JASA PENGURUSAN TKA

"Kami adalah biro jasa pengurusan tenaga kerja asing "

Salam di Website Biro Jasa Kami

Salam, Selamat Datang di website kami, website pengurusan tenaga kerja asing semoga dapat menjadi referensi di perusahaan Anda.

Solusi yang tepat bagi perusahaan Anda

Solusi yang tepat bagi Anda yang memerlukan jasa kami, efisiensi waktu buat Anda.

Jasa Tenaga Kerja Asing

Jasa kami melayani jasa pengurusan KITAS,RPTK, IMTA, Visa dan dokumen perusahaan.

Iklan

Saturday, 10 July 2021

Perjinan lainya


Perijinan lainya yang bisa kami proses di Kemnaker , seperti:
1. Rangkap Jabatan/Alih Status
2. Mutasi / Perubahan pada Notifikasi
    a. Mutasi Nomor Paspor pada Notifikasi
    b. Perubahan alamat Tinggal pada Notifikasi
    c. Perubahan alamat perusahaan
3. Mutasi/Perubahan pada RPTK
    a. Perubahan alamat perusahaan
    b. Perubahan Penambahan Lokasi Kerja

Jika Saudara memerlukan perubahan  seperti tercantum di atas bisa hubungi saya.


Demikian informasi ini kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi pengguna perusahaan tenaga kerja asing.



Karyoto
0813 804 94 577 [ whatshap]
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id

Wednesday, 7 July 2021

Kontak Kami

Biro Jasa Expatriate - Formalitas





KARYOTO

Jalan Kemang Utara VII, Jakarta Selatan
 0813 804 94 577 ( Watshap)
karyotama@yahoo.co.id , karyotama@gmail.com

API -OSS


ANGKA PENGENAL IMPOR  -OSS :

API terdiri dari Angka Pengenal Impor Umum dan Angka Pengenal Impor Produsen.

A. APIU - ANGKA PENGENAL IMPOR UMUM
      

B. APIP - ANGKA PENGENAL IMPOR PRODUSEN
       
API bisa di dapatkan sekaligus dalam NIB karena NIB mencakup API dan Akses Kepabaenan.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi kami.


Karyoto

0813 804 94 577 (Watshap)
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com

IZIN LOKASI PENGGANTI OMISILI



IZIN LOKASI - SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN :

       
 Izin Lokasi adalah pengganti domisili, izin lokasi bisa di dapatkan setelah mendaptkan NIB, di OSS

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi kam


Karyoto

0813 804 94 577 ( watshap)
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com

IZIN USAHA-OS

IZIN USAHA  - OSS

Sesuai  Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/M-DAG/PER/9/2009, tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan RI 

No. 36/M-DAG/PER/9/2007, dan perubahan No.36/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Penerbitan Izin Usaha Perdagangan.

Klasifikasi SIUP :
[a] Surat Ijin Perusahaan [SIUP ] Mikro  50.000.000 
   
[b] Surat Ijin Perusahaan [SIUP ] Kecil  50.000.000  s.d 500.000.000

[c] Surat Ijin Perusahaan[SIUP ]  Menengah 500.000.0000 s.d 10.000.000.000

[d] Surai Ijin Perusahaan [ SIUP] Besar di atas 10 Milyar


Persyaratan dan biaya : Silakan hubungi kami


Untuk Keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi kami .

Karyoto
0878 821 94 982
0813 804 94 577
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com

Sumber : dari Permendag No.46/M-DAG/PER/9/2009

NOMOR INDUK BERUSAHA-NIB



 NOMOR INDUK BERUSAHA -NIB

NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan-Angka Pengenal Importir- dan Akses Kepabeanan.

NIB di dapatkan melalui OSS (Online Single Submisiion).

OSS merupakan wadah untuk semua bentuk pengajuan perusahaan yang akan mengajukan periizinan usaha di Indonesia. Seperti perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA); perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hukum; atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. 

Dengan adanya OSS semakin mempermudah pelayanan di Indonesia, sehingga di harapkan banyak inestor yang menanamkan modalnya di Indonesia.

Silakan Klik di sini 


Jika ingin menggunakan jasa kami  atau memerluka  keterangan lebih lanjut, silakan hubungi kami.


Karyoto
0813 804 94 577 ( Whatshap)
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com