA ASING

IJIN KERJA TENAGA KERJA ASING



Sesuai UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013, Serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.12 Tahun 2013, Permen No.16 Tahun 2015, Mengenai Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Tahapan Ijin - Ijin yang harus di miliki  TKA :

Ijin Baru :
1. RPTKA - Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
2. Rekomendasi Ijin Maksud Bekerja - TA01
3. Visa 312 atau Telex Visa
3. IMTA- Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing
4. KITAS dan MERP - Kartu Ijin Tinggal Terbatas - Multiple Entry Permit
5. STM- Surat Tanda Malapor Kepolisian
6. SKTT - Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Dinas Kependudukan
7. Lapor Keberadaan Orang Asing.

Ijin Perpanjangan :
1. RPTKA - Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
2. IMTA- Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing
3. KITAS dan MERP - Kartu Ijin Tinggal Terbatas - Multiple Entry Permit
4. STM- Surat Tanda Malapor Kepolisian
5. SKTT - Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Dinas Kependudukan
6. Lapor Keberadaan Orang Asing.

Oleh Karena itu Kami hadir untuk membantu pengurusan ijin tenaga kerja.

Jika memerlukan informasi silakan hubungi kami atau kirim e-mail ke alamat kami dibawah ini.

Karyoto
0813 804 94 577, 0878 821 94 982
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com