Iklan

Monday, 6 October 2014

PERPANJANGAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN

Berdasarkan Surat Edaran Dirjend Imigrasi No. IMI-1119.GR.01.09 Tahun 2014 Tentang perpanjangan izin tinggal  kunjungan, untuk melakukan hal tersebut sesuai surat edaran Dirjend Imigrasi, adalah bahwa  ITK ( Ijin Tinggal Kunjungan ) Pemegang Visa Kunjungan satu kali perjalanan atau Single Visa ( indek 211) dapat diperpanjang paling banyak 4(empat) kali dan setiap kali perpanjangan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. Dan...

Sunday, 24 February 2013

CLIENT

Customer yang kami tangani dan pernah menjadi customer kami :          PT. CH Commodity House - Banjarmasin          PT. Continental Solvindo          PT. Epictura Studio          PT. Goltens Jakarta          PT. Hutan Asri Nusantara          PT. Hotel Candi Baru / Hotel Tentrem - Yogyakarta  ...

Thursday, 13 October 2011

VISA

VISA Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan suatu negara untuk memberikan  izin seseorang agar bisa masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu. Untuk Indonesia sendiri ada beberapa jenis -jenis visa, di antaranya : 1] Visa Singgah atau indek visa 111 2] Visa Kunjungan atau indeks visa 211 3] Visa Kunjungan Baberapa Kali Perjalanan atau indeks visa 212 4] Visa Tinggal Terbatas; indeks visa 311 - 319 5] Visa...

Thursday, 29 September 2011

Travelling Permit [ Surat Keterangan Jalan]

Surat Keterangan Jalan [ Travelling Permit] adalah surat jalan yang diberikan oleh Kantor Kepolisian untuk tenaga kerja asing yang akan berkunjung ke Lokasi Kerja Perusahaan. Apakah Travelling Permit [ SKJ] Perlu dibuatkan? Banyak pertanyaan seperti itu, jawabannya adalah perlu, sebagai ajuan penjelasanya dibawah ini, PP No.31/1994 Pasal 9,ayat 2 : Penanggung jawab penginapan wajib meyampaikan daftar tamu Orang Asing kepada Kantor Kepolisian Negara RI setempat, selambat-lambatnya 24 jam sejak kedatangan Orang Asing yang bersangkutan; Yang...

Thursday, 10 June 2010

Tenaga Kerja Indonesia Pendamping TKA

Tenaga Kerja Indonesia pendamping yang selanjutnya disebut TKI pendamping adalah tenaga kerja Warga Negara Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian. TKI Pendamping itu sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PERMEN 16 TAHUN 2015, Pemberi kerja TKA yang mempekerjakan 1 (satu) orang TKA harus dapat menyerap TKI sekurang-kurangnya 10 ( sepuluh) orang pada perusahaan pemberi...