Iklan

Thursday, 29 September 2011

Travelling Permit [ Surat Keterangan Jalan]

Surat Keterangan Jalan [ Travelling Permit] adalah surat jalan yang diberikan oleh Kantor Kepolisian untuk tenaga kerja asing yang akan berkunjung ke Lokasi Kerja Perusahaan. Apakah Travelling Permit [ SKJ] Perlu dibuatkan? Banyak pertanyaan seperti itu, jawabannya adalah perlu, sebagai ajuan penjelasanya dibawah ini,
PP No.31/1994 Pasal 9,ayat 2 : Penanggung jawab penginapan wajib meyampaikan daftar tamu Orang Asing kepada Kantor Kepolisian Negara RI setempat, selambat-lambatnya 24 jam sejak kedatangan Orang Asing yang bersangkutan;

Yang dimaksud penanggung jawab penginapan adalah Sponsor.
------------------------------------------------------------------------------------------
PP No.31/1994, Pasal 10 : Setiap orang yang memberikan kesempatan Orang Asing menginap ditempat kediamannya wajib melaporkan kepada Kantor Kepolisian RI atau pejabat Pemerintah Daerah setempat dalam jangka waktu 24 jam sejak tanggal kedatangan Orang Asing, tersebut.

Dalam Kaitanya dengan SKJ, bahwa Orang Asing yang berkunjung ke daerah tertentu dimana daerah tersebut merupakan lokasi kunjungan kerja, seyogyanya Orang Asing tersebut harus melapor ke  Instansi terkait dalam hal ini adalah Kepolisian, sehubungan dengan maksud berkunjung ke Lokasi Kerja, dikarenakan Orang Asing tersebut  sudah  mengantongi ijin lebih dulu dalam hal ini Ijin STM  di Kepolisian,sehingga pada waktu Orang Asing tersebut mengunjungi lokasi kerja di luar daerah atau diluar tempat tinggal mereka, Orang Asing tersebut tidak usah melapor ke kepolisian cukup dengan membawa SKJ [ Traveling permit], kalau dikatakan perlu memang perlu, karena banyak polisi diluar daerah sering mempertanyakan surat keterangan melapor atau surat keterangan jalan.

Pada kasus umumya, memang kalau tidak ada pemeriksaan mereka akan lolos, tetapi kalau ada pemeriksaan  dan tidak membawa SKJ,maka yang terjadi adalah penahanan mereka.


Surat Keterangan Jalan /Traveling Permit juga berlaku bagi pemegang KITAS, Visa Kunjungan.

Demikian kami sampaikan, semoga berguna.

Jika perusahaan Anda memerlukan jasa kami, silakan hubungi kami.

Karyoto
CV.Karyotama Mandiri
02192172292 /0878 82194982 - 0813 804 94 577
e-mail : karyotama@yahoo.co.id

Sumber : pp No.31/1994]

4 comments:

Anonymous said...

syaa kira sebelum nya surat jalan itu cuma buat alat angkut transportasi aja? itu pp nya udah basi kali ya? kan sudah ada kitas, IMTA, SKLD, STM SKTT, SKSKP... wah banyak kali tetek bengek nya, smua mau nimbrung, malah ada yang mo nimbrung dua ampe tiga kali???? bahaya bisa kececer nanti tuh dokumen kalo dibawa kemana2 ?? lutu na negeriku

Anonymous said...

sekalian aja larang orang asing masuk INDONESIA>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

PT. MASTERPIECE JASA said...

Salam sukses semuanya..


Kami adalah Perusahaan Biro Jasa resmi di Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnakertrans.
Kami bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen KeImigrasian dan Surat Izin Tenaga Kerja Asing, seperti misalnya :
- RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing )
- IMTA ( Izin Mempekerjakan Tenaga Asing )
- Visa Tinggal Terbatas
- Visa Kunjungan Sosial Budaya
- Visa Kunjungan Beberapa Perjalanan
- Kartu Izin Tinggal Terbatas ( KITAS )
- Kartu Izin Tinggal Tetap ( KITAP )
- MERP
- Dan lain lain


Dengan bekerja sama dengan kami, kami pastikan semua permohonan dokumen Keimigrasian anda akan dapat di setujui oleh Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Instansi Terkait, karena kami Perusahaan Biro Jasa resmi di Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Depnakertrans.


CV. TRUSTLE CONSULTING

No. HP : 085959137195 / Ashrof Alhabsyi
087880720630 / Juanda
Email : Trustleconsulting@gmail.com
Juandavan8@gmail.com
Asrof.alhabsyi@gmail.com

Anonymous said...

Asli ruwet katanya online semua: ITAS, SKJ, STM, SKTT terus ada Pengesahan RPTKA masih diminta stempel dinas IMTA. Suratnya aja dasar hukumnya udah expiry