JASA PENGURUSAN TKA

"Kami adalah biro jasa pengurusan tenaga kerja asing "

Salam di Website Biro Jasa Kami

Salam, Selamat Datang di website kami, website pengurusan tenaga kerja asing semoga dapat menjadi referensi di perusahaan Anda.

Solusi yang tepat bagi perusahaan Anda

Solusi yang tepat bagi Anda yang memerlukan jasa kami, efisiensi waktu buat Anda.

Jasa Tenaga Kerja Asing

Jasa kami melayani jasa pengurusan KITAS,RPTK, IMTA, Visa dan dokumen perusahaan.

Iklan

Thursday 13 October 2011

VISA

VISA

Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan suatu negara untuk memberikan
 izin seseorang agar bisa masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu
dan tujuan tertentu.

Untuk Indonesia sendiri ada beberapa jenis -jenis visa, di antaranya :

1] Visa Singgah atau indek visa 111
2] Visa Kunjungan atau indeks visa 211
3] Visa Kunjungan Baberapa Kali Perjalanan atau indeks visa 212
4] Visa Tinggal Terbatas; indeks visa 311 - 319
5] Visa Kunjungan Saat Kedatangan [ Visa on Arrival],

Visa Kunjungan dapat di gunakan bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia.

1] Visa Kunjungan atau Index Visa 211 - SINGLE VISA
    Visa Kunjungan ini dipergunakan untuk keperluan tidak bekerja yang kegiatannya
    meliputi semua aspek yang berkaitan dengan pemerintahan, bisnis, kepariwisataan,
    sosial budaya, dan kegiatan usaha.
    Visa ini diberikan paling lama 60 (enam puluh) hari.
    Visa ini juga dapat di perpanjang sampai 4 (EMPAT) kali perpanjangan.

2] Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan atau indeks visa 212-MULTIPLE VISA
    Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan fungsinya sama dengan
    Visa Kunjungan 211,
    digunakan tidak untuk bekerja yang meliputi emua aspek
    yang berkaitan dengan pemerintahan, bisnis,kepariwisataan, sosial budaya, 
    dan kegiatan usaha.
    Visa ini diberikan paling lama 1 (satu) tahun, dengan jangka waktu setiap
    kali kunjungan ke Indonesia  diberikan waktu tinggal tidak lebih dari 60
    ( enam puluh hari ).Setelah 60 hari WNA harus meninggalkan
    Indonesia, dan boleh masuk lagi.Besgitu seterusnya.
    Visa ini biasa di kenal dengan Multiple Business Visa.

Pengajuan Visa tersebut dapat dilakukan di Direktorat Jenderal
Imigrasi Indonesia di Jakarta.

Perlu juga kami tambahkan sedikit informasi, untuk  masa berlaku visa sendiri 
setelah pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta ; 
Setelah Visa di keluarkan oleh instansi berwenang dalam hal ini 
Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, visa tersebut akan dikirim ke KBRI 
sesuai permintaan pemohon, setelah visa di kirim, 
visa tersebut berlaku 2 ( dua) bulan sejak tanggal di keluarkan,
jika dalam 2 bulan sejak tanggal di keluarkan tidak di ambil di KBRI secara otomatis
visa tersebut akan hangus. Setelah visa tersebut di ambil di KBRI, 
visa tersebut berlaku 90 hari sejak tanggal dikeluarkan oleh KBRI,
jika dalam 90 hari yang bersangkutan tidak masuk ke Indonesia, 
visa dianggap tidak berlaku. Mudah-mudahan informasi ini dapat berguna.

Demikian kami sampaikan mengenai Visa Kunjungan WNA.

Jika memerlukan bantuan kami, silakan hubungi di bawah ini atau Klik  Disini :

K A R Y O T O
CV. Karyotama Mandiri
0878 - 821 94982 / 0813-80494 577
e-mail : karyotama@yahoo.co.id, karyotama@gmail.com
    
 Sumber : Per.Dirjend. No. F-434.IZ.01.10 Tahun 2006, dan sumber yang lain.   

Thursday 29 September 2011

Travelling Permit [ Surat Keterangan Jalan]

Surat Keterangan Jalan [ Travelling Permit] adalah surat jalan yang diberikan oleh Kantor Kepolisian untuk tenaga kerja asing yang akan berkunjung ke Lokasi Kerja Perusahaan. Apakah Travelling Permit [ SKJ] Perlu dibuatkan? Banyak pertanyaan seperti itu, jawabannya adalah perlu, sebagai ajuan penjelasanya dibawah ini,
PP No.31/1994 Pasal 9,ayat 2 : Penanggung jawab penginapan wajib meyampaikan daftar tamu Orang Asing kepada Kantor Kepolisian Negara RI setempat, selambat-lambatnya 24 jam sejak kedatangan Orang Asing yang bersangkutan;

Yang dimaksud penanggung jawab penginapan adalah Sponsor.
------------------------------------------------------------------------------------------
PP No.31/1994, Pasal 10 : Setiap orang yang memberikan kesempatan Orang Asing menginap ditempat kediamannya wajib melaporkan kepada Kantor Kepolisian RI atau pejabat Pemerintah Daerah setempat dalam jangka waktu 24 jam sejak tanggal kedatangan Orang Asing, tersebut.

Dalam Kaitanya dengan SKJ, bahwa Orang Asing yang berkunjung ke daerah tertentu dimana daerah tersebut merupakan lokasi kunjungan kerja, seyogyanya Orang Asing tersebut harus melapor ke  Instansi terkait dalam hal ini adalah Kepolisian, sehubungan dengan maksud berkunjung ke Lokasi Kerja, dikarenakan Orang Asing tersebut  sudah  mengantongi ijin lebih dulu dalam hal ini Ijin STM  di Kepolisian,sehingga pada waktu Orang Asing tersebut mengunjungi lokasi kerja di luar daerah atau diluar tempat tinggal mereka, Orang Asing tersebut tidak usah melapor ke kepolisian cukup dengan membawa SKJ [ Traveling permit], kalau dikatakan perlu memang perlu, karena banyak polisi diluar daerah sering mempertanyakan surat keterangan melapor atau surat keterangan jalan.

Pada kasus umumya, memang kalau tidak ada pemeriksaan mereka akan lolos, tetapi kalau ada pemeriksaan  dan tidak membawa SKJ,maka yang terjadi adalah penahanan mereka.


Surat Keterangan Jalan /Traveling Permit juga berlaku bagi pemegang KITAS, Visa Kunjungan.

Demikian kami sampaikan, semoga berguna.

Jika perusahaan Anda memerlukan jasa kami, silakan hubungi kami.

Karyoto
CV.Karyotama Mandiri
02192172292 /0878 82194982 - 0813 804 94 577
e-mail : karyotama@yahoo.co.id

Sumber : pp No.31/1994]