Iklan

Saturday, 11 July 2015

IJIN TENAGA KERJA ASING

IJIN KERJA TENAGA KERJA ASING



Sesuai UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013, Serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.12 Tahun 2013, Permen No.16 Tahun 2015, Mengenai Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Tahapan Ijin - Ijin yang harus di miliki  TKA :

Ijin Baru :
1. RPTKA - Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
2. Rekomendasi Ijin Maksud Bekerja - TA01
3. Visa 312 atau Telex Visa
3. IMTA- Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing
4. KITAS dan MERP - Kartu Ijin Tinggal Terbatas - Multiple Entry Permit
5. STM- Surat Tanda Malapor Kepolisian
6. SKTT - Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Dinas Kependudukan
7. Lapor Keberadaan Orang Asing.

Ijin Perpanjangan :
1. RPTKA - Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
2. IMTA- Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing
3. KITAS dan MERP - Kartu Ijin Tinggal Terbatas - Multiple Entry Permit
4. STM- Surat Tanda Malapor Kepolisian
5. SKTT - Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Dinas Kependudukan
6. Lapor Keberadaan Orang Asing.

Oleh Karena itu Kami hadir untuk membantu pengurusan ijin tenaga kerja.

Jika memerlukan informasi silakan hubungi kami atau kirim e-mail ke alamat kami dibawah ini.

Karyoto
0813 804 94 577, 0878 821 94 982
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com

0 comments: