JASA PENGURUSAN TKA

"Kami adalah biro jasa pengurusan tenaga kerja asing "

Salam di Website Biro Jasa Kami

Salam, Selamat Datang di website kami, website pengurusan tenaga kerja asing semoga dapat menjadi referensi di perusahaan Anda.

Solusi yang tepat bagi perusahaan Anda

Solusi yang tepat bagi Anda yang memerlukan jasa kami, efisiensi waktu buat Anda.

Jasa Tenaga Kerja Asing

Jasa kami melayani jasa pengurusan KITAS,RPTK, IMTA, Visa dan dokumen perusahaan.

Iklan

Thursday, 13 October 2011

VISA

VISA

Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan suatu negara untuk memberikan
 izin seseorang agar bisa masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu
dan tujuan tertentu.

Untuk Indonesia sendiri ada beberapa jenis -jenis visa, di antaranya :

1] Visa Singgah atau indek visa 111
2] Visa Kunjungan atau indeks visa 211
3] Visa Kunjungan Baberapa Kali Perjalanan atau indeks visa 212
4] Visa Tinggal Terbatas; indeks visa 311 - 319
5] Visa Kunjungan Saat Kedatangan [ Visa on Arrival],

Visa Kunjungan dapat di gunakan bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia.

1] Visa Kunjungan atau Index Visa 211 - SINGLE VISA
    Visa Kunjungan ini dipergunakan untuk keperluan tidak bekerja yang kegiatannya
    meliputi semua aspek yang berkaitan dengan pemerintahan, bisnis, kepariwisataan,
    sosial budaya, dan kegiatan usaha.
    Visa ini diberikan paling lama 60 (enam puluh) hari.
    Visa ini juga dapat di perpanjang sampai 4 (EMPAT) kali perpanjangan.

2] Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan atau indeks visa 212-MULTIPLE VISA
    Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan fungsinya sama dengan
    Visa Kunjungan 211,
    digunakan tidak untuk bekerja yang meliputi emua aspek
    yang berkaitan dengan pemerintahan, bisnis,kepariwisataan, sosial budaya, 
    dan kegiatan usaha.
    Visa ini diberikan paling lama 1 (satu) tahun, dengan jangka waktu setiap
    kali kunjungan ke Indonesia  diberikan waktu tinggal tidak lebih dari 60
    ( enam puluh hari ).Setelah 60 hari WNA harus meninggalkan
    Indonesia, dan boleh masuk lagi.Besgitu seterusnya.
    Visa ini biasa di kenal dengan Multiple Business Visa.

Pengajuan Visa tersebut dapat dilakukan di Direktorat Jenderal
Imigrasi Indonesia di Jakarta.

Perlu juga kami tambahkan sedikit informasi, untuk  masa berlaku visa sendiri 
setelah pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta ; 
Setelah Visa di keluarkan oleh instansi berwenang dalam hal ini 
Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, visa tersebut akan dikirim ke KBRI 
sesuai permintaan pemohon, setelah visa di kirim, 
visa tersebut berlaku 2 ( dua) bulan sejak tanggal di keluarkan,
jika dalam 2 bulan sejak tanggal di keluarkan tidak di ambil di KBRI secara otomatis
visa tersebut akan hangus. Setelah visa tersebut di ambil di KBRI, 
visa tersebut berlaku 90 hari sejak tanggal dikeluarkan oleh KBRI,
jika dalam 90 hari yang bersangkutan tidak masuk ke Indonesia, 
visa dianggap tidak berlaku. Mudah-mudahan informasi ini dapat berguna.

Demikian kami sampaikan mengenai Visa Kunjungan WNA.

Jika memerlukan bantuan kami, silakan hubungi di bawah ini atau Klik  Disini :

K A R Y O T O
CV. Karyotama Mandiri
0878 - 821 94982 / 0813-80494 577
e-mail : karyotama@yahoo.co.id, karyotama@gmail.com
    
 Sumber : Per.Dirjend. No. F-434.IZ.01.10 Tahun 2006, dan sumber yang lain.