Dan jika tenaga kerja asing yang sudah tinggal di Indonesia selama 5 (lima) kali berturut-turut harus meninggalkan wilayah Republik Indonesia ( EPO) sesuai dengan peraturan imigrasi, kecuali untuk jabatan direktur ( pemegang saham) itu bisa melanjutkan ke jenjang yaitu KITTAS menjadi KITTAP ( Kartu Ijin Tetap) yang berlaku otomatis selama 5 (lima) tahun, jika orang tersebut mau mengambil fasilitas KITTAP, kalau tidak mau berarti dia harus EPO.
persyaratan dan biaya : hubungi kami
Untuk keterangan lebih lanjut silakan kirim e-mail atau hubungi;
Untuk keterangan lebih lanjut silakan kirim e-mail atau hubungi;
Karyoto
Biro Jasa
081380494577
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com
karyotama@gmail.com
2 comments:
Salam semuanyaa,
Saya adalah pengurus resmi Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
saya bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen Imigrasi dan Depnaker.
seperti misalnya :
RPTKA
IMTA
TELEX VISA INDONESIA ( VITAS, VK )
KITAS
Dan lai lain
Dengan saya semua permohonan dokumen akan dapat di setujui oleh Instansi terkait, karena saya ada kenalan orang dalam di Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
Hubungi Saya di :
Email : Trustleconsulting@gmail.com / Depnakertranskuningan@gmail.com / Asrof. Alhabsyi@gmail.com
No. HP : 085959137195
Dan untuk biaya dipastikan murah meriah
Regard's
CV. Trustle Consulting
Apakah wna yang memiliki kitas belajar, wajib melapor ketika masa studinya selesai dan akan kembali ke negaranya..
Post a Comment