MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2012
TENTANG
JABATAN-JABATAN TERTENTU YANG DILARANG
DIDUDUKI TENAGA KERJA ASING
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 46 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang di duduki Tenaga Kerja Asing;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Keputusan
Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga
Kerja Asing;
4. Peraturan Kepala
Badan Pusat Statistik Nomor
57 Tahun
2009
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Jabatan-jabatan tertentu yang
dilarang diduduki Tenaga Kerja Asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 29 Pebruari 2012
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Drs.
H. A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si.