Iklan

Sunday 15 March 2015

INFORMASI


Dengan ini diinformasikan kepada pengguna tenaga kerja asing, 
sehubungan dengan permohonan rekomendasi persetujuan kawat visa untuk bekerja ( TA.01), 
khususnya  pengguna TKA yang  bergerak dibidang :
JASA, PERDAGANGAN DAN KONSULTAN, maka di sampaikan hal - hal sebagai berikut :



1.     Sektor lapangan usaha tersebut di atas pada umumnya tidak banyak menyerap kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia;
2.     Jabatan yang terbuka bagi tenaga kerja asing untuk bidang usaha tersebut berdasarkan Keputusan Menakertrans Nomor 464 Tahun 2012(*) adalah advisor seperti marketing advisor, quality control advisor; maka rekomendasi persetujuan kawat visa bekerja (TA. 01) diberikan jangka waktu 6 bulan;
3.     TKA dengan jabatan pemasang mesin (installation) atau perawatan mesin (maintenance), yang memiliki pendidikan setingkat SLTA, Sekolah Menengah Ketrampilan dan Diploma dengan pengalaman kerja kurang lebih 5 tahun, juga akan diberikan rekomendasi persetujuan kawat visa bekerja (TA. 01) dengan jangka waktu 6 bulan;
4.     Terkait dengan hal-hal tersebut di atas, untuk TKA yang berpendidikan setingkat S1 dan berpengalaman lebih dari 5 tahun di bidangnya, akan diberikan rekomendasi persetujuan kawat visa (TA. 01) dengan jangka waktu 12 bulan sesuai permohonan yang diajukan sepanjang memenuhi persyaratan;
5.     Bagi jabatan direktur, dan manajerial (jabatan kepercayaan oleh investor) tetap diberikan 12 bulan sepanjang memenuhi persyaratan.



Demikian atas perhatianya kami ucapkan terima kasih.

(*)Keputusan Meneri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor 464 Tahun 2012, tentang: Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Perdagangan Besar dan Eceran Serta Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor 

0 comments: