JASA PENGURUSAN TKA

"Kami adalah biro jasa pengurusan tenaga kerja asing "

Salam di Website Biro Jasa Kami

Salam, Selamat Datang di website kami, website pengurusan tenaga kerja asing semoga dapat menjadi referensi di perusahaan Anda.

Solusi yang tepat bagi perusahaan Anda

Solusi yang tepat bagi Anda yang memerlukan jasa kami, efisiensi waktu buat Anda.

Jasa Tenaga Kerja Asing

Jasa kami melayani jasa pengurusan KITAS,RPTK, IMTA, Visa dan dokumen perusahaan.

Iklan

Showing posts with label tinggal. Show all posts
Showing posts with label tinggal. Show all posts

Tuesday, 17 August 2021

VISA TINGGAL TERBATAS



Visa Secara umum di kategorikan sebagai berikut:
1. Visa Diplomatik
2. Visa Dinas

Yang akan kami informasikan adalah visa terbatas.

Visa Tinggal Terbatas atau Telex Visa adalah visa  yang gunakan untuk tinggal di Wilayah Indonesia dalam rangka keperluan bekerja dan bersifat tidak bekerja, atau penyatuan keluarga pemegang KITAS.

Visa Tinggal Terbatas / E-Visa sekarang lebih di permudah, jika tenaga kerja asing sudah mendapatkan calling visa dari Dirjend Imigrasi Jakarta, maka tenaga kerja asing tersebut tidak perlu lagi mengambil di KBRI lagi, langsung bisa masuk ke Indonesia dengan melalui pemeriksaan  imigrasi  Bandara yang di tunjuk  Imgrasi Yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Bandara Kualanamu, Bandara Juanda dan Pelauhan Batam Center.

- Investor PMA yang memiliki saham 

- Komisaris/Direktur/Tenaga Ahli/Rohaniwan/dan lainya

- Warga Negara Asing yang menikah dengan Warga Negara Indonesia

- Anak WNA yang lahir di Indonesia dari Ayah/Ibu WNA Pemegang ITAS

- Anak WNA yang lahir dari Perkawinan dengan WNI 

- Pensiunan WNA yang mau tinggal di Indonesia/ WNA Lanjut Usia

- Orang Eks Warga Negara Indonesia

Nahkoda, awak kapak, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi          yang  beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

 
Berikut jenis - jenis visa :
Visa Tinggal  Terbatas  :

a. Index Visa 311 - Bekerja sebagai tenaga ahli anggota WTO dengan Izin Tinggal Terbatas 2 tahun
b. Index Visa 312 - bekerja sebagai tenaga ahli dengan Izin Tinggal Terbatas 1 (satu) tahun
c. Index Visa 313 - Penanaman Modal Asing dengan Izin Tinggal  Terbatas 1(satu) tahun
d. Index Visa 314 - Penanaman Modal Asing dengan Izin Tinggal  Terbatas 2(dua) tahun
e. Index Visa 315 - Mengikuti latihan dan penelitian ilmiah dengan Izin Tinggal  Terbatas 1(satu) tahun
f.  Index Visa 316 - Mengikuti Pendidikan dengan Izin Tinggal  Terbatas 2(dua) tahun
g. Index Visa 317 - Penyatuan Keluarga dengan Izin Tinggal  Terbatas 1(satu) tahun
i.  Index Visa 318 - Repatiasi dengan Izin Tinggal  Terbatas 1(satu) tahun
j.  Index Visa 319 - Lanjut Usia dengan Izin Tinggal  Terbatas 1(satu) tahun

Demikian kami sampaikan.

Jika memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi atau e-mail.


Karyoto
081380494577( wa)
karyotama@gmail.com
karyoto@yahoo.co.id