JASA PENGURUSAN TKA

"Kami adalah biro jasa pengurusan tenaga kerja asing "

Salam di Website Biro Jasa Kami

Salam, Selamat Datang di website kami, website pengurusan tenaga kerja asing semoga dapat menjadi referensi di perusahaan Anda.

Solusi yang tepat bagi perusahaan Anda

Solusi yang tepat bagi Anda yang memerlukan jasa kami, efisiensi waktu buat Anda.

Jasa Tenaga Kerja Asing

Jasa kami melayani jasa pengurusan KITAS,RPTK, IMTA, Visa dan dokumen perusahaan.

Iklan

Tuesday, 17 August 2021

VISA KUNJUNGAN -SINGLE VISA


VISA KUNJUNGAN -SINGLE VISA

Visa Kunjungan-Single Visa terdiri dari :

1.Kunjungan ( Single)- Index Visa  B 211 A
   Dalam rangka : Sosial Budaya, Keluarga, Wisata, pemerintahan, olag raga,studi banding,kursus, ikut 
   pelatihan singkat, memberi ceramah, ikut seminar,rapat, pekerjaan darurat mendesak ( bencana alam)
   transit , bergabung dengan alat angkut yangberada di wilayah perairan Indonesia.

2.Kunjungan  (single) dan Kunjungan Industri - Index Visa B211B
Kegiatan sebagaimana dalam B211A ditambah dengan : memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri, melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, dan calon TKA dalam uji coba 

3.Kunjungan (single) dan kunjungan Perfilman Jurnalistik - Index Visa B211C
Kegiatan sebagaimana dalam B211A ditambah dengan : Jurnalistik dan perfilman

Visa Kunjungan atau Index Visa 211,Visa Kunjungan ini dipergunakan untuk keperluan tidak bekerja.

Visa ini diberikan paling lama 60 (enam puluh) hari.Visa ini juga dapat di perpanjang sampai 4 (empat) kali perpanjangan dan setiap satu kali perpanjangan diberikan 30 hari.




Pengajuan Visa harus ada sponsorhip dari perusahaan yang berdomisili di Indonesia.

Persyaratan  Visa dan biaya dapat menghubungi saya nomor  dibawah ini:


Karyoto
0813 804 94 577
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id


Izin Tinggal Terbatas -Elektronik

IZIN  TINGGAL TERBATAS -ITAS ELEKTRONIK


Setelah tenaga kerja asing memperoleh visa kerja dari Dirjend Imigrasi maka tenaga kerja asing tersebut bisa masuk langsung ke Indonesia melalui Bandara Pemeriksaan Imigrasi diantaranya Bandara Soetta, Bandara Ir.Juanda, Bandara Kualanamu, Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Batam center, karena peraturan yang sekarang Visa tidak perlu ambil di perwakilan  KBRI.

Maka tenaga kerja asing tersebut sudah bisa mendapatkan Izin Tinggal Terbatas Elektronik atau ITAS-E.

ITAS-E

Itas-E diberikan kepada warga negara asing yang akan tinggal di wilayah Indonesia, dengan tujuan diantaranya:

- Investor PMA yang memiliki saham 

- Komisaris/Direktur/Tenaga Ahli/Rohaniwan/dan lainya

- Warga Negara Asing yang menikah dengan Warga Negara Indonesia

- Anak WNA yang lahir di Indonesia dari Ayah/Ibu WNA Pemegang ITAS

- Anak WNA yang lahir dari Perkawinan dengan WNI 

- Pensiunan WNA yang mau tinggal di Indonesia/ WNA Lanjut Usia

- Orang Eks Warga Negara Indonesia

Nahkoda, awak kapak, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi          yang  beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

ITAS-e Khusus Investor

Khusus Itas Investor di beri kemudahn dalam proses mendapatkan ijin tinggalnya tidak usah melalui kementerian Ketenagakerjaan dan tidak membayar Dana Kompensasi  USD 1,200 dengan syarat bahwa Inestor tersebut harus memiliki saham senilai minimum 1 milyar lebih.Dengan masa izin tinggal 1 tahun atau 2 tahun sekaligus.

Jika  status dalam perushaan sebagai Investor, tetapi dalam hal lain jika ada investor yang tercantum jabatannya sebagai Direktur. Maka direktur tersebut boleh bekerja selagi ruang lingkup kerjanya harus sesuai dengan aktivitas bisnis perusahaannya.

Para Investor juga memungkinkan untuk melakukan rangkap jabatan Kitas Investor dan Direktur, selama nama investor tercantum dalam akta perusahaan sebagai Investor.

Demikian saya sampaikan, jika suadara memerlukan informasi silakan hubungi saya di bawah ini.


Karyoto
081380494577[wa]
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id


VISA TINGGAL TERBATAS



Visa Secara umum di kategorikan sebagai berikut:
1. Visa Diplomatik
2. Visa Dinas

Yang akan kami informasikan adalah visa terbatas.

Visa Tinggal Terbatas atau Telex Visa adalah visa  yang gunakan untuk tinggal di Wilayah Indonesia dalam rangka keperluan bekerja dan bersifat tidak bekerja, atau penyatuan keluarga pemegang KITAS.

Visa Tinggal Terbatas / E-Visa sekarang lebih di permudah, jika tenaga kerja asing sudah mendapatkan calling visa dari Dirjend Imigrasi Jakarta, maka tenaga kerja asing tersebut tidak perlu lagi mengambil di KBRI lagi, langsung bisa masuk ke Indonesia dengan melalui pemeriksaan  imigrasi  Bandara yang di tunjuk  Imgrasi Yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Bandara Kualanamu, Bandara Juanda dan Pelauhan Batam Center.

- Investor PMA yang memiliki saham 

- Komisaris/Direktur/Tenaga Ahli/Rohaniwan/dan lainya

- Warga Negara Asing yang menikah dengan Warga Negara Indonesia

- Anak WNA yang lahir di Indonesia dari Ayah/Ibu WNA Pemegang ITAS

- Anak WNA yang lahir dari Perkawinan dengan WNI 

- Pensiunan WNA yang mau tinggal di Indonesia/ WNA Lanjut Usia

- Orang Eks Warga Negara Indonesia

Nahkoda, awak kapak, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi          yang  beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

 
Berikut jenis - jenis visa :
Visa Tinggal  Terbatas  :

a. Index Visa 311 - Bekerja sebagai tenaga ahli anggota WTO dengan Izin Tinggal Terbatas 2 tahun
b. Index Visa 312 - bekerja sebagai tenaga ahli dengan Izin Tinggal Terbatas 1 (satu) tahun
c. Index Visa 313 - Penanaman Modal Asing dengan Izin Tinggal  Terbatas 1(satu) tahun
d. Index Visa 314 - Penanaman Modal Asing dengan Izin Tinggal  Terbatas 2(dua) tahun
e. Index Visa 315 - Mengikuti latihan dan penelitian ilmiah dengan Izin Tinggal  Terbatas 1(satu) tahun
f.  Index Visa 316 - Mengikuti Pendidikan dengan Izin Tinggal  Terbatas 2(dua) tahun
g. Index Visa 317 - Penyatuan Keluarga dengan Izin Tinggal  Terbatas 1(satu) tahun
i.  Index Visa 318 - Repatiasi dengan Izin Tinggal  Terbatas 1(satu) tahun
j.  Index Visa 319 - Lanjut Usia dengan Izin Tinggal  Terbatas 1(satu) tahun

Demikian kami sampaikan.

Jika memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi atau e-mail.


Karyoto
081380494577( wa)
karyotama@gmail.com
karyoto@yahoo.co.id

Sunday, 15 August 2021

KITTAS SEMENTARA



      KITTAS SEMENTARA adalah ijin bagi tenaga kerja asing yang akan kerja dan tinggal sementara, artinya tenaga kerja asing tersebut akan bekerja sementara
 

dan tinggal di Indonesia antara  satu (1) bulan sampai enam (6) bulan, untuk tenaga kerja asing pemegang KITTAS Sementara fasilitas Exit Permit sesuai dengan
masa berlaku KITAS dan tidak bisa di perpanjang artinya setelah kitas berakhir dan harus di EPO, kalau tenaga kerja asing mau kembali masuk dengan visa kerja lagi harus dari awal lagi.

Paket KITAS Sementara :
1. RPTK - Rencana Penggunaan  Tenaga Kerja asing
2. Notifikasi DPKK
3. Notifikasi penggunaan TKA/ IMTA
4. VITTAS - Visa Tinggal Terbatas
5. KITAS - Kartu Izin Tinggal Terbatas dan MERP- Multiple Exit Re entry permit
6. STM - Surat Tanda Melapor
7  Kartu SKTT WNA- Surat keterangan Tempat Tinggal WNA


Demikian saya sampaikan semoga beramanfaat.

Jika memerlukan informasi silakan hubungi Kantor ami.

KARYOTO

0813 804 94 577
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id

KITAS Sponsor WNI


KITTAS SPONSOR WARGA NEGARA INDONESIA


Warga Negara Indonesia yang menikah secara sah dengan   Warga Negara Asing
dapat menjadi sponsor bagi istri atau suaminya.
sesuai dengan UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011,
Bab V, pasal 39, ayat (a)  dan pasal 52, ayat (e) Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada  :
Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia,
atau, ayat (f) :  Anak dari Orang Asing  yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

Maka dengan itu kami biro jasa kami, siap membantu jika dalam untuk
pengurusan izin tinggal terbatas (KITTAS).

Untuk Biaya , silakan hubungi kami.

Salam,
Karyoto
0878 821 94 982
0813 804 94 577
email : karyotama@yahoo.co.id

KITTAP ( Kartu Iizn Tinggal Tetap)

 KITAP ( Kartu Izin Tinggal Tetap)
       


Sesuai Kep Kehakiman RI No.M.02-IZ.01.10 Th 1995, Tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, 
Izin Masuk dan Izin Keimigrasian DAN Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  RI No.M.01-IZ.01.10 TAHUN 2007
Tentang  Perubahan Kedua Keputusan Kehakiman RI No. M. 02 - IZ.01.10 Th 1995, Tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, 
Visa  Tinggal  Terbatas, Izin  Masuk  dan  Izin Keimigrasian. Bahwa dalam pasal 72, mengenai ALIH STATUS IZIN TINGGAL 
TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP, dan UU Keimigrasin No.6 th 2011, Bab V, tentang visa, tanda masuk dan
izin tinggal terbatas, sebagaimana yang dimaksud diatas dapat didisimpulkan, bahwa yang dapat izin pemegang KITAP adalah :

[1]    Orang Asing Pemegang izin tinggal terbatas [KITAS ] sebagai rohaniwan, 
         investor ( pemegang saham di atas 1 milyar  dan  Lanjut usia;  
[2]    Bekerja sebagai pimpinan tertinggi perusahaan; seperti
        Direktur Utama, Direktur.
[3]    Keluarga karena perkawinan campuran
[4]    Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan

       
Dalam persyaratan pengajuan alih status KITTAS menjadi KITTAP  adalah  orang asing tersebut pemegang kitas selama 5 tahun berturut turut.

Untuk keluarga karena perkawinan campuran setelah usia perkawinanya mencapai usia 2 tahun.

Saya sebagai AGEN EXPRATIATE berusaha membantu pengurusannya, mengenai biaya dapat dinegosiasikan.


Jika perusahaan Anda memerlukan jasa kami silakan hubungi kami dibawah ini:


Suatu kehormatan bagi kami , jika mempercayakan kepada kami.


Terima kasih.


Karyoto
Biro Jasa
0813 804 94 577
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id

EPO - Exit Permit Only



Exit Permit Only atau EPO adalah ijin keluar dari wilayah Indonesia untuk kembali ke negara asalnya, Epo diberikan kepada orang warga negara asing jika habis masa kontraknya, habis masa ijin tinggalnya(kitas/Kitap) dengan perusahaan terkait atau karena dideportasi.

Dan jika tenaga kerja asing yang sudah tinggal di Indonesia selama 5 (lima) kali berturut-turut harus meninggalkan wilayah Republik Indonesia ( EPO) sesuai dengan peraturan imigrasi, kecuali untuk jabatan direktur ( pemegang saham)  itu bisa melanjutkan ke jenjang yaitu KITTAS menjadi KITTAP ( Kartu Ijin Tetap) yang berlaku otomatis selama 5 (lima) tahun, jika orang tersebut mau mengambil fasilitas KITTAP, kalau tidak mau berarti dia harus EPO.

persyaratan dan biaya : hubungi kami

Untuk keterangan lebih lanjut silakan kirim e-mail atau hubungi;

Karyoto
Biro Jasa
081380494577
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com

NOTIFIKASI PENGGUNAAN TKA

NOTIKASI PENGGUNAAN  TENAGA KERJA ASING  



Notifikasi adalah pengganti IMTA, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Bab VII serta Peraturan Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi  No.12 tahun 2013, Bab VI dan PERMEN No. 16 Tahun 2015,  Tentang Tata Cara Memperoleh IMTA dan Permenaker Baru No.8 Tahun 2021

Setiap pemberi kerja yanga akan mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang di tunjuk. Tenaga Kerja Asing yang di sebut TKA adalah Warga Negara Asing pemegang visa  dengan maksud bekerja di Wilayah Indonesia. Pemberi kerja tenaga asing adalah badan hukum atau badan-badan lainya, yaitu Instansi pemerintah, badan-badan international, perwakilan negara asing, kantor perwakilan asing, perusahaan swasta asing, lembaga sosial, keagamaan,pendidikan dan kebudayaan dan usaha jasa empresariat. badan hukum yang dilarang mempekerjakan tenaga asing adalah  Persekutan ( CV) dan  Usaha Dagang (UD) kecuali diatur dalam undang-undang.

Hal yang perlu dipehatikan bagi Pemberi Kerja TKA : 
Pemberi kerja TKA harus membayar dana kompensasi kepada Negara, ditetapkan sebesar US $ 100
( seratus dollar  Amerika) per bulan atau  US$ 1.200 ( seribu dua ratus dollar Amerika) dalam 12 bulan.

Pemberi kerja TKA di larang mempekerjakan TKA lebih dari 1 (satu) jabatan dalam perusahaan yang sama.

Pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA yang lain, kecuali bagi TKA yang menduduki jabatan Direksi atau komisaris ( rangkap jabatan) berdasarkan RUPS. 

Perpanjangan Notifikasi sesuai dengan peraturan baru di pusatkan di Kemnaker, semua wilayah di Indonesia proses Notifikasi seluruhnya di Kemnaker. :



 Persyaratan - Biaya : Hubungi kami


Kami biro jasa , dapat membantu untuk pengurusan izin tenaga kerja asing.

Jika Anda berminat  silakan hubungi kami:

KARYOTO


0813 804 94 577
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing - RPTK A

RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING - RPTKA




Sesuai dengan :UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013,Bab  VIII, Peraturan Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan perubahanya  No.12 tahun 2013, Bab I dan Bab II, dan PERMEN No.16 Tahun 2015, Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Menteri No.10 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Pada Peraturan Menteri No. 10 Tahun 2018 ada aturan yang baru di antaranya bahwa bagi pemegang saham yang menjabat sebagai Komisaris atau Direktur akan di bebaskan dari kewajiban Dana Kompensasi DPKK dan menjadi jabatanya menjadi Investment tentu syaratnya adalah saham yang harus di miliki adalah 1 Milyar lebih di bawah 1 Milyar tidak dapat di kategorikan.

Peraturan Menteri No.8 Tahun 2021, Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Bahwa peraturan tersebut sudah mengintegrasikan antara Kemnaker dan Dirjen Imigrasi yang di jalankan secara online.

Tenaga Kerja Asing yang di sebut TKA adalah Warga Negara Asing pemegang visa  dengan maksud bekerja di Wilayah Indonesia.

Pemberi Kerja TKA harus menunjuk Tenaga Kerja Indonsesia sebagai Pendamping TKA.

Pemberi kerja tenaga asing adalah badan hukum atau badan-badan lainya, yaitu Instansi pemerintah, badan-badan international, perwakilan negara asing, kantor perwakilan asing, perusahaan swasta asing, lembaga sosial, keagamaan,pendidikan dan kebudayaan dan usaha jasa empresariat.
badan hukum yang dilarang mempekerjakan tenaga asing adalah  Persekutan ( CV) dan  Usaha Dagang (UD) kecuali diatur dalam undang-undang.

Pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki RPTK yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

Pemberi kerja atau sponsor TKA harus membayar dana kompensasi kepada Negara, ditetapkan sebesar US$ 100 ( seratus dollar  Amerika) per bulan atau  US$ 1.200 ( seribu dua ratus dollar Amerika) dalam 12 bulan.

Khusus untuk jabatan  Direksi dan Komisaris  yang mempunyai saham diatas 1 Milyar tidak perlu melakukan pengurusan RPTK, langsung mengurus Visa Kerja.

Tetapi Direktur  atau Komisaris yang di angkat oleh para pemegang saham tetap melakukan proses RPTK dan seterusnya.

IJIN TENAGA KERJA ASING meliputi :

1. RPTKA - Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
2. Notifikasi
3. Visa Izin Tinggal Terbatas
4. KITAS - Kartu Ijin Tinggal Terbatas dan Exit Permit
5. STM- Surat Tanda Melapor
5. SKTT - Surat Keterangan Tempat Tinggal Kependudukan


Persyaratan dan Biaya : Silakan hubungi kami.

KARYOTO
0813-804-94577 [ whatshap]
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id

Saturday, 10 July 2021

Perjinan lainya


Perijinan lainya yang bisa kami proses di Kemnaker , seperti:
1. Rangkap Jabatan/Alih Status
2. Mutasi / Perubahan pada Notifikasi
    a. Mutasi Nomor Paspor pada Notifikasi
    b. Perubahan alamat Tinggal pada Notifikasi
    c. Perubahan alamat perusahaan
3. Mutasi/Perubahan pada RPTK
    a. Perubahan alamat perusahaan
    b. Perubahan Penambahan Lokasi Kerja

Jika Saudara memerlukan perubahan  seperti tercantum di atas bisa hubungi saya.


Demikian informasi ini kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi pengguna perusahaan tenaga kerja asing.



Karyoto
0813 804 94 577 [ whatshap]
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id

Wednesday, 7 July 2021

Kontak Kami

Biro Jasa Expatriate - Formalitas





KARYOTO

Jalan Kemang Utara VII, Jakarta Selatan
 0813 804 94 577 ( Watshap)
karyotama@yahoo.co.id , karyotama@gmail.com

API -OSS


ANGKA PENGENAL IMPOR  -OSS :

API terdiri dari Angka Pengenal Impor Umum dan Angka Pengenal Impor Produsen.

A. APIU - ANGKA PENGENAL IMPOR UMUM
      

B. APIP - ANGKA PENGENAL IMPOR PRODUSEN
       
API bisa di dapatkan sekaligus dalam NIB karena NIB mencakup API dan Akses Kepabaenan.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi kami.


Karyoto

0813 804 94 577 (Watshap)
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com

IZIN LOKASI PENGGANTI OMISILI



IZIN LOKASI - SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN :

       
 Izin Lokasi adalah pengganti domisili, izin lokasi bisa di dapatkan setelah mendaptkan NIB, di OSS

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi kam


Karyoto

0813 804 94 577 ( watshap)
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com

IZIN USAHA-OS

IZIN USAHA  - OSS

Sesuai  Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/M-DAG/PER/9/2009, tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan RI 

No. 36/M-DAG/PER/9/2007, dan perubahan No.36/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Penerbitan Izin Usaha Perdagangan.

Klasifikasi SIUP :
[a] Surat Ijin Perusahaan [SIUP ] Mikro  50.000.000 
   
[b] Surat Ijin Perusahaan [SIUP ] Kecil  50.000.000  s.d 500.000.000

[c] Surat Ijin Perusahaan[SIUP ]  Menengah 500.000.0000 s.d 10.000.000.000

[d] Surai Ijin Perusahaan [ SIUP] Besar di atas 10 Milyar


Persyaratan dan biaya : Silakan hubungi kami


Untuk Keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi kami .

Karyoto
0878 821 94 982
0813 804 94 577
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com

Sumber : dari Permendag No.46/M-DAG/PER/9/2009

NOMOR INDUK BERUSAHA-NIB



 NOMOR INDUK BERUSAHA -NIB

NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan-Angka Pengenal Importir- dan Akses Kepabeanan.

NIB di dapatkan melalui OSS (Online Single Submisiion).

OSS merupakan wadah untuk semua bentuk pengajuan perusahaan yang akan mengajukan periizinan usaha di Indonesia. Seperti perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA); perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hukum; atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. 

Dengan adanya OSS semakin mempermudah pelayanan di Indonesia, sehingga di harapkan banyak inestor yang menanamkan modalnya di Indonesia.

Silakan Klik di sini 


Jika ingin menggunakan jasa kami  atau memerluka  keterangan lebih lanjut, silakan hubungi kami.


Karyoto
0813 804 94 577 ( Whatshap)
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com

Monday, 3 August 2020

Informasi Terbaru Pelayanan Visa dan Izin Tinggal Dalam Adaptasi Kenormalan Baru


Sesuai informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang di perbaharui pada hari Kamis, 30 Juli 2020 mengenai Informasi Terbaru Pelayanan Visa dan Izin tinggal dalam Masa Adaptasi Kenormalan Baru untuk melihat intruksi silakan Klik berikut

Wednesday, 1 April 2020

PELARANGAN SEMENTARA ORANG ASING MASUK WILAYAH INDONESIA


Perlu saya sampaikan bagi warna negara asing atas peraturan Menteri Hukum dan  HAM Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia.

Dijelaskan sesuai peraturan tersebut dalam Pasal 2 Yaitu
        Melarang Sementara Orang Asing untuk  memasuki atau transit  di Wilayah Indonesia.

Pelarangan tersebut  yang di maksud dalam pasal 2, di kecualikan terhadap :
a. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tetap;
b. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
d. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusian;
e. Awak alat angkut; dan
f. Orang asing yang akan bekerja pada proyek  strategis nasional.

Orang Asing sebagaimana di atas dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
a. Surat Keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing Negara.
b. Telah berada 14 ( empat belas ) hari di wilayah atau Negara yang bebas virus Covod-19;
c. Pernyataan bersedia  masuk karantina selama 14 hari (empat belas) hari yang di laksanakan oleh
   Pemerintah Indonesia.

Peraturan ini berlaku efektif mulai 2 April 2020.

Sumber Imigrasi

Thursday, 19 March 2020

Informasi Imigrasi Tentang Virus Corona

Info Imigrasi terkait CORONAVIRUS 

Pembatasan Masuk/Transit Wilayah Indonesia bagi Orang Asing yang pernah tinggal/mengunjungi wilayah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengajukan permohonan untuk masuk ke Indonesia. (Mulai berlaku Jumat, 20 Maret pukul 00.00 WIB)

Penangguhan 1 bulan kebijakan Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas. (Mulai berlaku Jumat, 20 Maret pukul 00.00 WIB)

Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi warga negara asing yang tidak dapat kembali ke negaranya karena ketiadaan transportasi dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat.

Sumber dari Direktojat Jenderal Imigrasi.



Tuesday, 24 July 2018

Peraturan Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan

         M.Hanif Dhakiri,Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan peraturan baru mengenai cara pelaporan ketenagakerjaan di perusahaan secara online pada November 2017 yang lalu. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, peraturan tersebut merupakan amanat dari pasal 9 UU No.7 th 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Didalam Ketentuan tersebut perlunya pengaturan tata cara wajib lapor ketenagakerjaandi perusahaan dengan cara online di lakukan melalui situs resmi Kemnaker dengan alamat klik http://wajiblapor.kemnaker.go.id.

 Lebih lanjut, dalam pasal 5 Permen No.18 Tahun 2017 ini menyebutkan kewajiban pengusaha atau pengurus perusahaan melakukan pelaporan secara online.

Sumber ;kemnaker

Thursday, 31 March 2016

SIM WNA

SURAT IJIN MENGEMUDI WARGA NEGARA ASING

Kami juga dapat membantu pengurusan Surat Ijin mengemudi untuk Warna Negara Asing.

Yang bisa mendapatkan SIM-A adalah Warga Negara Asing Pemegang KITAS atau KITAP.

Jika ada yang memerlukan informasi silakan hubungi kami.

Karyoto
0813 804 94557