NOTIKASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Notifikasi adalah pengganti IMTA, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Bab VII serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.12 tahun 2013, Bab VI dan PERMEN No. 16 Tahun 2015, Tentang Tata Cara Memperoleh IMTA dan Permenaker Baru No.8 Tahun 2021
Setiap pemberi kerja yanga akan mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang di tunjuk. Tenaga Kerja Asing yang di sebut TKA adalah Warga Negara Asing pemegang visa dengan maksud bekerja di Wilayah Indonesia. Pemberi kerja tenaga asing adalah badan hukum atau badan-badan lainya, yaitu Instansi pemerintah, badan-badan international, perwakilan negara asing, kantor perwakilan asing, perusahaan swasta asing, lembaga sosial, keagamaan,pendidikan dan kebudayaan dan usaha jasa empresariat. badan hukum yang dilarang mempekerjakan tenaga asing adalah Persekutan ( CV) dan Usaha Dagang (UD) kecuali diatur dalam undang-undang.
Hal yang perlu dipehatikan bagi Pemberi Kerja TKA :
Pemberi kerja TKA harus membayar dana kompensasi kepada Negara, ditetapkan sebesar US $ 100
( seratus dollar Amerika) per bulan atau US$ 1.200 ( seribu dua ratus dollar Amerika) dalam 12 bulan.
Pemberi kerja TKA di larang mempekerjakan TKA lebih dari 1 (satu) jabatan dalam perusahaan yang sama.
Pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA yang lain, kecuali bagi TKA yang menduduki jabatan Direksi atau komisaris ( rangkap jabatan) berdasarkan RUPS.
Perpanjangan Notifikasi sesuai dengan peraturan baru di pusatkan di Kemnaker, semua wilayah di Indonesia proses Notifikasi seluruhnya di Kemnaker. :
Persyaratan - Biaya : Hubungi kami
Kami biro jasa , dapat membantu untuk pengurusan izin tenaga kerja asing.
Jika Anda berminat silakan hubungi kami:
KARYOTO
0813 804 94 577
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id
KARYOTO
0813 804 94 577
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id