Info Imigrasi terkait CORONAVIRUS
Pembatasan Masuk/Transit Wilayah Indonesia bagi Orang Asing yang pernah tinggal/mengunjungi wilayah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengajukan permohonan untuk masuk ke Indonesia. (Mulai berlaku Jumat, 20 Maret pukul 00.00 WIB)
Penangguhan 1 bulan kebijakan Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas. (Mulai berlaku Jumat, 20 Maret pukul 00.00 WIB)
Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi warga negara asing yang tidak dapat kembali ke negaranya karena ketiadaan transportasi dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat.
Sumber dari Direktojat Jenderal Imigrasi.