- Investor PMA yang memiliki saham
- Komisaris/Direktur/Tenaga Ahli/Rohaniwan/dan lainya
- Warga Negara Asing yang menikah dengan Warga Negara Indonesia
- Anak WNA yang lahir di Indonesia dari Ayah/Ibu WNA Pemegang ITAS
- Anak WNA yang lahir dari Perkawinan dengan WNI
- Pensiunan WNA yang mau tinggal di Indonesia/ WNA Lanjut Usia
- Orang Eks Warga Negara Indonesia
- Nahkoda, awak kapak, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
Berikut jenis - jenis visa :
Visa Tinggal Terbatas :
a. Index Visa 311 - Bekerja sebagai tenaga ahli anggota WTO dengan Izin Tinggal Terbatas 2 tahun
b. Index Visa 312 - bekerja sebagai tenaga ahli dengan Izin Tinggal Terbatas 1 (satu) tahun
c. Index Visa 313 - Penanaman Modal Asing dengan Izin Tinggal Terbatas 1(satu) tahun
d. Index Visa 314 - Penanaman Modal Asing dengan Izin Tinggal Terbatas 2(dua) tahun
e. Index Visa 315 - Mengikuti latihan dan penelitian ilmiah dengan Izin Tinggal Terbatas 1(satu) tahun
f. Index Visa 316 - Mengikuti Pendidikan dengan Izin Tinggal Terbatas 2(dua) tahun
g. Index Visa 317 - Penyatuan Keluarga dengan Izin Tinggal Terbatas 1(satu) tahun
i. Index Visa 318 - Repatiasi dengan Izin Tinggal Terbatas 1(satu) tahun
j. Index Visa 319 - Lanjut Usia dengan Izin Tinggal Terbatas 1(satu) tahun
Demikian kami sampaikan.
Jika memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi atau e-mail.
Karyoto