Perlu saya sampaikan bagi warna negara asing atas peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia.
Dijelaskan sesuai peraturan tersebut dalam Pasal 2 Yaitu
Melarang Sementara Orang Asing untuk memasuki atau transit di Wilayah Indonesia.
Pelarangan tersebut yang di maksud dalam pasal 2, di kecualikan terhadap :
a. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tetap;
b. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
d. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusian;
e. Awak alat angkut; dan
f. Orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
Orang Asing sebagaimana di atas dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
a. Surat Keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing Negara.
b. Telah berada 14 ( empat belas ) hari di wilayah atau Negara yang bebas virus Covod-19;
c. Pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari (empat belas) hari yang di laksanakan oleh
Pemerintah Indonesia.
Peraturan ini berlaku efektif mulai 2 April 2020.
Sumber Imigrasi