KITTAS SEMENTARA adalah ijin bagi tenaga kerja asing yang akan kerja dan tinggal sementara, artinya tenaga kerja asing tersebut akan bekerja sementara
dan tinggal di Indonesia antara satu (1) bulan sampai enam (6) bulan, untuk tenaga kerja asing pemegang KITTAS Sementara fasilitas Exit Permit sesuai dengan
masa berlaku KITAS dan tidak bisa di perpanjang artinya setelah kitas berakhir dan harus di EPO, kalau tenaga kerja asing mau kembali masuk dengan visa kerja lagi harus dari awal lagi.
Paket KITAS Sementara :
1. RPTK - Rencana Penggunaan Tenaga Kerja asing
2. Notifikasi DPKK
3. Notifikasi penggunaan TKA/ IMTA
4. VITTAS - Visa Tinggal Terbatas
5. KITAS - Kartu Izin Tinggal Terbatas dan MERP- Multiple Exit Re entry permit
6. STM - Surat Tanda Melapor
7 Kartu SKTT WNA- Surat keterangan Tempat Tinggal WNA
5. KITAS - Kartu Izin Tinggal Terbatas dan MERP- Multiple Exit Re entry permit
6. STM - Surat Tanda Melapor
7 Kartu SKTT WNA- Surat keterangan Tempat Tinggal WNA
Demikian saya sampaikan semoga beramanfaat.
Jika memerlukan informasi silakan hubungi Kantor ami.
KARYOTO
0813 804 94 577
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id