JASA PENGURUSAN TKA

"Kami adalah biro jasa pengurusan tenaga kerja asing "

Salam di Website Biro Jasa Kami

Salam, Selamat Datang di website kami, website pengurusan tenaga kerja asing semoga dapat menjadi referensi di perusahaan Anda.

Solusi yang tepat bagi perusahaan Anda

Solusi yang tepat bagi Anda yang memerlukan jasa kami, efisiensi waktu buat Anda.

Jasa Tenaga Kerja Asing

Jasa kami melayani jasa pengurusan KITAS,RPTK, IMTA, Visa dan dokumen perusahaan.

Iklan

Thursday, 29 September 2011

Travelling Permit [ Surat Keterangan Jalan]

Surat Keterangan Jalan [ Travelling Permit] adalah surat jalan yang diberikan oleh Kantor Kepolisian untuk tenaga kerja asing yang akan berkunjung ke Lokasi Kerja Perusahaan. Apakah Travelling Permit [ SKJ] Perlu dibuatkan? Banyak pertanyaan seperti itu, jawabannya adalah perlu, sebagai ajuan penjelasanya dibawah ini,
PP No.31/1994 Pasal 9,ayat 2 : Penanggung jawab penginapan wajib meyampaikan daftar tamu Orang Asing kepada Kantor Kepolisian Negara RI setempat, selambat-lambatnya 24 jam sejak kedatangan Orang Asing yang bersangkutan;

Yang dimaksud penanggung jawab penginapan adalah Sponsor.
------------------------------------------------------------------------------------------
PP No.31/1994, Pasal 10 : Setiap orang yang memberikan kesempatan Orang Asing menginap ditempat kediamannya wajib melaporkan kepada Kantor Kepolisian RI atau pejabat Pemerintah Daerah setempat dalam jangka waktu 24 jam sejak tanggal kedatangan Orang Asing, tersebut.

Dalam Kaitanya dengan SKJ, bahwa Orang Asing yang berkunjung ke daerah tertentu dimana daerah tersebut merupakan lokasi kunjungan kerja, seyogyanya Orang Asing tersebut harus melapor ke  Instansi terkait dalam hal ini adalah Kepolisian, sehubungan dengan maksud berkunjung ke Lokasi Kerja, dikarenakan Orang Asing tersebut  sudah  mengantongi ijin lebih dulu dalam hal ini Ijin STM  di Kepolisian,sehingga pada waktu Orang Asing tersebut mengunjungi lokasi kerja di luar daerah atau diluar tempat tinggal mereka, Orang Asing tersebut tidak usah melapor ke kepolisian cukup dengan membawa SKJ [ Traveling permit], kalau dikatakan perlu memang perlu, karena banyak polisi diluar daerah sering mempertanyakan surat keterangan melapor atau surat keterangan jalan.

Pada kasus umumya, memang kalau tidak ada pemeriksaan mereka akan lolos, tetapi kalau ada pemeriksaan  dan tidak membawa SKJ,maka yang terjadi adalah penahanan mereka.


Surat Keterangan Jalan /Traveling Permit juga berlaku bagi pemegang KITAS, Visa Kunjungan.

Demikian kami sampaikan, semoga berguna.

Jika perusahaan Anda memerlukan jasa kami, silakan hubungi kami.

Karyoto
CV.Karyotama Mandiri
02192172292 /0878 82194982 - 0813 804 94 577
e-mail : karyotama@yahoo.co.id

Sumber : pp No.31/1994]

Thursday, 10 June 2010

Tenaga Kerja Indonesia Pendamping TKA



Tenaga Kerja Indonesia pendamping yang selanjutnya disebut TKI pendamping adalah tenaga kerja Warga Negara Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.

TKI Pendamping itu sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PERMEN 16 TAHUN 2015, Pemberi kerja TKA yang mempekerjakan 1 (satu) orang TKA harus dapat menyerap TKI sekurang-kurangnya 10 ( sepuluh) orang pada perusahaan pemberi kerja.

Ada Jabatan tertentu yang tidak perlu pendamping seperti Jabatan Presiden Direktur atau Direktur dan komisaris.

Khusus untuk jabatan tenaga ahli ( selain direktur) itu harus menunjuk TKI sebagai pendamping.

Berapa perbandingan pendamping TKI:TKA, bahwa secara teknis di Lapangan (Depnakertrans) meminta perbandingan untuk 1 TKA adalah 1 TKI, itu tuangkan dalam surat namanya  Surat Keterangan Pendamping  atau Surat Pernyataan Pendamping.

Jika perusahaan Anda, berminat dengan saya ( Biro Jasa TKA) silakan hubungi saya, 


Karyoto
Hp. 0878 82194982, 0813 804 94 577
e-mail : karyotama@yahoo.co.id, karyotama@gmail.com