Thursday, 6 April 2023
Tuesday, 4 April 2023
Monday, 3 April 2023
Sunday, 2 April 2023
Thursday, 30 March 2023
Tuesday, 17 August 2021
Salam Sejahtera
Kami menawarkan harga kompetitif.
1.Pembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)BKPM
2.Perpanjangan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Asing (SIUP3A)
3.Pembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing / Jasa Kontruksi
Kontraktor - PU
4.Penanaman Modal Asing ( PMA)
5.Pembukaan Kantor Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
6.Pembukaan Kantor Regional/Swasta Nasional
B. Legalitas Tenaga Kerja Asing
Izin Kerja - Izin Tinggal - Baru TKA:
1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
2. Notifikasi
3. Visa Tinggal Terbatas ( VITTAS) Index Visa 312
4. Kartu izin Tinggal Terbatas ( KITTAS) dan Multiple Exit permit
8. STM
9. SKTT WNA
10.Lapor Keberadaan
C. Izin Tinggal - Baru Keluarga TKA:
1. Visa Tinggal Terbatas (VITTAS)
2. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITTAS) dan Multiple Exit Re-entry Permit (MERP)
3. STM
4. SKTT WNA
D.Exit Permit Only (EPO):
1. Pencabutan KITTAS
2. Pencabutan IMTA
3. Pencabutan SKTT WNA
E. Visa:
1. VK -Visa Kunjungan/Single Visa ( index visa 211)
2. VKBP-Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ( index visa 212)
3. Visa lainnya
F. Perijinan Lainya :
1. NIB-Nomor Induk Berusaha
2. Surat Izin Usaha
3. Izin Impor
4. Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU. No. 7 Th.1981)
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6. KTA Kadin
7. Sertifikasi KADIN
8.NPWP - Nomor Pokok Wajib Pajak
Silakan hubungi kami.
Karyoto
081380494577
WA : 0878 -821-94982
Visa Kunjugan Saat Kedatangan - Single Visa
Visa Kunjugan Saat Kedatangan - Single Visa B 213
Demikian sekilas tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan, dan sekiranya tamu asing Anda mau memperpanjang Visa Kunjungan Saat Kedatangan, saya sebagai "Biro Jasa" dapat membantu.
VISA KUNJUNGAN BEBERAPA KALI PERJALANAN - MULTIPLE VISA
bekerja yang kegiatannya meliputi semua aspek yang berkaitan dengan bisnis, kepariwisataan, keluarga, sosial budaya.
dan setelah 60 hari harus keluar Wilayah RI dan boleh masuk, begitu seterusnya selama visa itu berlaku.
karyotama@yahoo.co.id, karyotama@gmail.com
VISA KUNJUNGAN -SINGLE VISA
Visa ini diberikan paling lama 60 (enam puluh) hari.Visa ini juga dapat di perpanjang sampai 4 (empat) kali perpanjangan dan setiap satu kali perpanjangan diberikan 30 hari.
0813 804 94 577
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id
Izin Tinggal Terbatas -Elektronik
IZIN TINGGAL TERBATAS -ITAS ELEKTRONIK
Maka tenaga kerja asing tersebut sudah bisa mendapatkan Izin Tinggal Terbatas Elektronik atau ITAS-E.
ITAS-E
Itas-E diberikan kepada warga negara asing yang akan tinggal di wilayah Indonesia, dengan tujuan diantaranya:
- Investor PMA yang memiliki saham
- Komisaris/Direktur/Tenaga Ahli/Rohaniwan/dan lainya
- Warga Negara Asing yang menikah dengan Warga Negara Indonesia
- Anak WNA yang lahir di Indonesia dari Ayah/Ibu WNA Pemegang ITAS
- Anak WNA yang lahir dari Perkawinan dengan WNI
- Pensiunan WNA yang mau tinggal di Indonesia/ WNA Lanjut Usia
- Orang Eks Warga Negara Indonesia
- Nahkoda, awak kapak, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
ITAS-e Khusus Investor
Khusus Itas Investor di beri kemudahn dalam proses mendapatkan ijin tinggalnya tidak usah melalui kementerian Ketenagakerjaan dan tidak membayar Dana Kompensasi USD 1,200 dengan syarat bahwa Inestor tersebut harus memiliki saham senilai minimum 1 milyar lebih.Dengan masa izin tinggal 1 tahun atau 2 tahun sekaligus.
Jika status dalam perushaan sebagai Investor, tetapi dalam hal lain jika ada investor yang tercantum jabatannya sebagai Direktur. Maka direktur tersebut boleh bekerja selagi ruang lingkup kerjanya harus sesuai dengan aktivitas bisnis perusahaannya.
Para Investor juga memungkinkan untuk melakukan rangkap jabatan Kitas Investor dan Direktur, selama nama investor tercantum dalam akta perusahaan sebagai Investor.
Demikian saya sampaikan, jika suadara memerlukan informasi silakan hubungi saya di bawah ini.
081380494577[wa]
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id
VISA TINGGAL TERBATAS
- Investor PMA yang memiliki saham
- Komisaris/Direktur/Tenaga Ahli/Rohaniwan/dan lainya
- Warga Negara Asing yang menikah dengan Warga Negara Indonesia
- Anak WNA yang lahir di Indonesia dari Ayah/Ibu WNA Pemegang ITAS
- Anak WNA yang lahir dari Perkawinan dengan WNI
- Pensiunan WNA yang mau tinggal di Indonesia/ WNA Lanjut Usia
- Orang Eks Warga Negara Indonesia
- Nahkoda, awak kapak, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
Berikut jenis - jenis visa :
Visa Tinggal Terbatas :
a. Index Visa 311 - Bekerja sebagai tenaga ahli anggota WTO dengan Izin Tinggal Terbatas 2 tahun
b. Index Visa 312 - bekerja sebagai tenaga ahli dengan Izin Tinggal Terbatas 1 (satu) tahun
c. Index Visa 313 - Penanaman Modal Asing dengan Izin Tinggal Terbatas 1(satu) tahun
d. Index Visa 314 - Penanaman Modal Asing dengan Izin Tinggal Terbatas 2(dua) tahun
e. Index Visa 315 - Mengikuti latihan dan penelitian ilmiah dengan Izin Tinggal Terbatas 1(satu) tahun
f. Index Visa 316 - Mengikuti Pendidikan dengan Izin Tinggal Terbatas 2(dua) tahun
g. Index Visa 317 - Penyatuan Keluarga dengan Izin Tinggal Terbatas 1(satu) tahun
i. Index Visa 318 - Repatiasi dengan Izin Tinggal Terbatas 1(satu) tahun
j. Index Visa 319 - Lanjut Usia dengan Izin Tinggal Terbatas 1(satu) tahun
Demikian kami sampaikan.
Jika memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi atau e-mail.
Karyoto
Sunday, 15 August 2021
KITTAS SEMENTARA
KITTAS SEMENTARA adalah ijin bagi tenaga kerja asing yang akan kerja dan tinggal sementara, artinya tenaga kerja asing tersebut akan bekerja sementara
dan tinggal di Indonesia antara satu (1) bulan sampai enam (6) bulan, untuk tenaga kerja asing pemegang KITTAS Sementara fasilitas Exit Permit sesuai dengan
masa berlaku KITAS dan tidak bisa di perpanjang artinya setelah kitas berakhir dan harus di EPO, kalau tenaga kerja asing mau kembali masuk dengan visa kerja lagi harus dari awal lagi.
Paket KITAS Sementara :
1. RPTK - Rencana Penggunaan Tenaga Kerja asing
2. Notifikasi DPKK
3. Notifikasi penggunaan TKA/ IMTA
5. KITAS - Kartu Izin Tinggal Terbatas dan MERP- Multiple Exit Re entry permit
6. STM - Surat Tanda Melapor
7 Kartu SKTT WNA- Surat keterangan Tempat Tinggal WNA
Demikian saya sampaikan semoga beramanfaat.
Jika memerlukan informasi silakan hubungi Kantor ami.
KARYOTO
0813 804 94 577
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id
KITAS Sponsor WNI
KITTAS SPONSOR WARGA NEGARA INDONESIA
sesuai dengan UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011,
Bab V, pasal 39, ayat (a) dan pasal 52, ayat (e) Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada :
Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia,
atau, ayat (f) : Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
Maka dengan itu kami biro jasa kami, siap membantu jika dalam untuk
pengurusan izin tinggal terbatas (KITTAS).
Untuk Biaya , silakan hubungi kami.
Salam,
Karyoto
0878 821 94 982
0813 804 94 577
email : karyotama@yahoo.co.id
KITTAP ( Kartu Iizn Tinggal Tetap)
Izin Masuk dan Izin Keimigrasian DAN Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.M.01-IZ.01.10 TAHUN 2007
Tentang Perubahan Kedua Keputusan Kehakiman RI No. M. 02 - IZ.01.10 Th 1995, Tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan,
Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian. Bahwa dalam pasal 72, mengenai ALIH STATUS IZIN TINGGAL
TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP, dan UU Keimigrasin No.6 th 2011, Bab V, tentang visa, tanda masuk dan
izin tinggal terbatas, sebagaimana yang dimaksud diatas dapat didisimpulkan, bahwa yang dapat izin pemegang KITAP adalah :
Direktur Utama, Direktur.
[3] Keluarga karena perkawinan campuran
[4] Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
Untuk keluarga karena perkawinan campuran setelah usia perkawinanya mencapai usia 2 tahun.
Jika perusahaan Anda memerlukan jasa kami silakan hubungi kami dibawah ini:
Suatu kehormatan bagi kami , jika mempercayakan kepada kami.
Terima kasih.
Karyoto
0813 804 94 577
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id
EPO - Exit Permit Only
Untuk keterangan lebih lanjut silakan kirim e-mail atau hubungi;
karyotama@gmail.com
NOTIFIKASI PENGGUNAAN TKA
Pemberi kerja TKA di larang mempekerjakan TKA lebih dari 1 (satu) jabatan dalam perusahaan yang sama.
Pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA yang lain, kecuali bagi TKA yang menduduki jabatan Direksi atau komisaris ( rangkap jabatan) berdasarkan RUPS.
Perpanjangan Notifikasi sesuai dengan peraturan baru di pusatkan di Kemnaker, semua wilayah di Indonesia proses Notifikasi seluruhnya di Kemnaker. :
Persyaratan - Biaya : Hubungi kami
KARYOTO
0813 804 94 577
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing - RPTK A
Pada Peraturan Menteri No. 10 Tahun 2018 ada aturan yang baru di antaranya bahwa bagi pemegang saham yang menjabat sebagai Komisaris atau Direktur akan di bebaskan dari kewajiban Dana Kompensasi DPKK dan menjadi jabatanya menjadi Investment tentu syaratnya adalah saham yang harus di miliki adalah 1 Milyar lebih di bawah 1 Milyar tidak dapat di kategorikan.
Bahwa peraturan tersebut sudah mengintegrasikan antara Kemnaker dan Dirjen Imigrasi yang di jalankan secara online.
Tenaga Kerja Asing yang di sebut TKA adalah Warga Negara Asing pemegang visa dengan maksud bekerja di Wilayah Indonesia.
Pemberi Kerja TKA harus menunjuk Tenaga Kerja Indonsesia sebagai Pendamping TKA.
Pemberi kerja tenaga asing adalah badan hukum atau badan-badan lainya, yaitu Instansi pemerintah, badan-badan international, perwakilan negara asing, kantor perwakilan asing, perusahaan swasta asing, lembaga sosial, keagamaan,pendidikan dan kebudayaan dan usaha jasa empresariat.
badan hukum yang dilarang mempekerjakan tenaga asing adalah Persekutan ( CV) dan Usaha Dagang (UD) kecuali diatur dalam undang-undang.
Pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki RPTK yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
Pemberi kerja atau sponsor TKA harus membayar dana kompensasi kepada Negara, ditetapkan sebesar US$ 100 ( seratus dollar Amerika) per bulan atau US$ 1.200 ( seribu dua ratus dollar Amerika) dalam 12 bulan.
Khusus untuk jabatan Direksi dan Komisaris yang mempunyai saham diatas 1 Milyar tidak perlu melakukan pengurusan RPTK, langsung mengurus Visa Kerja.
IJIN TENAGA KERJA ASING meliputi :
1. RPTKA - Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
2. Notifikasi
3. Visa Izin Tinggal Terbatas
4. KITAS - Kartu Ijin Tinggal Terbatas dan Exit Permit
5. STM- Surat Tanda Melapor
5. SKTT - Surat Keterangan Tempat Tinggal Kependudukan
Persyaratan dan Biaya : Silakan hubungi kami.
KARYOTO
0813-804-94577 [ whatshap]