Iklan

Thursday, 13 October 2011

VISA

VISA

Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan suatu negara untuk memberikan
 izin seseorang agar bisa masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu
dan tujuan tertentu.

Untuk Indonesia sendiri ada beberapa jenis -jenis visa, di antaranya :

1] Visa Singgah atau indek visa 111
2] Visa Kunjungan atau indeks visa 211
3] Visa Kunjungan Baberapa Kali Perjalanan atau indeks visa 212
4] Visa Tinggal Terbatas; indeks visa 311 - 319
5] Visa Kunjungan Saat Kedatangan [ Visa on Arrival],

Visa Kunjungan dapat di gunakan bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia.

1] Visa Kunjungan atau Index Visa 211 - SINGLE VISA
    Visa Kunjungan ini dipergunakan untuk keperluan tidak bekerja yang kegiatannya
    meliputi semua aspek yang berkaitan dengan pemerintahan, bisnis, kepariwisataan,
    sosial budaya, dan kegiatan usaha.
    Visa ini diberikan paling lama 60 (enam puluh) hari.
    Visa ini juga dapat di perpanjang sampai 4 (EMPAT) kali perpanjangan.

2] Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan atau indeks visa 212-MULTIPLE VISA
    Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan fungsinya sama dengan
    Visa Kunjungan 211,
    digunakan tidak untuk bekerja yang meliputi emua aspek

    yang berkaitan dengan pemerintahan, bisnis,kepariwisataan, sosial budaya, 
    dan kegiatan usaha.
    Visa ini diberikan paling lama 1 (satu) tahun, dengan jangka waktu setiap
    kali kunjungan ke Indonesia  diberikan waktu tinggal tidak lebih dari 60
    ( enam puluh hari ).Setelah 60 hari WNA harus meninggalkan
    Indonesia, dan boleh masuk lagi.Besgitu seterusnya.
    Visa ini biasa di kenal dengan Multiple Business Visa.

Pengajuan Visa tersebut dapat dilakukan di Direktorat Jenderal
Imigrasi Indonesia di Jakarta.

Perlu juga kami tambahkan sedikit informasi, untuk  masa berlaku visa sendiri 
setelah pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta ; 
Setelah Visa di keluarkan oleh instansi berwenang dalam hal ini 
Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, visa tersebut akan dikirim ke KBRI 
sesuai permintaan pemohon, setelah visa di kirim, 
visa tersebut berlaku 2 ( dua) bulan sejak tanggal di keluarkan,
jika dalam 2 bulan sejak tanggal di keluarkan tidak di ambil di KBRI secara otomatis
visa tersebut akan hangus. Setelah visa tersebut di ambil di KBRI, 
visa tersebut berlaku 90 hari sejak tanggal dikeluarkan oleh KBRI,
jika dalam 90 hari yang bersangkutan tidak masuk ke Indonesia, 
visa dianggap tidak berlaku. Mudah-mudahan informasi ini dapat berguna.

Demikian kami sampaikan mengenai Visa Kunjungan WNA.

Jika memerlukan bantuan kami, silakan hubungi di bawah ini atau Klik  Disini :

K A R Y O T O
CV. Karyotama Mandiri
0878 - 821 94982 / 0813-80494 577
e-mail : karyotama@yahoo.co.id, karyotama@gmail.com
    
 Sumber : Per.Dirjend. No. F-434.IZ.01.10 Tahun 2006, dan sumber yang lain.   

2 comments:

Unknown said...

Salam sukses semuanya..


Kami adalah Perusahaan Biro Jasa resmi di Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnakertrans.
Kami bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen KeImigrasian dan Surat Izin Tenaga Kerja Asing, seperti misalnya :
- RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing )
- IMTA ( Izin Mempekerjakan Tenaga Asing )
- Visa Tinggal Terbatas
- Visa Kunjungan Sosial Budaya
- Visa Kunjungan Beberapa Perjalanan
- Kartu Izin Tinggal Terbatas ( KITAS )
- Kartu Izin Tinggal Tetap ( KITAP )
- MERP
- Dan lain lain


Dengan bekerja sama dengan kami, kami pastikan semua permohonan dokumen Keimigrasian anda akan dapat di setujui oleh Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Instansi Terkait, karena kami Perusahaan Biro Jasa resmi di Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Depnakertrans.


BIAYA YANG KAMI TAWARKAN SANGAT MURAH DAN JAUH DI BAWAH AGENT - AGENT LAIN, KARNA NIAT KAMI HANYALAH MEMBANTU ANDA.
PEMBAYARAN DILAKUKAN SETELAH DOKUMEN / SURAT IZIN ANDA JADI.


PT. NUSANTARA SERVICE DOCUMENT
085695720018 ( Whats up )
081210678591 ( Line )
Pin BBM 59b03da6
imigrasi.depnakertrans@gmail.com


VISA VALUVE INDO PRATAMA said...

Salam kepada bapak/ibu yang terhormat, Saya sekedar ingin memberikan informasi terupdate untuk proses pengurusan perijinan tenaga kerja asing, seperti misalnya :

-RPTKA
-KITAS
-IMTA
-VISA TELEKS
-PEMBUATAN PASSPORT WNI
-PEMESANAN TIKET HOTEL & PESAWAT
-ALIH SPONSOR WNI/WNA
-PERNIKAHAN
-DOKUMEN PERUSAHAN (PMA)
-PEMBUATAN STNK/SIM (WNI/WNA)
-DAN LAIN LAIN

Untuk ditahun 2018/2019 ini, bapak/ibu sekalian bisa langsung menghubungi ke kantor sya yg terbaru,

PT. LESTARI WIJAYA MANDIRI, dengan alamat JL. Perum Benua Indah Blok E No.14 Kel.Pabuaran Tumpeng Kec.Karawaci – Kota Tangerang No. TELP : 021 55727298, dan juga bisa langsung menghubungi Hape . 085880612465 / WA. 081511070282

Sekian dan terimakasih untuk informasi yang sekedar nya bisa membantu proses untuk bapak/ibu sekalian.

Regard's
Juanda
Marketing Excecutive