Iklan

Tuesday, 24 March 2015

ALIH SPONSOR

ALIH SPONSOR  


Alih Sponsor  (TA/III) diberikan  kepada warga negara asing pemegang kitas/kitap  akan beralih ke sponsor lain. 

Misalnya: TKA sponsor perusahaan beralih sponsor istri [ perkawinan WNA/WNI) atau beralih sponsor dari perusahaan A ke perusahaan B.
                  
 Tahapanya:
1. Proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing - RPTKA
2. Membayar DPKK
3. Proses Rekomendasi Alih Jabatan - TA/III
4. Proses KITAS Alih Jabatan/Alih sponsor
5. Proses Ijin kerja atau Notifikasi 
6. Proses STM, SKTT.

Jika perusahaan Anda memerlukan jasa kami silakan hubungi kami dibawah ini:

Suatu kehormatan bagi kami , jika mempercayakan kepada kami.

Terima kasih.

Karyoto
0813 804 94 577
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com

0 comments: