Iklan

Tuesday, 17 August 2021

Salam Sejahtera

Salam Sejahtera Seiring dengan perkembangan teknologi pengurusan tenaga kerja asing di instansi terkaitpun sudah menerapkan sysmtem online, baik di Kementerian Ketenagakerjaan dan Keimigrasian yang terintegrasi, namun dengan pemanfaatn teknologi online tersebut belum dirasakan oleh perusahaan pengguna tenaga kerja asing dikarenakan sumber daya manusia yang belum memadai oleh karena itu kami biro jasa pengurusan tenaga kerja asing, siap ...

Visa Kunjugan Saat Kedatangan - Single Visa

                                           Visa Kunjugan Saat Kedatangan - Single Visa B 213Visa Kunjungan saat kedatangan dalam rangka wisata, keluarga, sosial budaya, bisnis, pemerintahan, olahraga, studi banding, kursus, ikut pelatihan singkat, memberi ceramah, ikut seminar, ikut rapat, pekerjaan darurat mendesak (bencana alam),...

VISA KUNJUNGAN BEBERAPA KALI PERJALANAN - MULTIPLE VISA

VISA KUNJUNGAN BEBERAPA KALI PERJALANAN - MULTIPLE VISA          D-212 Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan atau Index Visa D-212 atau bisa click disini ,Visa Kunjungan ini dipergunakan untuk keperluan untuk tidak bekerja yang kegiatannya meliputi semua aspek yang berkaitan dengan bisnis, kepariwisataan, keluarga, sosial budaya. Visa ini diberikan 12 bulan dan jenis visa ini setiap kali datang atau berkunjung ke...

VISA KUNJUNGAN -SINGLE VISA

VISA KUNJUNGAN -SINGLE VISAVisa Kunjungan-Single Visa terdiri dari :1.Kunjungan ( Single)- Index Visa  B 211 A   Dalam rangka : Sosial Budaya, Keluarga, Wisata, pemerintahan, olag raga,studi banding,kursus, ikut    pelatihan singkat, memberi ceramah, ikut seminar,rapat, pekerjaan darurat mendesak ( bencana alam)   transit , bergabung dengan alat angkut yangberada di wilayah perairan Indonesia.2.Kunjungan ...

Izin Tinggal Terbatas -Elektronik

IZIN  TINGGAL TERBATAS -ITAS ELEKTRONIKSetelah tenaga kerja asing memperoleh visa kerja dari Dirjend Imigrasi maka tenaga kerja asing tersebut bisa masuk langsung ke Indonesia melalui Bandara Pemeriksaan Imigrasi diantaranya Bandara Soetta, Bandara Ir.Juanda, Bandara Kualanamu, Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Batam center, karena peraturan yang sekarang Visa tidak perlu ambil di perwakilan  KBRI.Maka tenaga kerja asing tersebut sudah bisa...

VISA TINGGAL TERBATAS

Visa Secara umum di kategorikan sebagai berikut:1. Visa Diplomatik2. Visa Dinas3. Visa Kunjungan4. Visa Tinggal TerbatasYang akan kami informasikan adalah visa terbatas.Visa Tinggal Terbatas atau Telex Visa adalah visa  yang gunakan untuk tinggal di Wilayah Indonesia dalam rangka keperluan bekerja dan bersifat tidak bekerja, atau penyatuan keluarga pemegang KITAS.Visa Tinggal Terbatas / E-Visa sekarang lebih di permudah, jika tenaga kerja...

Sunday, 15 August 2021

KITTAS SEMENTARA

      KITTAS SEMENTARA adalah ijin bagi tenaga kerja asing yang akan kerja dan tinggal sementara, artinya tenaga kerja asing tersebut akan bekerja sementara   dan tinggal di Indonesia antara  satu (1) bulan sampai enam (6) bulan, untuk tenaga kerja asing pemegang KITTAS Sementara fasilitas Exit Permit sesuai dengan masa berlaku KITAS dan tidak bisa di perpanjang artinya setelah kitas berakhir dan harus di EPO, kalau...

KITAS Sponsor WNI

KITTAS SPONSOR WARGA NEGARA INDONESIA Warga Negara Indonesia yang menikah secara sah dengan   Warga Negara Asing dapat menjadi sponsor bagi istri atau suaminya. sesuai dengan UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011, Bab V, pasal 39, ayat (a)  dan pasal 52, ayat (e) Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada  : Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia, atau, ayat (f) :  Anak dari Orang Asing  yang kawin...

KITTAP ( Kartu Iizn Tinggal Tetap)

 KITAP ( Kartu Izin Tinggal Tetap)         Sesuai Kep Kehakiman RI No.M.02-IZ.01.10 Th 1995, Tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas,  Izin Masuk dan Izin Keimigrasian DAN Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  RI No.M.01-IZ.01.10 TAHUN 2007 Tentang  Perubahan Kedua Keputusan Kehakiman RI No. M. 02 - IZ.01.10 Th 1995, Tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan,  Visa  Tinggal...

EPO - Exit Permit Only

Exit Permit Only atau EPO adalah ijin keluar dari wilayah Indonesia untuk kembali ke negara asalnya, Epo diberikan kepada orang warga negara asing jika habis masa kontraknya, habis masa ijin tinggalnya(kitas/Kitap) dengan perusahaan terkait atau karena dideportasi. Dan jika tenaga kerja asing yang sudah tinggal di Indonesia selama 5 (lima) kali berturut-turut harus meninggalkan wilayah Republik Indonesia ( EPO) sesuai dengan peraturan imigrasi,...

NOTIFIKASI PENGGUNAAN TKA

NOTIKASI PENGGUNAAN  TENAGA KERJA ASING   Notifikasi adalah pengganti IMTA, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Bab VII serta Peraturan Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi  No.12 tahun 2013, Bab VI dan PERMEN No. 16 Tahun 2015,  Tentang Tata Cara Memperoleh IMTA dan Permenaker Baru No.8 Tahun 2021 Setiap pemberi kerja yanga akan mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri...

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing - RPTK A

RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING - RPTKA Sesuai dengan :UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013,Bab  VIII, Peraturan Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan perubahanya  No.12 tahun 2013, Bab I dan Bab II, dan PERMEN No.16 Tahun 2015, Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Menteri No.10 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pada Peraturan Menteri No. 10 Tahun 2018 ada aturan yang baru di antaranya...