JASA PENGURUSAN TKA

"Kami adalah biro jasa pengurusan tenaga kerja asing "

Salam di Website Biro Jasa Kami

Salam, Selamat Datang di website kami, website pengurusan tenaga kerja asing semoga dapat menjadi referensi di perusahaan Anda.

Solusi yang tepat bagi perusahaan Anda

Solusi yang tepat bagi Anda yang memerlukan jasa kami, efisiensi waktu buat Anda.

Jasa Tenaga Kerja Asing

Jasa kami melayani jasa pengurusan KITAS,RPTK, IMTA, Visa dan dokumen perusahaan.

Iklan

Monday, 3 August 2020

Informasi Terbaru Pelayanan Visa dan Izin Tinggal Dalam Adaptasi Kenormalan Baru


Sesuai informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang di perbaharui pada hari Kamis, 30 Juli 2020 mengenai Informasi Terbaru Pelayanan Visa dan Izin tinggal dalam Masa Adaptasi Kenormalan Baru untuk melihat intruksi silakan Klik berikut

Wednesday, 1 April 2020

PELARANGAN SEMENTARA ORANG ASING MASUK WILAYAH INDONESIA


Perlu saya sampaikan bagi warna negara asing atas peraturan Menteri Hukum dan  HAM Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia.

Dijelaskan sesuai peraturan tersebut dalam Pasal 2 Yaitu
        Melarang Sementara Orang Asing untuk  memasuki atau transit  di Wilayah Indonesia.

Pelarangan tersebut  yang di maksud dalam pasal 2, di kecualikan terhadap :
a. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tetap;
b. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
d. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusian;
e. Awak alat angkut; dan
f. Orang asing yang akan bekerja pada proyek  strategis nasional.

Orang Asing sebagaimana di atas dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
a. Surat Keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing Negara.
b. Telah berada 14 ( empat belas ) hari di wilayah atau Negara yang bebas virus Covod-19;
c. Pernyataan bersedia  masuk karantina selama 14 hari (empat belas) hari yang di laksanakan oleh
   Pemerintah Indonesia.

Peraturan ini berlaku efektif mulai 2 April 2020.

Sumber Imigrasi

Thursday, 19 March 2020

Informasi Imigrasi Tentang Virus Corona

Info Imigrasi terkait CORONAVIRUS 

Pembatasan Masuk/Transit Wilayah Indonesia bagi Orang Asing yang pernah tinggal/mengunjungi wilayah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengajukan permohonan untuk masuk ke Indonesia. (Mulai berlaku Jumat, 20 Maret pukul 00.00 WIB)

Penangguhan 1 bulan kebijakan Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas. (Mulai berlaku Jumat, 20 Maret pukul 00.00 WIB)

Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi warga negara asing yang tidak dapat kembali ke negaranya karena ketiadaan transportasi dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat.

Sumber dari Direktojat Jenderal Imigrasi.