Visa ini diberikan paling lama 60 (enam puluh) hari.Visa ini juga dapat di perpanjang sampai 4 (empat) kali perpanjangan dan setiap satu kali perpanjangan diberikan 30 hari.
0813 804 94 577
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id
Kami adalah biro jasa tenaga kerja asing,
"Kami adalah biro jasa pengurusan tenaga kerja asing "
Salam, Selamat Datang di website kami, website pengurusan tenaga kerja asing semoga dapat menjadi referensi di perusahaan Anda.
Solusi yang tepat bagi Anda yang memerlukan jasa kami, efisiensi waktu buat Anda.
Jasa kami melayani jasa pengurusan KITAS,RPTK, IMTA, Visa dan dokumen perusahaan.
IZIN TINGGAL TERBATAS -ITAS ELEKTRONIK
Maka tenaga kerja asing tersebut sudah bisa mendapatkan Izin Tinggal Terbatas Elektronik atau ITAS-E.
ITAS-E
Itas-E diberikan kepada warga negara asing yang akan tinggal di wilayah Indonesia, dengan tujuan diantaranya:
- Investor PMA yang memiliki saham
- Komisaris/Direktur/Tenaga Ahli/Rohaniwan/dan lainya
- Warga Negara Asing yang menikah dengan Warga Negara Indonesia
- Anak WNA yang lahir di Indonesia dari Ayah/Ibu WNA Pemegang ITAS
- Anak WNA yang lahir dari Perkawinan dengan WNI
- Pensiunan WNA yang mau tinggal di Indonesia/ WNA Lanjut Usia
- Orang Eks Warga Negara Indonesia
- Nahkoda, awak kapak, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
ITAS-e Khusus Investor
Khusus Itas Investor di beri kemudahn dalam proses mendapatkan ijin tinggalnya tidak usah melalui kementerian Ketenagakerjaan dan tidak membayar Dana Kompensasi USD 1,200 dengan syarat bahwa Inestor tersebut harus memiliki saham senilai minimum 1 milyar lebih.Dengan masa izin tinggal 1 tahun atau 2 tahun sekaligus.
Jika status dalam perushaan sebagai Investor, tetapi dalam hal lain jika ada investor yang tercantum jabatannya sebagai Direktur. Maka direktur tersebut boleh bekerja selagi ruang lingkup kerjanya harus sesuai dengan aktivitas bisnis perusahaannya.
Para Investor juga memungkinkan untuk melakukan rangkap jabatan Kitas Investor dan Direktur, selama nama investor tercantum dalam akta perusahaan sebagai Investor.
Demikian saya sampaikan, jika suadara memerlukan informasi silakan hubungi saya di bawah ini.
- Investor PMA yang memiliki saham
- Komisaris/Direktur/Tenaga Ahli/Rohaniwan/dan lainya
- Warga Negara Asing yang menikah dengan Warga Negara Indonesia
- Anak WNA yang lahir di Indonesia dari Ayah/Ibu WNA Pemegang ITAS
- Anak WNA yang lahir dari Perkawinan dengan WNI
- Pensiunan WNA yang mau tinggal di Indonesia/ WNA Lanjut Usia
- Orang Eks Warga Negara Indonesia
- Nahkoda, awak kapak, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.