JASA PENGURUSAN TKA

"Kami adalah biro jasa pengurusan tenaga kerja asing "

Salam di Website Biro Jasa Kami

Salam, Selamat Datang di website kami, website pengurusan tenaga kerja asing semoga dapat menjadi referensi di perusahaan Anda.

Solusi yang tepat bagi perusahaan Anda

Solusi yang tepat bagi Anda yang memerlukan jasa kami, efisiensi waktu buat Anda.

Jasa Tenaga Kerja Asing

Jasa kami melayani jasa pengurusan KITAS,RPTK, IMTA, Visa dan dokumen perusahaan.

Iklan

Tuesday 24 March 2015

KITTAS PERMANEN



KITTAS  adalah ijin bagi tenaga kerja asing yang akan kerja dan tinggal sementara, artinya tenaga kerja asing tersebut akan bekerja
dan tinggal di Indonesia antara  satu (1) bulan sampai enam (7) bulan atau 12 bulan. Untuk tenaga kerja asing pemegang KITTAS  fasilitas Exit Permit sesuai dengan
masa berlaku KITAS dan Kittas Permanen dapat di perpanjang sampai lima (5) kali berturut-turut  setelah kitas lima (5) kali  harus di EPO, kalau tenaga kerja asing mau kembali masuk
dengan visa kerja lagi harus dari awal lagi.

Paket KITAS  :
1. RPTK - Rencana Penggunaan  Tenaga Kerja asing
2. Rekomendasi izin kerja - TA01
3. VITTAS - Visa Tinggal Terbatas
4. IMTA - Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing
5. KITAS - Kartu Izin Tinggal Terbatas dan MERP- Multiple Exit Re entry permit
6. STM - Surat Tanda Melapor
7  Kartu SKTT WNA- Surat keterangan Tempat Tinggal WNA
8. Lapor Keberadaan

Untuk persyaratan dan biaya , silakan hubungi kami.

Demikian saya sampaikan semoga bermanfaat.

Jika memerlukan informasi silakan hubungi Kantor ami.

KARYOTO
CV. Karyotama Mandiri
0878 821 94 982
0813 804 94 577
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id

Sunday 15 March 2015

INFORMASI


Dengan ini diinformasikan kepada pengguna tenaga kerja asing, 
sehubungan dengan permohonan rekomendasi persetujuan kawat visa untuk bekerja ( TA.01), 
khususnya  pengguna TKA yang  bergerak dibidang :
JASA, PERDAGANGAN DAN KONSULTAN, maka di sampaikan hal - hal sebagai berikut :



1.     Sektor lapangan usaha tersebut di atas pada umumnya tidak banyak menyerap kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia;
2.     Jabatan yang terbuka bagi tenaga kerja asing untuk bidang usaha tersebut berdasarkan Keputusan Menakertrans Nomor 464 Tahun 2012(*) adalah advisor seperti marketing advisor, quality control advisor; maka rekomendasi persetujuan kawat visa bekerja (TA. 01) diberikan jangka waktu 6 bulan;
3.     TKA dengan jabatan pemasang mesin (installation) atau perawatan mesin (maintenance), yang memiliki pendidikan setingkat SLTA, Sekolah Menengah Ketrampilan dan Diploma dengan pengalaman kerja kurang lebih 5 tahun, juga akan diberikan rekomendasi persetujuan kawat visa bekerja (TA. 01) dengan jangka waktu 6 bulan;
4.     Terkait dengan hal-hal tersebut di atas, untuk TKA yang berpendidikan setingkat S1 dan berpengalaman lebih dari 5 tahun di bidangnya, akan diberikan rekomendasi persetujuan kawat visa (TA. 01) dengan jangka waktu 12 bulan sesuai permohonan yang diajukan sepanjang memenuhi persyaratan;
5.     Bagi jabatan direktur, dan manajerial (jabatan kepercayaan oleh investor) tetap diberikan 12 bulan sepanjang memenuhi persyaratan.



Demikian atas perhatianya kami ucapkan terima kasih.

(*)Keputusan Meneri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor 464 Tahun 2012, tentang: Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Perdagangan Besar dan Eceran Serta Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor 

Sunday 8 March 2015

N P W P

NPWP PERUSAHAAN :
      1. Poto copy akta pendirian perusahaan dan perubahanya
      2. Poto copy pengesahan kehakiman dan perubahannya
      3. Poto copy surat keterangan domisili gedung atau surat perjanjian sewa
      4. Poto copy domisili
      5. Poto copy KTP dan NPWP Pengurus
      6. Poto ruangan kantor dan denah kantor
      7. Formulir NPWP
      8. Surat Tugas atau Surat Kuasa

Biaya : Silakan hubungi

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi kami.

CV.KARYOTAMA  MANDIRI
Karyoto
0878 821 94 982
0813 804 94 577
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com