JASA PENGURUSAN TKA

"Kami adalah biro jasa pengurusan tenaga kerja asing "

Salam di Website Biro Jasa Kami

Salam, Selamat Datang di website kami, website pengurusan tenaga kerja asing semoga dapat menjadi referensi di perusahaan Anda.

Solusi yang tepat bagi perusahaan Anda

Solusi yang tepat bagi Anda yang memerlukan jasa kami, efisiensi waktu buat Anda.

Jasa Tenaga Kerja Asing

Jasa kami melayani jasa pengurusan KITAS,RPTK, IMTA, Visa dan dokumen perusahaan.

Iklan

Thursday, 6 April 2023

Jadwal liga ingris 2023 pekan ke-30!sabtu-minggu (8-9) april 2023!Big ma...

Tuesday, 4 April 2023

Hasil tadi malam Liga inggris selasa 4 april Everton vs Totenham(1-1), l...

Monday, 3 April 2023

Hasil Tadi Malam Liga Spnyol Minggu 2 April 2023!Klasemen-Top skor- Real...

Hasil Liga Inggris Tadi malam 2 april 2023! New Castle Vs MU (2-0),klas...

Sunday, 2 April 2023

Profil & biodata lengkap Wilda Siti Nurfadilah-Middle Blocker Cantik ber...

Hasil liga inggris tadi malam pekan ke 29!Liverpool vs Menc City, healse...

Hasil Liga Spanyol tadi malam Barcelona vs Eche 2023!Klasemen, top skor,...

Thursday, 30 March 2023

Jadwal Liga Spanyol pekan ke 27 /2022/2023k

Tuesday, 17 August 2021

Salam Sejahtera


Salam Sejahtera

Seiring dengan perkembangan teknologi pengurusan tenaga kerja asing di instansi terkaitpun sudah menerapkan sysmtem online, baik di Kementerian Ketenagakerjaan dan Keimigrasian yang terintegrasi, namun dengan pemanfaatn teknologi online tersebut belum dirasakan oleh perusahaan pengguna tenaga kerja asing dikarenakan sumber daya manusia yang belum memadai oleh karena itu kami biro jasa pengurusan tenaga kerja asing, siap  melayani ijin tinggal dan ijin kerja TKA,
juga paengurusan perijina yang lain, semoga dengan hadirnya kami dapat membantu 
Anda untuk membantu mengurus ijin-ijin tenaga kerja asing, sehingga waktu Anda
dapat menjadi efisien.

Kami menawarkan harga kompetitif.

Jasa layanan kami adalah :

A.Legalitas Perusahaan
1.Pembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)BKPM
2.Perpanjangan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Asing (SIUP3A)
3.Pembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing / Jasa Kontruksi
Kontraktor - PU
4.Penanaman Modal Asing ( PMA)
5.Pembukaan Kantor Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
6.Pembukaan Kantor Regional/Swasta Nasional

B. Legalitas Tenaga Kerja Asing
  Izin Kerja - Izin Tinggal - Baru TKA:
  1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  2. Notifikasi 
  3. Visa Tinggal Terbatas ( VITTAS) Index Visa 312
  4. Kartu izin Tinggal Terbatas ( KITTAS) dan Multiple Exit permit
  8. STM
  9. SKTT WNA

10.Lapor Keberadaan

C. Izin Tinggal - Baru Keluarga TKA:
1. Visa Tinggal Terbatas (VITTAS)
2. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITTAS) dan 
Multiple Exit Re-entry Permit (MERP)
3. STM

4. SKTT WNA


D.Exit Permit Only (EPO):
1. Pencabutan KITTAS
2. Pencabutan IMTA
3. Pencabutan SKTT WNA

E.  Visa:
1. VK -Visa Kunjungan/Single Visa ( index visa 211)
2. VKBP-Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ( index visa 212)
3. Visa lainnya

F. Perijinan Lainya :
1. NIB-Nomor Induk Berusaha
2. Surat Izin Usaha
3. Izin Impor
4. Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU. No. 7 Th.1981)
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6. KTA Kadin
7. Sertifikasi KADIN
8.NPWP - Nomor Pokok Wajib Pajak


Silakan hubungi kami.


Karyoto
081380494577

WA : 0878 -821-94982 
karyotama@yahoo.co.id, karyotama@gmail.com

Visa Kunjugan Saat Kedatangan - Single Visa



                                           Visa Kunjugan Saat Kedatangan - Single Visa B 213


Visa Kunjungan saat kedatangan dalam rangka wisata, keluarga, sosial budaya, bisnis, pemerintahan, olahraga, studi banding, kursus, ikut pelatihan singkat, memberi ceramah, ikut seminar, ikut rapat, pekerjaan darurat mendesak (bencana alam), transit, bergabung dengan alat angkut yg berada di wil. Indonesia.

Dapat melakukan kegiatan sama seperti indeks visa B211A. Visa Diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi hanya  bagi warganegara yang ditentukan.



Demikian sekilas tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan, dan sekiranya tamu asing Anda mau memperpanjang Visa Kunjungan Saat Kedatangan, saya sebagai "Biro Jasa" dapat membantu.

Silakan hubungi:

Karyoto
Hp.        087882194982
              0813 804 94 577
e-mail : karyotama@yahoo.co.id

VISA KUNJUNGAN BEBERAPA KALI PERJALANAN - MULTIPLE VISA

VISA KUNJUNGAN BEBERAPA KALI PERJALANAN - MULTIPLE VISA
          D-212

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan atau Index Visa D-212 atau bisa click disini ,Visa Kunjungan ini dipergunakan untuk keperluan untuk tidak
bekerja yang kegiatannya meliputi semua aspek yang berkaitan dengan bisnis, kepariwisataan, keluarga, sosial budaya.

Visa ini diberikan 12 bulan dan jenis visa ini setiap kali datang atau berkunjung ke Indonesia di beri waktu 60 hari tinggal
dan setelah 60 hari harus keluar Wilayah RI dan boleh masuk, begitu seterusnya selama visa itu berlaku.

Multiple Visa lebih banyak digunakan istilah  Multiple Bisnis Visa, walaupun penggunaan bukan sebatas untuk bisnis saja.

Pengajuan Visa harus ada sponsorhip dari perusahaan yang berdomisili di Indonesia.

Persyaratan  Visa dan biaya dapat menghungi saya nomor dibawah ini:



Karyoto
0813 804 94 577 [wa]
karyotama@yahoo.co.id, karyotama@gmail.com

VISA KUNJUNGAN -SINGLE VISA


VISA KUNJUNGAN -SINGLE VISA

Visa Kunjungan-Single Visa terdiri dari :

1.Kunjungan ( Single)- Index Visa  B 211 A
   Dalam rangka : Sosial Budaya, Keluarga, Wisata, pemerintahan, olag raga,studi banding,kursus, ikut 
   pelatihan singkat, memberi ceramah, ikut seminar,rapat, pekerjaan darurat mendesak ( bencana alam)
   transit , bergabung dengan alat angkut yangberada di wilayah perairan Indonesia.

2.Kunjungan  (single) dan Kunjungan Industri - Index Visa B211B
Kegiatan sebagaimana dalam B211A ditambah dengan : memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri, melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, dan calon TKA dalam uji coba 

3.Kunjungan (single) dan kunjungan Perfilman Jurnalistik - Index Visa B211C
Kegiatan sebagaimana dalam B211A ditambah dengan : Jurnalistik dan perfilman

Visa Kunjungan atau Index Visa 211,Visa Kunjungan ini dipergunakan untuk keperluan tidak bekerja.

Visa ini diberikan paling lama 60 (enam puluh) hari.Visa ini juga dapat di perpanjang sampai 4 (empat) kali perpanjangan dan setiap satu kali perpanjangan diberikan 30 hari.




Pengajuan Visa harus ada sponsorhip dari perusahaan yang berdomisili di Indonesia.

Persyaratan  Visa dan biaya dapat menghubungi saya nomor  dibawah ini:


Karyoto
0813 804 94 577
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id


Izin Tinggal Terbatas -Elektronik

IZIN  TINGGAL TERBATAS -ITAS ELEKTRONIK


Setelah tenaga kerja asing memperoleh visa kerja dari Dirjend Imigrasi maka tenaga kerja asing tersebut bisa masuk langsung ke Indonesia melalui Bandara Pemeriksaan Imigrasi diantaranya Bandara Soetta, Bandara Ir.Juanda, Bandara Kualanamu, Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Batam center, karena peraturan yang sekarang Visa tidak perlu ambil di perwakilan  KBRI.

Maka tenaga kerja asing tersebut sudah bisa mendapatkan Izin Tinggal Terbatas Elektronik atau ITAS-E.

ITAS-E

Itas-E diberikan kepada warga negara asing yang akan tinggal di wilayah Indonesia, dengan tujuan diantaranya:

- Investor PMA yang memiliki saham 

- Komisaris/Direktur/Tenaga Ahli/Rohaniwan/dan lainya

- Warga Negara Asing yang menikah dengan Warga Negara Indonesia

- Anak WNA yang lahir di Indonesia dari Ayah/Ibu WNA Pemegang ITAS

- Anak WNA yang lahir dari Perkawinan dengan WNI 

- Pensiunan WNA yang mau tinggal di Indonesia/ WNA Lanjut Usia

- Orang Eks Warga Negara Indonesia

Nahkoda, awak kapak, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi          yang  beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

ITAS-e Khusus Investor

Khusus Itas Investor di beri kemudahn dalam proses mendapatkan ijin tinggalnya tidak usah melalui kementerian Ketenagakerjaan dan tidak membayar Dana Kompensasi  USD 1,200 dengan syarat bahwa Inestor tersebut harus memiliki saham senilai minimum 1 milyar lebih.Dengan masa izin tinggal 1 tahun atau 2 tahun sekaligus.

Jika  status dalam perushaan sebagai Investor, tetapi dalam hal lain jika ada investor yang tercantum jabatannya sebagai Direktur. Maka direktur tersebut boleh bekerja selagi ruang lingkup kerjanya harus sesuai dengan aktivitas bisnis perusahaannya.

Para Investor juga memungkinkan untuk melakukan rangkap jabatan Kitas Investor dan Direktur, selama nama investor tercantum dalam akta perusahaan sebagai Investor.

Demikian saya sampaikan, jika suadara memerlukan informasi silakan hubungi saya di bawah ini.


Karyoto
081380494577[wa]
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id


VISA TINGGAL TERBATAS



Visa Secara umum di kategorikan sebagai berikut:
1. Visa Diplomatik
2. Visa Dinas

Yang akan kami informasikan adalah visa terbatas.

Visa Tinggal Terbatas atau Telex Visa adalah visa  yang gunakan untuk tinggal di Wilayah Indonesia dalam rangka keperluan bekerja dan bersifat tidak bekerja, atau penyatuan keluarga pemegang KITAS.

Visa Tinggal Terbatas / E-Visa sekarang lebih di permudah, jika tenaga kerja asing sudah mendapatkan calling visa dari Dirjend Imigrasi Jakarta, maka tenaga kerja asing tersebut tidak perlu lagi mengambil di KBRI lagi, langsung bisa masuk ke Indonesia dengan melalui pemeriksaan  imigrasi  Bandara yang di tunjuk  Imgrasi Yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Bandara Kualanamu, Bandara Juanda dan Pelauhan Batam Center.

- Investor PMA yang memiliki saham 

- Komisaris/Direktur/Tenaga Ahli/Rohaniwan/dan lainya

- Warga Negara Asing yang menikah dengan Warga Negara Indonesia

- Anak WNA yang lahir di Indonesia dari Ayah/Ibu WNA Pemegang ITAS

- Anak WNA yang lahir dari Perkawinan dengan WNI 

- Pensiunan WNA yang mau tinggal di Indonesia/ WNA Lanjut Usia

- Orang Eks Warga Negara Indonesia

Nahkoda, awak kapak, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi          yang  beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

 
Berikut jenis - jenis visa :
Visa Tinggal  Terbatas  :

a. Index Visa 311 - Bekerja sebagai tenaga ahli anggota WTO dengan Izin Tinggal Terbatas 2 tahun
b. Index Visa 312 - bekerja sebagai tenaga ahli dengan Izin Tinggal Terbatas 1 (satu) tahun
c. Index Visa 313 - Penanaman Modal Asing dengan Izin Tinggal  Terbatas 1(satu) tahun
d. Index Visa 314 - Penanaman Modal Asing dengan Izin Tinggal  Terbatas 2(dua) tahun
e. Index Visa 315 - Mengikuti latihan dan penelitian ilmiah dengan Izin Tinggal  Terbatas 1(satu) tahun
f.  Index Visa 316 - Mengikuti Pendidikan dengan Izin Tinggal  Terbatas 2(dua) tahun
g. Index Visa 317 - Penyatuan Keluarga dengan Izin Tinggal  Terbatas 1(satu) tahun
i.  Index Visa 318 - Repatiasi dengan Izin Tinggal  Terbatas 1(satu) tahun
j.  Index Visa 319 - Lanjut Usia dengan Izin Tinggal  Terbatas 1(satu) tahun

Demikian kami sampaikan.

Jika memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi atau e-mail.


Karyoto
081380494577( wa)
karyotama@gmail.com
karyoto@yahoo.co.id

Sunday, 15 August 2021

KITTAS SEMENTARA



      KITTAS SEMENTARA adalah ijin bagi tenaga kerja asing yang akan kerja dan tinggal sementara, artinya tenaga kerja asing tersebut akan bekerja sementara
 

dan tinggal di Indonesia antara  satu (1) bulan sampai enam (6) bulan, untuk tenaga kerja asing pemegang KITTAS Sementara fasilitas Exit Permit sesuai dengan
masa berlaku KITAS dan tidak bisa di perpanjang artinya setelah kitas berakhir dan harus di EPO, kalau tenaga kerja asing mau kembali masuk dengan visa kerja lagi harus dari awal lagi.

Paket KITAS Sementara :
1. RPTK - Rencana Penggunaan  Tenaga Kerja asing
2. Notifikasi DPKK
3. Notifikasi penggunaan TKA/ IMTA
4. VITTAS - Visa Tinggal Terbatas
5. KITAS - Kartu Izin Tinggal Terbatas dan MERP- Multiple Exit Re entry permit
6. STM - Surat Tanda Melapor
7  Kartu SKTT WNA- Surat keterangan Tempat Tinggal WNA


Demikian saya sampaikan semoga beramanfaat.

Jika memerlukan informasi silakan hubungi Kantor ami.

KARYOTO

0813 804 94 577
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id

KITAS Sponsor WNI


KITTAS SPONSOR WARGA NEGARA INDONESIA


Warga Negara Indonesia yang menikah secara sah dengan   Warga Negara Asing
dapat menjadi sponsor bagi istri atau suaminya.
sesuai dengan UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011,
Bab V, pasal 39, ayat (a)  dan pasal 52, ayat (e) Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada  :
Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia,
atau, ayat (f) :  Anak dari Orang Asing  yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

Maka dengan itu kami biro jasa kami, siap membantu jika dalam untuk
pengurusan izin tinggal terbatas (KITTAS).

Untuk Biaya , silakan hubungi kami.

Salam,
Karyoto
0878 821 94 982
0813 804 94 577
email : karyotama@yahoo.co.id

KITTAP ( Kartu Iizn Tinggal Tetap)

 KITAP ( Kartu Izin Tinggal Tetap)
       


Sesuai Kep Kehakiman RI No.M.02-IZ.01.10 Th 1995, Tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, 
Izin Masuk dan Izin Keimigrasian DAN Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  RI No.M.01-IZ.01.10 TAHUN 2007
Tentang  Perubahan Kedua Keputusan Kehakiman RI No. M. 02 - IZ.01.10 Th 1995, Tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, 
Visa  Tinggal  Terbatas, Izin  Masuk  dan  Izin Keimigrasian. Bahwa dalam pasal 72, mengenai ALIH STATUS IZIN TINGGAL 
TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP, dan UU Keimigrasin No.6 th 2011, Bab V, tentang visa, tanda masuk dan
izin tinggal terbatas, sebagaimana yang dimaksud diatas dapat didisimpulkan, bahwa yang dapat izin pemegang KITAP adalah :

[1]    Orang Asing Pemegang izin tinggal terbatas [KITAS ] sebagai rohaniwan, 
         investor ( pemegang saham di atas 1 milyar  dan  Lanjut usia;  
[2]    Bekerja sebagai pimpinan tertinggi perusahaan; seperti
        Direktur Utama, Direktur.
[3]    Keluarga karena perkawinan campuran
[4]    Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan

       
Dalam persyaratan pengajuan alih status KITTAS menjadi KITTAP  adalah  orang asing tersebut pemegang kitas selama 5 tahun berturut turut.

Untuk keluarga karena perkawinan campuran setelah usia perkawinanya mencapai usia 2 tahun.

Saya sebagai AGEN EXPRATIATE berusaha membantu pengurusannya, mengenai biaya dapat dinegosiasikan.


Jika perusahaan Anda memerlukan jasa kami silakan hubungi kami dibawah ini:


Suatu kehormatan bagi kami , jika mempercayakan kepada kami.


Terima kasih.


Karyoto
Biro Jasa
0813 804 94 577
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id

EPO - Exit Permit Only



Exit Permit Only atau EPO adalah ijin keluar dari wilayah Indonesia untuk kembali ke negara asalnya, Epo diberikan kepada orang warga negara asing jika habis masa kontraknya, habis masa ijin tinggalnya(kitas/Kitap) dengan perusahaan terkait atau karena dideportasi.

Dan jika tenaga kerja asing yang sudah tinggal di Indonesia selama 5 (lima) kali berturut-turut harus meninggalkan wilayah Republik Indonesia ( EPO) sesuai dengan peraturan imigrasi, kecuali untuk jabatan direktur ( pemegang saham)  itu bisa melanjutkan ke jenjang yaitu KITTAS menjadi KITTAP ( Kartu Ijin Tetap) yang berlaku otomatis selama 5 (lima) tahun, jika orang tersebut mau mengambil fasilitas KITTAP, kalau tidak mau berarti dia harus EPO.

persyaratan dan biaya : hubungi kami

Untuk keterangan lebih lanjut silakan kirim e-mail atau hubungi;

Karyoto
Biro Jasa
081380494577
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com

NOTIFIKASI PENGGUNAAN TKA

NOTIKASI PENGGUNAAN  TENAGA KERJA ASING  



Notifikasi adalah pengganti IMTA, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Bab VII serta Peraturan Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi  No.12 tahun 2013, Bab VI dan PERMEN No. 16 Tahun 2015,  Tentang Tata Cara Memperoleh IMTA dan Permenaker Baru No.8 Tahun 2021

Setiap pemberi kerja yanga akan mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang di tunjuk. Tenaga Kerja Asing yang di sebut TKA adalah Warga Negara Asing pemegang visa  dengan maksud bekerja di Wilayah Indonesia. Pemberi kerja tenaga asing adalah badan hukum atau badan-badan lainya, yaitu Instansi pemerintah, badan-badan international, perwakilan negara asing, kantor perwakilan asing, perusahaan swasta asing, lembaga sosial, keagamaan,pendidikan dan kebudayaan dan usaha jasa empresariat. badan hukum yang dilarang mempekerjakan tenaga asing adalah  Persekutan ( CV) dan  Usaha Dagang (UD) kecuali diatur dalam undang-undang.

Hal yang perlu dipehatikan bagi Pemberi Kerja TKA : 
Pemberi kerja TKA harus membayar dana kompensasi kepada Negara, ditetapkan sebesar US $ 100
( seratus dollar  Amerika) per bulan atau  US$ 1.200 ( seribu dua ratus dollar Amerika) dalam 12 bulan.

Pemberi kerja TKA di larang mempekerjakan TKA lebih dari 1 (satu) jabatan dalam perusahaan yang sama.

Pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA yang lain, kecuali bagi TKA yang menduduki jabatan Direksi atau komisaris ( rangkap jabatan) berdasarkan RUPS. 

Perpanjangan Notifikasi sesuai dengan peraturan baru di pusatkan di Kemnaker, semua wilayah di Indonesia proses Notifikasi seluruhnya di Kemnaker. :



 Persyaratan - Biaya : Hubungi kami


Kami biro jasa , dapat membantu untuk pengurusan izin tenaga kerja asing.

Jika Anda berminat  silakan hubungi kami:

KARYOTO


0813 804 94 577
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing - RPTK A

RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING - RPTKA




Sesuai dengan :UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013,Bab  VIII, Peraturan Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan perubahanya  No.12 tahun 2013, Bab I dan Bab II, dan PERMEN No.16 Tahun 2015, Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Menteri No.10 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Pada Peraturan Menteri No. 10 Tahun 2018 ada aturan yang baru di antaranya bahwa bagi pemegang saham yang menjabat sebagai Komisaris atau Direktur akan di bebaskan dari kewajiban Dana Kompensasi DPKK dan menjadi jabatanya menjadi Investment tentu syaratnya adalah saham yang harus di miliki adalah 1 Milyar lebih di bawah 1 Milyar tidak dapat di kategorikan.

Peraturan Menteri No.8 Tahun 2021, Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Bahwa peraturan tersebut sudah mengintegrasikan antara Kemnaker dan Dirjen Imigrasi yang di jalankan secara online.

Tenaga Kerja Asing yang di sebut TKA adalah Warga Negara Asing pemegang visa  dengan maksud bekerja di Wilayah Indonesia.

Pemberi Kerja TKA harus menunjuk Tenaga Kerja Indonsesia sebagai Pendamping TKA.

Pemberi kerja tenaga asing adalah badan hukum atau badan-badan lainya, yaitu Instansi pemerintah, badan-badan international, perwakilan negara asing, kantor perwakilan asing, perusahaan swasta asing, lembaga sosial, keagamaan,pendidikan dan kebudayaan dan usaha jasa empresariat.
badan hukum yang dilarang mempekerjakan tenaga asing adalah  Persekutan ( CV) dan  Usaha Dagang (UD) kecuali diatur dalam undang-undang.

Pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki RPTK yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

Pemberi kerja atau sponsor TKA harus membayar dana kompensasi kepada Negara, ditetapkan sebesar US$ 100 ( seratus dollar  Amerika) per bulan atau  US$ 1.200 ( seribu dua ratus dollar Amerika) dalam 12 bulan.

Khusus untuk jabatan  Direksi dan Komisaris  yang mempunyai saham diatas 1 Milyar tidak perlu melakukan pengurusan RPTK, langsung mengurus Visa Kerja.

Tetapi Direktur  atau Komisaris yang di angkat oleh para pemegang saham tetap melakukan proses RPTK dan seterusnya.

IJIN TENAGA KERJA ASING meliputi :

1. RPTKA - Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
2. Notifikasi
3. Visa Izin Tinggal Terbatas
4. KITAS - Kartu Ijin Tinggal Terbatas dan Exit Permit
5. STM- Surat Tanda Melapor
5. SKTT - Surat Keterangan Tempat Tinggal Kependudukan


Persyaratan dan Biaya : Silakan hubungi kami.

KARYOTO
0813-804-94577 [ whatshap]
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id