Sunday, 16 April 2023
Friday, 14 April 2023
Thursday, 13 April 2023
Sunday, 9 April 2023
Saturday, 8 April 2023
Friday, 7 April 2023
Thursday, 6 April 2023
Tuesday, 4 April 2023
Monday, 3 April 2023
Sunday, 2 April 2023
Thursday, 30 March 2023
Tuesday, 17 August 2021
Salam Sejahtera
Seiring dengan perkembangan teknologi pengurusan tenaga kerja asing di instansi terkaitpun sudah menerapkan sysmtem online, baik di Kementerian Ketenagakerjaan dan Keimigrasian yang terintegrasi, namun dengan pemanfaatn teknologi online tersebut belum dirasakan oleh perusahaan pengguna tenaga kerja asing dikarenakan sumber daya manusia yang belum memadai oleh karena itu kami biro jasa pengurusan tenaga kerja asing, siap melayani ijin tinggal dan ijin kerja TKA,
juga paengurusan perijina yang lain, semoga dengan hadirnya kami dapat membantu
Anda untuk membantu mengurus ijin-ijin tenaga kerja asing, sehingga waktu Anda
dapat menjadi efisien.
Kami menawarkan harga kompetitif.
Jasa layanan kami adalah :
A.Legalitas Perusahaan
1.Pembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)BKPM
2.Perpanjangan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Asing (SIUP3A)
3.Pembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing / Jasa Kontruksi
Kontraktor - PU
4.Penanaman Modal Asing ( PMA)
5.Pembukaan Kantor Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
6.Pembukaan Kantor Regional/Swasta Nasional
B. Legalitas Tenaga Kerja Asing
Izin Kerja - Izin Tinggal - Baru TKA:
1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
2. Notifikasi
3. Visa Tinggal Terbatas ( VITTAS) Index Visa 312
4. Kartu izin Tinggal Terbatas ( KITTAS) dan Multiple Exit permit
8. STM
9. SKTT WNA
10.Lapor Keberadaan
C. Izin Tinggal - Baru Keluarga TKA:
1. Visa Tinggal Terbatas (VITTAS)
2. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITTAS) dan Multiple Exit Re-entry Permit (MERP)
3. STM
4. SKTT WNA
D.Exit Permit Only (EPO):
1. Pencabutan KITTAS
2. Pencabutan IMTA
3. Pencabutan SKTT WNA
E. Visa:
1. VK -Visa Kunjungan/Single Visa ( index visa 211)
2. VKBP-Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ( index visa 212)
3. Visa lainnya
F. Perijinan Lainya :
1. NIB-Nomor Induk Berusaha
2. Surat Izin Usaha
3. Izin Impor
4. Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU. No. 7 Th.1981)
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6. KTA Kadin
7. Sertifikasi KADIN
8.NPWP - Nomor Pokok Wajib Pajak
Silakan hubungi kami.
Karyoto
081380494577
WA : 0878 -821-94982
1.Pembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)BKPM
2.Perpanjangan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Asing (SIUP3A)
3.Pembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing / Jasa Kontruksi
Kontraktor - PU
4.Penanaman Modal Asing ( PMA)
5.Pembukaan Kantor Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
6.Pembukaan Kantor Regional/Swasta Nasional
B. Legalitas Tenaga Kerja Asing
Izin Kerja - Izin Tinggal - Baru TKA:
1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
2. Notifikasi
3. Visa Tinggal Terbatas ( VITTAS) Index Visa 312
4. Kartu izin Tinggal Terbatas ( KITTAS) dan Multiple Exit permit
8. STM
9. SKTT WNA
10.Lapor Keberadaan
C. Izin Tinggal - Baru Keluarga TKA:
1. Visa Tinggal Terbatas (VITTAS)
2. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITTAS) dan Multiple Exit Re-entry Permit (MERP)
3. STM
4. SKTT WNA
D.Exit Permit Only (EPO):
1. Pencabutan KITTAS
2. Pencabutan IMTA
3. Pencabutan SKTT WNA
E. Visa:
1. VK -Visa Kunjungan/Single Visa ( index visa 211)
2. VKBP-Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ( index visa 212)
3. Visa lainnya
F. Perijinan Lainya :
1. NIB-Nomor Induk Berusaha
2. Surat Izin Usaha
3. Izin Impor
4. Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU. No. 7 Th.1981)
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6. KTA Kadin
7. Sertifikasi KADIN
8.NPWP - Nomor Pokok Wajib Pajak
Silakan hubungi kami.
Karyoto
081380494577
WA : 0878 -821-94982
karyotama@yahoo.co.id, karyotama@gmail.com
Visa Kunjugan Saat Kedatangan - Single Visa
Visa Kunjugan Saat Kedatangan - Single Visa B 213
Visa Kunjungan saat kedatangan dalam rangka wisata, keluarga, sosial budaya, bisnis, pemerintahan, olahraga, studi
banding, kursus, ikut pelatihan singkat, memberi ceramah, ikut seminar,
ikut rapat, pekerjaan darurat mendesak (bencana alam), transit,
bergabung dengan alat angkut yg berada di wil. Indonesia.
Dapat melakukan kegiatan sama
seperti indeks visa B211A. Visa
Diberikan di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi hanya bagi warganegara yang
ditentukan.
Demikian sekilas tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan, dan sekiranya tamu asing Anda mau memperpanjang Visa Kunjungan Saat Kedatangan, saya sebagai "Biro Jasa" dapat membantu.
Silakan hubungi:
Karyoto
Hp. 087882194982
0813 804 94 577
e-mail : karyotama@yahoo.co.id
VISA KUNJUNGAN BEBERAPA KALI PERJALANAN - MULTIPLE VISA
D-212
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan atau Index Visa D-212 atau bisa click disini ,Visa Kunjungan ini dipergunakan untuk keperluan untuk tidak
bekerja yang kegiatannya meliputi semua aspek yang berkaitan dengan bisnis, kepariwisataan, keluarga, sosial budaya.
bekerja yang kegiatannya meliputi semua aspek yang berkaitan dengan bisnis, kepariwisataan, keluarga, sosial budaya.
Visa ini diberikan 12 bulan dan jenis visa ini setiap kali datang atau berkunjung ke Indonesia di beri waktu 60 hari tinggal
dan setelah 60 hari harus keluar Wilayah RI dan boleh masuk, begitu seterusnya selama visa itu berlaku.
dan setelah 60 hari harus keluar Wilayah RI dan boleh masuk, begitu seterusnya selama visa itu berlaku.
Multiple Visa lebih banyak digunakan istilah Multiple Bisnis Visa, walaupun penggunaan bukan sebatas untuk bisnis saja.
Pengajuan Visa harus ada sponsorhip dari perusahaan yang berdomisili di Indonesia.
Persyaratan Visa dan biaya dapat menghungi saya nomor dibawah ini:
Karyoto
0813 804 94 577 [wa]
karyotama@yahoo.co.id, karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id, karyotama@gmail.com
Subscribe to:
Posts (Atom)