KITAP ( Kartu Izin Tinggal Tetap)
Sesuai Kep Kehakiman RI No.M.02-IZ.01.10 Th 1995, Tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas,
Izin Masuk dan Izin Keimigrasian DAN Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.M.01-IZ.01.10 TAHUN 2007
Tentang Perubahan Kedua Keputusan Kehakiman RI No. M. 02 - IZ.01.10 Th 1995, Tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan,
Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian. Bahwa dalam pasal 72, mengenai ALIH STATUS IZIN TINGGAL
TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP, dan UU Keimigrasin No.6 th 2011, Bab V, tentang visa, tanda masuk dan
izin tinggal terbatas, sebagaimana yang dimaksud diatas dapat didisimpulkan, bahwa yang dapat izin pemegang KITAP adalah :
Izin Masuk dan Izin Keimigrasian DAN Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.M.01-IZ.01.10 TAHUN 2007
Tentang Perubahan Kedua Keputusan Kehakiman RI No. M. 02 - IZ.01.10 Th 1995, Tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan,
Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian. Bahwa dalam pasal 72, mengenai ALIH STATUS IZIN TINGGAL
TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP, dan UU Keimigrasin No.6 th 2011, Bab V, tentang visa, tanda masuk dan
izin tinggal terbatas, sebagaimana yang dimaksud diatas dapat didisimpulkan, bahwa yang dapat izin pemegang KITAP adalah :
investor ( pemegang saham di atas 1 milyar dan Lanjut usia;
[2] Bekerja sebagai pimpinan tertinggi perusahaan; seperti
Direktur Utama, Direktur.
[3] Keluarga karena perkawinan campuran
[4] Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
Jika perusahaan Anda memerlukan jasa kami silakan hubungi kami dibawah ini:
Suatu kehormatan bagi kami , jika mempercayakan kepada kami.
Terima kasih.
Karyoto
Direktur Utama, Direktur.
[3] Keluarga karena perkawinan campuran
[4] Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
Dalam persyaratan pengajuan alih status KITTAS menjadi KITTAP adalah orang asing tersebut pemegang kitas selama 5 tahun berturut turut.
Untuk keluarga karena perkawinan campuran setelah usia perkawinanya mencapai usia 2 tahun.
Untuk keluarga karena perkawinan campuran setelah usia perkawinanya mencapai usia 2 tahun.
Saya sebagai AGEN EXPRATIATE berusaha membantu pengurusannya, mengenai biaya dapat dinegosiasikan.
Jika perusahaan Anda memerlukan jasa kami silakan hubungi kami dibawah ini:
Suatu kehormatan bagi kami , jika mempercayakan kepada kami.
Terima kasih.
Karyoto
Biro Jasa
0813 804 94 577
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id
0813 804 94 577
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id
1 comments:
Salam semuanyaa,
Saya adalah pengurus resmi Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
saya bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen Imigrasi dan Depnaker.
seperti misalnya :
RPTKA
IMTA
TELEX VISA INDONESIA ( VITAS, VK )
KITAS
Dan lai lain
Dengan saya semua permohonan dokumen akan dapat di setujui oleh Instansi terkait, karena saya ada kenalan orang dalam di Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
Hubungi Saya di :
Email : Trustleconsulting@gmail.com / Depnakertranskuningan@gmail.com / Asrof. Alhabsyi@gmail.com
No. HP : 085959137195
Dan untuk biaya dipastikan murah meriah
Regard's
CV. Trustle Consulting
Post a Comment