Tenaga Kerja Indonesia pendamping yang selanjutnya disebut TKI pendamping adalah tenaga kerja Warga Negara Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
TKI Pendamping itu sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PERMEN 16 TAHUN 2015, Pemberi kerja TKA yang mempekerjakan 1 (satu) orang TKA harus dapat menyerap TKI sekurang-kurangnya 10 ( sepuluh) orang pada perusahaan pemberi kerja.
Ada Jabatan tertentu yang tidak perlu pendamping seperti Jabatan Presiden Direktur atau Direktur dan komisaris.
Khusus untuk jabatan tenaga ahli ( selain direktur) itu harus menunjuk TKI sebagai pendamping.
Berapa perbandingan pendamping TKI:TKA, bahwa secara teknis di Lapangan (Depnakertrans) meminta perbandingan untuk 1 TKA adalah 1 TKI, itu tuangkan dalam surat namanya Surat Keterangan Pendamping atau Surat Pernyataan Pendamping.
Jika perusahaan Anda, berminat dengan saya ( Biro Jasa TKA) silakan hubungi saya,
Karyoto
Hp. 0878 82194982, 0813 804 94 577
e-mail : karyotama@yahoo.co.id, karyotama@gmail.com