Berdasarkan Surat Edaran Dirjend Imigrasi No. IMI-1119.GR.01.09 Tahun 2014 Tentang perpanjangan izin tinggal kunjungan,
untuk melakukan hal tersebut sesuai surat edaran Dirjend Imigrasi, adalah bahwa ITK ( Ijin Tinggal Kunjungan ) Pemegang
Visa Kunjungan satu kali perjalanan atau Single Visa ( indek 211) dapat diperpanjang paling banyak 4(empat) kali dan
setiap kali perpanjangan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Dan surat edaran ini sudah diberlakukan sejak 1 Oktober 2014.
Demikian saya sampaikan informasi, jika ingin mengetahui surat edaran Dirjend Imigrasi, Silakan Klik.
Oleh karena itu kami CV. Karyotama Mandiri, siap membantu.
Terima kasih.
CV. Karyotama Mandiri
Karyoto
0878 821 94 982
0813 804 94577
e-mail : karyotama@yahoo.co.id, karyotama@gmail.com
0 comments:
Post a Comment