Iklan

Sunday, 15 August 2021

EPO - Exit Permit Only



Exit Permit Only atau EPO adalah ijin keluar dari wilayah Indonesia untuk kembali ke negara asalnya, Epo diberikan kepada orang warga negara asing jika habis masa kontraknya, habis masa ijin tinggalnya(kitas/Kitap) dengan perusahaan terkait atau karena dideportasi.

Dan jika tenaga kerja asing yang sudah tinggal di Indonesia selama 5 (lima) kali berturut-turut harus meninggalkan wilayah Republik Indonesia ( EPO) sesuai dengan peraturan imigrasi, kecuali untuk jabatan direktur ( pemegang saham)  itu bisa melanjutkan ke jenjang yaitu KITTAS menjadi KITTAP ( Kartu Ijin Tetap) yang berlaku otomatis selama 5 (lima) tahun, jika orang tersebut mau mengambil fasilitas KITTAP, kalau tidak mau berarti dia harus EPO.

persyaratan dan biaya : hubungi kami

Untuk keterangan lebih lanjut silakan kirim e-mail atau hubungi;

Karyoto
Biro Jasa
081380494577
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com

2 comments:

PT. MASTERPIECE JASA said...

Salam semuanyaa,

Saya adalah pengurus resmi Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
saya bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen Imigrasi dan Depnaker.
seperti misalnya :
RPTKA
IMTA
TELEX VISA INDONESIA ( VITAS, VK )
KITAS
Dan lai lain

Dengan saya semua permohonan dokumen akan dapat di setujui oleh Instansi terkait, karena saya ada kenalan orang dalam di Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.

Hubungi Saya di :
Email : Trustleconsulting@gmail.com / Depnakertranskuningan@gmail.com / Asrof. Alhabsyi@gmail.com

No. HP : 085959137195

Dan untuk biaya dipastikan murah meriah


Regard's
CV. Trustle Consulting

jaime said...

Apakah wna yang memiliki kitas belajar, wajib melapor ketika masa studinya selesai dan akan kembali ke negaranya..