JASA PENGURUSAN TKA

"Kami adalah biro jasa pengurusan tenaga kerja asing "

Salam di Website Biro Jasa Kami

Salam, Selamat Datang di website kami, website pengurusan tenaga kerja asing semoga dapat menjadi referensi di perusahaan Anda.

Solusi yang tepat bagi perusahaan Anda

Solusi yang tepat bagi Anda yang memerlukan jasa kami, efisiensi waktu buat Anda.

Jasa Tenaga Kerja Asing

Jasa kami melayani jasa pengurusan KITAS,RPTK, IMTA, Visa dan dokumen perusahaan.

Iklan

Showing posts with label Home. Show all posts
Showing posts with label Home. Show all posts

Tuesday 17 August 2021

Salam Sejahtera


Salam Sejahtera

Seiring dengan perkembangan teknologi pengurusan tenaga kerja asing di instansi terkaitpun sudah menerapkan sysmtem online, baik di Kementerian Ketenagakerjaan dan Keimigrasian yang terintegrasi, namun dengan pemanfaatn teknologi online tersebut belum dirasakan oleh perusahaan pengguna tenaga kerja asing dikarenakan sumber daya manusia yang belum memadai oleh karena itu kami biro jasa pengurusan tenaga kerja asing, siap  melayani ijin tinggal dan ijin kerja TKA,
juga paengurusan perijina yang lain, semoga dengan hadirnya kami dapat membantu 
Anda untuk membantu mengurus ijin-ijin tenaga kerja asing, sehingga waktu Anda
dapat menjadi efisien.

Kami menawarkan harga kompetitif.

Jasa layanan kami adalah :

A.Legalitas Perusahaan
1.Pembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)BKPM
2.Perpanjangan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Asing (SIUP3A)
3.Pembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing / Jasa Kontruksi
Kontraktor - PU
4.Penanaman Modal Asing ( PMA)
5.Pembukaan Kantor Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
6.Pembukaan Kantor Regional/Swasta Nasional

B. Legalitas Tenaga Kerja Asing
  Izin Kerja - Izin Tinggal - Baru TKA:
  1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  2. Notifikasi 
  3. Visa Tinggal Terbatas ( VITTAS) Index Visa 312
  4. Kartu izin Tinggal Terbatas ( KITTAS) dan Multiple Exit permit
  8. STM
  9. SKTT WNA

10.Lapor Keberadaan

C. Izin Tinggal - Baru Keluarga TKA:
1. Visa Tinggal Terbatas (VITTAS)
2. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITTAS) dan 
Multiple Exit Re-entry Permit (MERP)
3. STM

4. SKTT WNA


D.Exit Permit Only (EPO):
1. Pencabutan KITTAS
2. Pencabutan IMTA
3. Pencabutan SKTT WNA

E.  Visa:
1. VK -Visa Kunjungan/Single Visa ( index visa 211)
2. VKBP-Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ( index visa 212)
3. Visa lainnya

F. Perijinan Lainya :
1. NIB-Nomor Induk Berusaha
2. Surat Izin Usaha
3. Izin Impor
4. Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU. No. 7 Th.1981)
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6. KTA Kadin
7. Sertifikasi KADIN
8.NPWP - Nomor Pokok Wajib Pajak


Silakan hubungi kami.


Karyoto
081380494577

WA : 0878 -821-94982 
karyotama@yahoo.co.id, karyotama@gmail.com