Iklan

Tuesday, 17 August 2021

VISA TINGGAL TERBATAS



Visa Secara umum di kategorikan sebagai berikut:
1. Visa Diplomatik
2. Visa Dinas

Yang akan kami informasikan adalah visa terbatas.

Visa Tinggal Terbatas atau Telex Visa adalah visa  yang gunakan untuk tinggal di Wilayah Indonesia dalam rangka keperluan bekerja dan bersifat tidak bekerja, atau penyatuan keluarga pemegang KITAS.

Visa Tinggal Terbatas / E-Visa sekarang lebih di permudah, jika tenaga kerja asing sudah mendapatkan calling visa dari Dirjend Imigrasi Jakarta, maka tenaga kerja asing tersebut tidak perlu lagi mengambil di KBRI lagi, langsung bisa masuk ke Indonesia dengan melalui pemeriksaan  imigrasi  Bandara yang di tunjuk  Imgrasi Yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Bandara Kualanamu, Bandara Juanda dan Pelauhan Batam Center.

- Investor PMA yang memiliki saham 

- Komisaris/Direktur/Tenaga Ahli/Rohaniwan/dan lainya

- Warga Negara Asing yang menikah dengan Warga Negara Indonesia

- Anak WNA yang lahir di Indonesia dari Ayah/Ibu WNA Pemegang ITAS

- Anak WNA yang lahir dari Perkawinan dengan WNI 

- Pensiunan WNA yang mau tinggal di Indonesia/ WNA Lanjut Usia

- Orang Eks Warga Negara Indonesia

Nahkoda, awak kapak, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi          yang  beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

 
Berikut jenis - jenis visa :
Visa Tinggal  Terbatas  :

a. Index Visa 311 - Bekerja sebagai tenaga ahli anggota WTO dengan Izin Tinggal Terbatas 2 tahun
b. Index Visa 312 - bekerja sebagai tenaga ahli dengan Izin Tinggal Terbatas 1 (satu) tahun
c. Index Visa 313 - Penanaman Modal Asing dengan Izin Tinggal  Terbatas 1(satu) tahun
d. Index Visa 314 - Penanaman Modal Asing dengan Izin Tinggal  Terbatas 2(dua) tahun
e. Index Visa 315 - Mengikuti latihan dan penelitian ilmiah dengan Izin Tinggal  Terbatas 1(satu) tahun
f.  Index Visa 316 - Mengikuti Pendidikan dengan Izin Tinggal  Terbatas 2(dua) tahun
g. Index Visa 317 - Penyatuan Keluarga dengan Izin Tinggal  Terbatas 1(satu) tahun
i.  Index Visa 318 - Repatiasi dengan Izin Tinggal  Terbatas 1(satu) tahun
j.  Index Visa 319 - Lanjut Usia dengan Izin Tinggal  Terbatas 1(satu) tahun

Demikian kami sampaikan.

Jika memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi atau e-mail.


Karyoto
081380494577( wa)
karyotama@gmail.com
karyoto@yahoo.co.id

4 comments:

Unknown said...

Salam sukses semuanya..


Kami adalah Perusahaan Biro Jasa resmi di Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnakertrans.
Kami bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen KeImigrasian dan Surat Izin Tenaga Kerja Asing, seperti misalnya :
- RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing )
- IMTA ( Izin Mempekerjakan Tenaga Asing )
- Visa Tinggal Terbatas
- Visa Kunjungan Sosial Budaya
- Visa Kunjungan Beberapa Perjalanan
- Kartu Izin Tinggal Terbatas ( KITAS )
- Kartu Izin Tinggal Tetap ( KITAP )
- MERP
- Dan lain lain


Dengan bekerja sama dengan kami, kami pastikan semua permohonan dokumen Keimigrasian anda akan dapat di setujui oleh Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Instansi Terkait, karena kami Perusahaan Biro Jasa resmi di Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Depnakertrans.


BIAYA YANG KAMI TAWARKAN SANGAT MURAH DAN JAUH DI BAWAH AGENT - AGENT LAIN, KARNA NIAT KAMI HANYALAH MEMBANTU ANDA.
PEMBAYARAN DILAKUKAN SETELAH DOKUMEN / SURAT IZIN ANDA JADI.


PT. NUSANTARA SERVICE DOCUMENT
085695720018 ( Whats up )
081210678591 ( Line )
Pin BBM 59b03da6
imigrasi.depnakertrans@gmail.com


PT. MASTERPIECE JASA said...

Salam Semuanyaa,

Saya adalah pengurus resmi Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
saya bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen Imigrasi dan Depnaker.
seperti misalnya :
.
-RPTKA
-IMTA
-TELEX VISA INDONESIA ( VITAS, VK )
-KITAS
-Dan lain lain

Dengan saya semua permohonan dokumen akan dapat di setujui oleh Instansi terkait, karena saya ada kenalan orang dalam di Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.

Hubungi Saya di :

Email     : Trustleconsulting@gmail.com / Depnakertranskuningan@gmail.com

No. HP : 087880720630/Juanda
     085959137195 / Ashrof Alhabsyi


Regard's
CV. Trustle Consulting

Anonymous said...

Salam Semuanyaa,

Saya adalah pengurus resmi Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
saya bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen Imigrasi dan Depnaker.
seperti misalnya :
.
-RPTKA
-IMTA
-TELEX VISA INDONESIA ( VITAS, VK )
-KITAS
-Dan lain lain

Dengan saya semua permohonan dokumen akan dapat di setujui oleh Instansi terkait, karena saya ada kenalan orang dalam di Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.

Hubungi Saya di :

Email     : Trustleconsulting@gmail.com / Depnakertranskuningan@gmail.com

No. HP : 087880720630 / Juanda
     085959137195 / Ashrof Alhabsyi


Regard's
CV. Trustle Consulting

VISA VALUVE INDO PRATAMA said...

Salam kepada bapak/ibu yang terhormat, Saya sekedar ingin memberikan informasi terupdate untuk proses pengurusan perijinan tenaga kerja asing, seperti misalnya :

-RPTKA
-KITAS
-IMTA
-VISA TELEKS
-PEMBUATAN PASSPORT WNI
-PEMESANAN TIKET HOTEL & PESAWAT
-ALIH SPONSOR WNI/WNA
-PERNIKAHAN
-DOKUMEN PERUSAHAN (PMA)
-PEMBUATAN STNK/SIM (WNI/WNA)
-DAN LAIN LAIN

Untuk ditahun 2018/2019 ini, bapak/ibu sekalian bisa langsung menghubungi ke kantor sya yg terbaru,

PT. LESTARI WIJAYA MANDIRI, dengan alamat JL. Perum Benua Indah Blok E No.14 Kel.Pabuaran Tumpeng Kec.Karawaci – Kota Tangerang No. TELP : 021 55727298, dan juga bisa langsung menghubungi Hape . 085880612465 / WA. 081511070282

Sekian dan terimakasih untuk informasi yang sekedar nya bisa membantu proses untuk bapak/ibu sekalian.

Regard's
Juanda
Marketing Excecutive