Friday, 21 April 2023
Sunday, 16 April 2023
Friday, 14 April 2023
Thursday, 13 April 2023
Sunday, 9 April 2023
Saturday, 8 April 2023
Friday, 7 April 2023
Thursday, 6 April 2023
Tuesday, 4 April 2023
Monday, 3 April 2023
Sunday, 2 April 2023
Thursday, 30 March 2023
Tuesday, 17 August 2021
Salam Sejahtera
Seiring dengan perkembangan teknologi pengurusan tenaga kerja asing di instansi terkaitpun sudah menerapkan sysmtem online, baik di Kementerian Ketenagakerjaan dan Keimigrasian yang terintegrasi, namun dengan pemanfaatn teknologi online tersebut belum dirasakan oleh perusahaan pengguna tenaga kerja asing dikarenakan sumber daya manusia yang belum memadai oleh karena itu kami biro jasa pengurusan tenaga kerja asing, siap melayani ijin tinggal dan ijin kerja TKA,
juga paengurusan perijina yang lain, semoga dengan hadirnya kami dapat membantu
Anda untuk membantu mengurus ijin-ijin tenaga kerja asing, sehingga waktu Anda
dapat menjadi efisien.
Kami menawarkan harga kompetitif.
Jasa layanan kami adalah :
A.Legalitas Perusahaan
1.Pembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)BKPM
2.Perpanjangan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Asing (SIUP3A)
3.Pembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing / Jasa Kontruksi
Kontraktor - PU
4.Penanaman Modal Asing ( PMA)
5.Pembukaan Kantor Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
6.Pembukaan Kantor Regional/Swasta Nasional
B. Legalitas Tenaga Kerja Asing
Izin Kerja - Izin Tinggal - Baru TKA:
1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
2. Notifikasi
3. Visa Tinggal Terbatas ( VITTAS) Index Visa 312
4. Kartu izin Tinggal Terbatas ( KITTAS) dan Multiple Exit permit
8. STM
9. SKTT WNA
10.Lapor Keberadaan
C. Izin Tinggal - Baru Keluarga TKA:
1. Visa Tinggal Terbatas (VITTAS)
2. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITTAS) dan Multiple Exit Re-entry Permit (MERP)
3. STM
4. SKTT WNA
D.Exit Permit Only (EPO):
1. Pencabutan KITTAS
2. Pencabutan IMTA
3. Pencabutan SKTT WNA
E. Visa:
1. VK -Visa Kunjungan/Single Visa ( index visa 211)
2. VKBP-Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ( index visa 212)
3. Visa lainnya
F. Perijinan Lainya :
1. NIB-Nomor Induk Berusaha
2. Surat Izin Usaha
3. Izin Impor
4. Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU. No. 7 Th.1981)
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6. KTA Kadin
7. Sertifikasi KADIN
8.NPWP - Nomor Pokok Wajib Pajak
Silakan hubungi kami.
Karyoto
081380494577
WA : 0878 -821-94982
1.Pembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)BKPM
2.Perpanjangan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Asing (SIUP3A)
3.Pembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing / Jasa Kontruksi
Kontraktor - PU
4.Penanaman Modal Asing ( PMA)
5.Pembukaan Kantor Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
6.Pembukaan Kantor Regional/Swasta Nasional
B. Legalitas Tenaga Kerja Asing
Izin Kerja - Izin Tinggal - Baru TKA:
1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
2. Notifikasi
3. Visa Tinggal Terbatas ( VITTAS) Index Visa 312
4. Kartu izin Tinggal Terbatas ( KITTAS) dan Multiple Exit permit
8. STM
9. SKTT WNA
10.Lapor Keberadaan
C. Izin Tinggal - Baru Keluarga TKA:
1. Visa Tinggal Terbatas (VITTAS)
2. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITTAS) dan Multiple Exit Re-entry Permit (MERP)
3. STM
4. SKTT WNA
D.Exit Permit Only (EPO):
1. Pencabutan KITTAS
2. Pencabutan IMTA
3. Pencabutan SKTT WNA
E. Visa:
1. VK -Visa Kunjungan/Single Visa ( index visa 211)
2. VKBP-Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ( index visa 212)
3. Visa lainnya
F. Perijinan Lainya :
1. NIB-Nomor Induk Berusaha
2. Surat Izin Usaha
3. Izin Impor
4. Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU. No. 7 Th.1981)
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6. KTA Kadin
7. Sertifikasi KADIN
8.NPWP - Nomor Pokok Wajib Pajak
Silakan hubungi kami.
Karyoto
081380494577
WA : 0878 -821-94982
karyotama@yahoo.co.id, karyotama@gmail.com
Subscribe to:
Posts (Atom)