
Perlu saya sampaikan bagi warna negara asing atas peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia.
Dijelaskan sesuai peraturan tersebut dalam Pasal 2 Yaitu
Melarang Sementara Orang Asing untuk memasuki atau transit di Wilayah Indonesia.
Pelarangan tersebut yang di maksud dalam pasal 2, di kecualikan terhadap :
a. Orang Asing...