Alih Sponsor (TA/III) diberikan kepada warga negara asing pemegang kitas/kitap akan beralih ke sponsor lain.
Misalnya: TKA sponsor perusahaan beralih sponsor istri [ perkawinan WNA/WNI) atau beralih sponsor dari perusahaan A ke perusahaan B.
Tahapanya:
1. Proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing - RPTKA
2. Membayar DPKK
3. Proses Rekomendasi Alih Jabatan - TA/III
4. Proses KITAS Alih Jabatan/Alih sponsor
5. Proses Ijin kerja atau Notifikasi
6. Proses STM, SKTT.
2. Membayar DPKK
3. Proses Rekomendasi Alih Jabatan - TA/III
4. Proses KITAS Alih Jabatan/Alih sponsor
5. Proses Ijin kerja atau Notifikasi
6. Proses STM, SKTT.
Jika perusahaan Anda memerlukan jasa kami silakan hubungi kami dibawah ini:
Suatu kehormatan bagi kami , jika mempercayakan kepada kami.
Terima kasih.
Karyoto
0813 804 94 577
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com
Suatu kehormatan bagi kami , jika mempercayakan kepada kami.
Terima kasih.
Karyoto
0813 804 94 577
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com
0 comments:
Post a Comment