Iklan

Wednesday, 1 April 2020

PELARANGAN SEMENTARA ORANG ASING MASUK WILAYAH INDONESIA

Perlu saya sampaikan bagi warna negara asing atas peraturan Menteri Hukum dan  HAM Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia. Dijelaskan sesuai peraturan tersebut dalam Pasal 2 Yaitu         Melarang Sementara Orang Asing untuk  memasuki atau transit  di Wilayah Indonesia. Pelarangan tersebut  yang di maksud dalam pasal 2, di kecualikan terhadap : a. Orang Asing...