M.Hanif Dhakiri,Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan peraturan baru mengenai cara pelaporan ketenagakerjaan di perusahaan secara online pada November 2017 yang lalu. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, peraturan tersebut merupakan amanat dari pasal 9 UU No.7 th 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Didalam Ketentuan tersebut perlunya pengaturan tata cara wajib lapor ketenagakerjaandi perusahaan dengan cara online di lakukan melalui situs...