1. Rangkap Jabatan/Alih Status
2. Mutasi / Perubahan pada Notifikasi
a. Mutasi Nomor Paspor pada Notifikasi
b. Perubahan alamat Tinggal pada Notifikasi
c. Perubahan alamat perusahaan
3. Mutasi/Perubahan pada RPTK
a. Perubahan alamat perusahaan
b. Perubahan Penambahan Lokasi Kerja
Jika Saudara memerlukan perubahan seperti tercantum di atas bisa hubungi saya.
Demikian informasi ini kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi pengguna perusahaan tenaga kerja asing.
Karyoto
0813 804 94 577 [ whatshap]
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id