JASA PENGURUSAN TKA

"Kami adalah biro jasa pengurusan tenaga kerja asing "

Salam di Website Biro Jasa Kami

Salam, Selamat Datang di website kami, website pengurusan tenaga kerja asing semoga dapat menjadi referensi di perusahaan Anda.

Solusi yang tepat bagi perusahaan Anda

Solusi yang tepat bagi Anda yang memerlukan jasa kami, efisiensi waktu buat Anda.

Jasa Tenaga Kerja Asing

Jasa kami melayani jasa pengurusan KITAS,RPTK, IMTA, Visa dan dokumen perusahaan.

Iklan

Saturday, 10 July 2021

Perjinan lainya


Perijinan lainya yang bisa kami proses di Kemnaker , seperti:
1. Rangkap Jabatan/Alih Status
2. Mutasi / Perubahan pada Notifikasi
    a. Mutasi Nomor Paspor pada Notifikasi
    b. Perubahan alamat Tinggal pada Notifikasi
    c. Perubahan alamat perusahaan
3. Mutasi/Perubahan pada RPTK
    a. Perubahan alamat perusahaan
    b. Perubahan Penambahan Lokasi Kerja

Jika Saudara memerlukan perubahan  seperti tercantum di atas bisa hubungi saya.


Demikian informasi ini kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi pengguna perusahaan tenaga kerja asing.



Karyoto
0813 804 94 577 [ whatshap]
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id

Wednesday, 7 July 2021

Kontak Kami

Biro Jasa Expatriate - Formalitas





KARYOTO

Jalan Kemang Utara VII, Jakarta Selatan
 0813 804 94 577 ( Watshap)
karyotama@yahoo.co.id , karyotama@gmail.com

API -OSS


ANGKA PENGENAL IMPOR  -OSS :

API terdiri dari Angka Pengenal Impor Umum dan Angka Pengenal Impor Produsen.

A. APIU - ANGKA PENGENAL IMPOR UMUM
      

B. APIP - ANGKA PENGENAL IMPOR PRODUSEN
       
API bisa di dapatkan sekaligus dalam NIB karena NIB mencakup API dan Akses Kepabaenan.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi kami.


Karyoto

0813 804 94 577 (Watshap)
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com

IZIN LOKASI PENGGANTI OMISILI



IZIN LOKASI - SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN :

       
 Izin Lokasi adalah pengganti domisili, izin lokasi bisa di dapatkan setelah mendaptkan NIB, di OSS

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi kam


Karyoto

0813 804 94 577 ( watshap)
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com

IZIN USAHA-OS

IZIN USAHA  - OSS

Sesuai  Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/M-DAG/PER/9/2009, tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan RI 

No. 36/M-DAG/PER/9/2007, dan perubahan No.36/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Penerbitan Izin Usaha Perdagangan.

Klasifikasi SIUP :
[a] Surat Ijin Perusahaan [SIUP ] Mikro  50.000.000 
   
[b] Surat Ijin Perusahaan [SIUP ] Kecil  50.000.000  s.d 500.000.000

[c] Surat Ijin Perusahaan[SIUP ]  Menengah 500.000.0000 s.d 10.000.000.000

[d] Surai Ijin Perusahaan [ SIUP] Besar di atas 10 Milyar


Persyaratan dan biaya : Silakan hubungi kami


Untuk Keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi kami .

Karyoto
0878 821 94 982
0813 804 94 577
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com

Sumber : dari Permendag No.46/M-DAG/PER/9/2009

NOMOR INDUK BERUSAHA-NIB



 NOMOR INDUK BERUSAHA -NIB

NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan-Angka Pengenal Importir- dan Akses Kepabeanan.

NIB di dapatkan melalui OSS (Online Single Submisiion).

OSS merupakan wadah untuk semua bentuk pengajuan perusahaan yang akan mengajukan periizinan usaha di Indonesia. Seperti perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA); perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hukum; atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. 

Dengan adanya OSS semakin mempermudah pelayanan di Indonesia, sehingga di harapkan banyak inestor yang menanamkan modalnya di Indonesia.

Silakan Klik di sini 


Jika ingin menggunakan jasa kami  atau memerluka  keterangan lebih lanjut, silakan hubungi kami.


Karyoto
0813 804 94 577 ( Whatshap)
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com

Monday, 3 August 2020

Informasi Terbaru Pelayanan Visa dan Izin Tinggal Dalam Adaptasi Kenormalan Baru


Sesuai informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang di perbaharui pada hari Kamis, 30 Juli 2020 mengenai Informasi Terbaru Pelayanan Visa dan Izin tinggal dalam Masa Adaptasi Kenormalan Baru untuk melihat intruksi silakan Klik berikut

Wednesday, 1 April 2020

PELARANGAN SEMENTARA ORANG ASING MASUK WILAYAH INDONESIA


Perlu saya sampaikan bagi warna negara asing atas peraturan Menteri Hukum dan  HAM Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia.

Dijelaskan sesuai peraturan tersebut dalam Pasal 2 Yaitu
        Melarang Sementara Orang Asing untuk  memasuki atau transit  di Wilayah Indonesia.

Pelarangan tersebut  yang di maksud dalam pasal 2, di kecualikan terhadap :
a. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tetap;
b. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
d. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusian;
e. Awak alat angkut; dan
f. Orang asing yang akan bekerja pada proyek  strategis nasional.

Orang Asing sebagaimana di atas dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
a. Surat Keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing Negara.
b. Telah berada 14 ( empat belas ) hari di wilayah atau Negara yang bebas virus Covod-19;
c. Pernyataan bersedia  masuk karantina selama 14 hari (empat belas) hari yang di laksanakan oleh
   Pemerintah Indonesia.

Peraturan ini berlaku efektif mulai 2 April 2020.

Sumber Imigrasi

Thursday, 19 March 2020

Informasi Imigrasi Tentang Virus Corona

Info Imigrasi terkait CORONAVIRUS 

Pembatasan Masuk/Transit Wilayah Indonesia bagi Orang Asing yang pernah tinggal/mengunjungi wilayah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengajukan permohonan untuk masuk ke Indonesia. (Mulai berlaku Jumat, 20 Maret pukul 00.00 WIB)

Penangguhan 1 bulan kebijakan Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas. (Mulai berlaku Jumat, 20 Maret pukul 00.00 WIB)

Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi warga negara asing yang tidak dapat kembali ke negaranya karena ketiadaan transportasi dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat.

Sumber dari Direktojat Jenderal Imigrasi.



Tuesday, 24 July 2018

Peraturan Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan

         M.Hanif Dhakiri,Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan peraturan baru mengenai cara pelaporan ketenagakerjaan di perusahaan secara online pada November 2017 yang lalu. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, peraturan tersebut merupakan amanat dari pasal 9 UU No.7 th 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Didalam Ketentuan tersebut perlunya pengaturan tata cara wajib lapor ketenagakerjaandi perusahaan dengan cara online di lakukan melalui situs resmi Kemnaker dengan alamat klik http://wajiblapor.kemnaker.go.id.

 Lebih lanjut, dalam pasal 5 Permen No.18 Tahun 2017 ini menyebutkan kewajiban pengusaha atau pengurus perusahaan melakukan pelaporan secara online.

Sumber ;kemnaker

Thursday, 31 March 2016

SIM WNA

SURAT IJIN MENGEMUDI WARGA NEGARA ASING

Kami juga dapat membantu pengurusan Surat Ijin mengemudi untuk Warna Negara Asing.

Yang bisa mendapatkan SIM-A adalah Warga Negara Asing Pemegang KITAS atau KITAP.

Jika ada yang memerlukan informasi silakan hubungi kami.

Karyoto
0813 804 94557






Sunday, 19 July 2015

SEKTOR HIBURAN OLAH RAGA DAN KREATIVITAS LAINNYA


LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 708 TAHUN 2012
TENTANG
JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI  OLETENAGA  KERJA
ASING PADA KATEGORI KESENIAN, HIBURAN, DAN
REKREASI GOLONGAN POKOK KEGIATAN HIBURAN
KESENIAN DAN KREATIVITAS DAN GOLONGAN POKOK
OLAH RAGA DAN REKREASI LAINNYA.
GOLONGAN POKOK DAN NAMA JABATAN
No
Golongan Pokok
Kode
ISCO
Nama Jabatan
Ket
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
1
2
3
4
5
6
1
Kegiatan Hiburan, kesenian, dan
Kreativitas
1210
Komisaris
Commissioner
1210
Direktur Utama
President Director
1210
Wakil Direktur Utama
Vices President Director
1210
Direktur Keuangan
Finance Director
1210
Direktur Pemasaran
Marketing Director
1210
Direktur Operational
Operational Director
2453
Pengarah Seni
Art Director
2453
Pengarah Musik
Music Director
2453
Musisi
Musician
2453
Penyanyi
Singer
2453
Disjoki
Disc Jockey
2455
Manajer
Pertunjukan
Show Manager
2455
Sutradara Film
Film Director
2455
Aktris/Aktor
Actress/Actor
2455
Pengarah Lampu
Light Director
3473
Penari
Dancer
3474
Pemandu Karaoke
Karaoke Guide
           
No
Golongan Pokok
Kode
ISCO
Nama Jabatan
Ket
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
1
2
3
4
5
6
1
3474
Pemain Akrobat
Acrobatic
3474
Pemain Sirkus
Circus Player
3474
Pemain Sirkus
Circus Player
3474
Pesulap
Magician
5149
Pengawal Pribadi
Bodyguard
5210
Model Iklan
Ad Model
5210
Peraga Busana
Fashion Model
Keterangan:
ISCO  =      International Standard Classification of Occupations.
                                       Ditetapkan di Jakarta
                                                pada tanggal 28 Desember 2012
                                                                           
                                                                        MENTERI
                                              TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
                                                                 REPUBLIK INDONESIA
                                                                                   ttd
                                              Drs. H.A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si.
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 708 TAHUN 2012
TENTANG
JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI  OLETENAGA  KERJA
ASING PADA KATEGORI KESENIAN, HIBURAN, DAN
REKREASI GOLONGAN POKOK KEGIATAN HIBURAN
KESENIAN DAN KREATIVITAS DAN GOLONGAN POKOK
OLAH RAGA DAN REKREASI LAINNYA.
GOLONGAN POKOK DAN NAMA JABATAN
No
Golongan Pokok
Kode
ISCO
Nama Jabatan
Ket
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
1
2
3
4
5
6
1
Olah Raga dan Rekreasi Lainnya
1210
Komisaris
Commissioner
1210
Direktur Utama
President Director
1210
Wakil Direktur Utama
Vices President Director
1210
Direktur Keuangan
Finance Director
1210
Direktur Pemasaran
Marketing Director
1210
Direktur Operational
Operational Director
1229
Manajer Operasional
Operational
Manager
1233
Manajer Pemasaran
Marketing
Manager
1239
Manajer Selam
Diving Manager
1239
Manajer Pelayaran
Cruise Manager
1239
Manajer Sarana
Wisata
Tourism
FacilityManager
1239
Manajer Wisata
Tour Manager
1239
Manajer Ilmu
Keolahragaan
Sport Science
Manager
1316
Manajer Armada
Fleet Manager
1319
Manajer Umum
General Manager
2412
Penasihat Riset dan
Pengembangan
Research and Development Advisor
2412
Penasihat
Pemasaran
Marketing Advisor
           
No
Golongan Pokok
Kode
ISCO
Nama Jabatan
Ket
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
1
2
3
4
5
6
1
2412
Penasihat Wisata
Tirta
Water Tourism
Advisor
2412
Penasihat Wisata
Bahari
Marine Tourism
Advisor
3475
Konsultan Olahraga
Sport Consultant
Untuk
Olahraga Prestasi (Profesional
& Amatir)
3475
Promotor Tinju
Boxing Promotor
3475
Wasit
Referee
3475
Pelatih Sepak Bola
Football Coach
3475
Pelatih Tenis Meja
Table Tennis
Coach
3475
Pelatih Bola Basket
Basketball Coach
3475
Pelatih Bola Voli
Volleyball Coach
3475
Pelatih Sofbol
Softball Coach
3475
Pelatih Polo
Polo Coach
3475
Pelatih Dayung
Paddle Coach
3475
Pelatih Bulutangkis
Badminton Coach
3475
Pelatih Bowling
Bowling Coach
3475
Pelatih Tinju
Boxing Coach
3475
Pelatih Judo
Judo Coach
3475
Pelatih Loncat Indah
Platform Diving
Coach
3475
Pelatih Selam
Diving Coach
3475
Pelatih Menembak
Shooting Coach
3475
Pelatih Selancar
Surfing Coach
3475
Pelatih Renang
Swimming Coach
3475
Pelatih Renang
Indah
Synchronized
Swimming Coach
3475
Pelatih Taekwondo
Taekwondo Coach
3475
Pelatih Atletik
Athletic Coach
3475
Pelatih Wushu
Wushu Coach
3475
Pelatih Karate
Karate Coach
3475
Pelatih Golf
Golf Coach
3475
Pemain Bola Voli
Volleyball Player
3475
Pemain Sepak Bola
Football Player
No
Golongan Pokok
Kode
ISCO
Nama Jabatan
Ket
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
1
2
3
4
5
6
1
3475
Pemain Bola Basket
Basketball Player
3475
Petinju
Boxer
Untuk
Olahraga Prestasi (Profesional
& Amatir)
Keterangan:
ISCO  =      International Standard Classification of Occupations.
                                       Ditetapkan di Jakarta
                                                pada tanggal 28 Desember 2012
                                                                           
                                                                        MENTERI
                                              TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
                                                                 REPUBLIK INDONESIA
                                                                                   ttd
                                              Drs. H.A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si.
-->