IJIN KERJA TENAGA KERJA ASING
Tahapan Ijin - Ijin yang harus di miliki TKA :
Ijin Baru :
1. RPTKA - Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
2. Rekomendasi Ijin Maksud Bekerja - TA01
3. Visa 312 atau Telex Visa
3. IMTA- Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing
4. KITAS dan MERP - Kartu Ijin Tinggal Terbatas - Multiple Entry Permit
5. STM- Surat Tanda Malapor Kepolisian
6. SKTT - Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Dinas Kependudukan
7. Lapor Keberadaan Orang Asing.
Ijin Perpanjangan :
1. RPTKA - Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
2. IMTA- Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing
3. KITAS dan MERP - Kartu Ijin Tinggal Terbatas - Multiple Entry Permit
4. STM- Surat Tanda Malapor Kepolisian
6. Lapor Keberadaan Orang Asing.
Oleh Karena itu Kami hadir untuk membantu pengurusan ijin tenaga kerja.
Jika memerlukan informasi silakan hubungi kami atau kirim e-mail ke alamat kami dibawah ini.
Karyoto
0813 804 94 577, 0878 821 94 982
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com
0 comments:
Post a Comment