
Tenaga Kerja Indonesia pendamping yang selanjutnya disebut TKI pendamping adalah tenaga kerja Warga Negara Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
TKI Pendamping itu sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PERMEN 16 TAHUN 2015, Pemberi kerja TKA yang mempekerjakan 1 (satu) orang TKA harus dapat menyerap TKI sekurang-kurangnya 10 ( sepuluh) orang pada perusahaan pemberi...