JASA PENGURUSAN TKA

"Kami adalah biro jasa pengurusan tenaga kerja asing "

Salam di Website Biro Jasa Kami

Salam, Selamat Datang di website kami, website pengurusan tenaga kerja asing semoga dapat menjadi referensi di perusahaan Anda.

Solusi yang tepat bagi perusahaan Anda

Solusi yang tepat bagi Anda yang memerlukan jasa kami, efisiensi waktu buat Anda.

Jasa Tenaga Kerja Asing

Jasa kami melayani jasa pengurusan KITAS,RPTK, IMTA, Visa dan dokumen perusahaan.

Iklan

Tuesday 24 March 2015

ALIH SPONSOR

ALIH SPONSOR  


Alih Sponsor  (TA/III) diberikan  kepada warga negara asing pemegang kitas/kitap  akan beralih ke sponsor lain. 

Misalnya: TKA sponsor perusahaan beralih sponsor istri [ perkawinan WNA/WNI) atau beralih sponsor dari perusahaan A ke perusahaan B.
                  
 Tahapanya:
1. Proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing - RPTKA
2. Membayar DPKK
3. Proses Rekomendasi Alih Jabatan - TA/III
4. Proses KITAS Alih Jabatan/Alih sponsor
5. Proses Ijin kerja atau Notifikasi 
6. Proses STM, SKTT.

Jika perusahaan Anda memerlukan jasa kami silakan hubungi kami dibawah ini:

Suatu kehormatan bagi kami , jika mempercayakan kepada kami.

Terima kasih.

Karyoto
0813 804 94 577
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com

KITTAS PERMANEN



KITTAS  adalah ijin bagi tenaga kerja asing yang akan kerja dan tinggal sementara, artinya tenaga kerja asing tersebut akan bekerja
dan tinggal di Indonesia antara  satu (1) bulan sampai enam (7) bulan atau 12 bulan. Untuk tenaga kerja asing pemegang KITTAS  fasilitas Exit Permit sesuai dengan
masa berlaku KITAS dan Kittas Permanen dapat di perpanjang sampai lima (5) kali berturut-turut  setelah kitas lima (5) kali  harus di EPO, kalau tenaga kerja asing mau kembali masuk
dengan visa kerja lagi harus dari awal lagi.

Paket KITAS  :
1. RPTK - Rencana Penggunaan  Tenaga Kerja asing
2. Rekomendasi izin kerja - TA01
3. VITTAS - Visa Tinggal Terbatas
4. IMTA - Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing
5. KITAS - Kartu Izin Tinggal Terbatas dan MERP- Multiple Exit Re entry permit
6. STM - Surat Tanda Melapor
7  Kartu SKTT WNA- Surat keterangan Tempat Tinggal WNA
8. Lapor Keberadaan

Untuk persyaratan dan biaya , silakan hubungi kami.

Demikian saya sampaikan semoga bermanfaat.

Jika memerlukan informasi silakan hubungi Kantor ami.

KARYOTO
CV. Karyotama Mandiri
0878 821 94 982
0813 804 94 577
karyotama@gmail.com
karyotama@yahoo.co.id

Sunday 15 March 2015

INFORMASI


Dengan ini diinformasikan kepada pengguna tenaga kerja asing, 
sehubungan dengan permohonan rekomendasi persetujuan kawat visa untuk bekerja ( TA.01), 
khususnya  pengguna TKA yang  bergerak dibidang :
JASA, PERDAGANGAN DAN KONSULTAN, maka di sampaikan hal - hal sebagai berikut :



1.     Sektor lapangan usaha tersebut di atas pada umumnya tidak banyak menyerap kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia;
2.     Jabatan yang terbuka bagi tenaga kerja asing untuk bidang usaha tersebut berdasarkan Keputusan Menakertrans Nomor 464 Tahun 2012(*) adalah advisor seperti marketing advisor, quality control advisor; maka rekomendasi persetujuan kawat visa bekerja (TA. 01) diberikan jangka waktu 6 bulan;
3.     TKA dengan jabatan pemasang mesin (installation) atau perawatan mesin (maintenance), yang memiliki pendidikan setingkat SLTA, Sekolah Menengah Ketrampilan dan Diploma dengan pengalaman kerja kurang lebih 5 tahun, juga akan diberikan rekomendasi persetujuan kawat visa bekerja (TA. 01) dengan jangka waktu 6 bulan;
4.     Terkait dengan hal-hal tersebut di atas, untuk TKA yang berpendidikan setingkat S1 dan berpengalaman lebih dari 5 tahun di bidangnya, akan diberikan rekomendasi persetujuan kawat visa (TA. 01) dengan jangka waktu 12 bulan sesuai permohonan yang diajukan sepanjang memenuhi persyaratan;
5.     Bagi jabatan direktur, dan manajerial (jabatan kepercayaan oleh investor) tetap diberikan 12 bulan sepanjang memenuhi persyaratan.



Demikian atas perhatianya kami ucapkan terima kasih.

(*)Keputusan Meneri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor 464 Tahun 2012, tentang: Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Perdagangan Besar dan Eceran Serta Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor 

Sunday 8 March 2015

N P W P

NPWP PERUSAHAAN :
      1. Poto copy akta pendirian perusahaan dan perubahanya
      2. Poto copy pengesahan kehakiman dan perubahannya
      3. Poto copy surat keterangan domisili gedung atau surat perjanjian sewa
      4. Poto copy domisili
      5. Poto copy KTP dan NPWP Pengurus
      6. Poto ruangan kantor dan denah kantor
      7. Formulir NPWP
      8. Surat Tugas atau Surat Kuasa

Biaya : Silakan hubungi

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi kami.

CV.KARYOTAMA  MANDIRI
Karyoto
0878 821 94 982
0813 804 94 577
karyotama@yahoo.co.id
karyotama@gmail.com

Monday 6 October 2014

PERPANJANGAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN

Berdasarkan Surat Edaran Dirjend Imigrasi No. IMI-1119.GR.01.09 Tahun 2014 Tentang perpanjangan izin tinggal  kunjungan,
untuk melakukan hal tersebut sesuai surat edaran Dirjend Imigrasi, adalah bahwa  ITK ( Ijin Tinggal Kunjungan ) Pemegang
Visa Kunjungan satu kali perjalanan atau Single Visa ( indek 211) dapat diperpanjang paling banyak 4(empat) kali dan
setiap kali perpanjangan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Dan surat edaran ini sudah diberlakukan sejak 1 Oktober 2014.

Demikian saya sampaikan informasi, jika ingin mengetahui surat edaran Dirjend Imigrasi, Silakan Klik.

Oleh karena itu kami CV. Karyotama Mandiri, siap membantu.

Terima kasih.

CV. Karyotama Mandiri
Karyoto
0878 821 94 982
0813 804 94577
e-mail : karyotama@yahoo.co.id, karyotama@gmail.com

Sunday 24 February 2013

CLIENT

Customer yang kami tangani dan pernah menjadi customer kami :



         PT. CH Commodity House - Banjarmasin
         PT. Continental Solvindo
         PT. Epictura Studio
         PT. Goltens Jakarta
         PT. Hutan Asri Nusantara
         PT. Hotel Candi Baru / Hotel Tentrem - Yogyakarta
         PT. Sindo Commodity Prima - Banjarmasin
         PT. ONE Indonesia
         PT. Pondasi Kisocon Raya
         PT. Pipit Mutiara Indah - Tarakan Kalimantan
         PT. Parama Entertainment
         PT. Panca Perdana Usaha
         PT. Pekanbaru Cybercity - Pekanbaru
         PT.Widyadara
         PT. TGL Trans Global Logistics
         Mataram Law - Andi Zulfikar
         PT.Giardano Indonesia
         PT.Aldino Indonesia
         PT.Lumbung Nasional Flour Mill

Kami berharap CV. Karyotama, dapat menjadi referensi di perusahaan Anda. Jika perusahaan Anda menggunakan jasa kami silakan.

CV. KARYOTAMA MANDIRI
KARYOTO
Jalan Kemang Utara IX No.30, Jakarta Selatan
Hp : 0878 821 94982, 0813 804 94 577                                                                        

                                      





Thursday 13 October 2011

VISA

VISA

Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan suatu negara untuk memberikan
 izin seseorang agar bisa masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu
dan tujuan tertentu.

Untuk Indonesia sendiri ada beberapa jenis -jenis visa, di antaranya :

1] Visa Singgah atau indek visa 111
2] Visa Kunjungan atau indeks visa 211
3] Visa Kunjungan Baberapa Kali Perjalanan atau indeks visa 212
4] Visa Tinggal Terbatas; indeks visa 311 - 319
5] Visa Kunjungan Saat Kedatangan [ Visa on Arrival],

Visa Kunjungan dapat di gunakan bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia.

1] Visa Kunjungan atau Index Visa 211 - SINGLE VISA
    Visa Kunjungan ini dipergunakan untuk keperluan tidak bekerja yang kegiatannya
    meliputi semua aspek yang berkaitan dengan pemerintahan, bisnis, kepariwisataan,
    sosial budaya, dan kegiatan usaha.
    Visa ini diberikan paling lama 60 (enam puluh) hari.
    Visa ini juga dapat di perpanjang sampai 4 (EMPAT) kali perpanjangan.

2] Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan atau indeks visa 212-MULTIPLE VISA
    Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan fungsinya sama dengan
    Visa Kunjungan 211,
    digunakan tidak untuk bekerja yang meliputi emua aspek
    yang berkaitan dengan pemerintahan, bisnis,kepariwisataan, sosial budaya, 
    dan kegiatan usaha.
    Visa ini diberikan paling lama 1 (satu) tahun, dengan jangka waktu setiap
    kali kunjungan ke Indonesia  diberikan waktu tinggal tidak lebih dari 60
    ( enam puluh hari ).Setelah 60 hari WNA harus meninggalkan
    Indonesia, dan boleh masuk lagi.Besgitu seterusnya.
    Visa ini biasa di kenal dengan Multiple Business Visa.

Pengajuan Visa tersebut dapat dilakukan di Direktorat Jenderal
Imigrasi Indonesia di Jakarta.

Perlu juga kami tambahkan sedikit informasi, untuk  masa berlaku visa sendiri 
setelah pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta ; 
Setelah Visa di keluarkan oleh instansi berwenang dalam hal ini 
Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, visa tersebut akan dikirim ke KBRI 
sesuai permintaan pemohon, setelah visa di kirim, 
visa tersebut berlaku 2 ( dua) bulan sejak tanggal di keluarkan,
jika dalam 2 bulan sejak tanggal di keluarkan tidak di ambil di KBRI secara otomatis
visa tersebut akan hangus. Setelah visa tersebut di ambil di KBRI, 
visa tersebut berlaku 90 hari sejak tanggal dikeluarkan oleh KBRI,
jika dalam 90 hari yang bersangkutan tidak masuk ke Indonesia, 
visa dianggap tidak berlaku. Mudah-mudahan informasi ini dapat berguna.

Demikian kami sampaikan mengenai Visa Kunjungan WNA.

Jika memerlukan bantuan kami, silakan hubungi di bawah ini atau Klik  Disini :

K A R Y O T O
CV. Karyotama Mandiri
0878 - 821 94982 / 0813-80494 577
e-mail : karyotama@yahoo.co.id, karyotama@gmail.com
    
 Sumber : Per.Dirjend. No. F-434.IZ.01.10 Tahun 2006, dan sumber yang lain.   

Thursday 29 September 2011

Travelling Permit [ Surat Keterangan Jalan]

Surat Keterangan Jalan [ Travelling Permit] adalah surat jalan yang diberikan oleh Kantor Kepolisian untuk tenaga kerja asing yang akan berkunjung ke Lokasi Kerja Perusahaan. Apakah Travelling Permit [ SKJ] Perlu dibuatkan? Banyak pertanyaan seperti itu, jawabannya adalah perlu, sebagai ajuan penjelasanya dibawah ini,
PP No.31/1994 Pasal 9,ayat 2 : Penanggung jawab penginapan wajib meyampaikan daftar tamu Orang Asing kepada Kantor Kepolisian Negara RI setempat, selambat-lambatnya 24 jam sejak kedatangan Orang Asing yang bersangkutan;

Yang dimaksud penanggung jawab penginapan adalah Sponsor.
------------------------------------------------------------------------------------------
PP No.31/1994, Pasal 10 : Setiap orang yang memberikan kesempatan Orang Asing menginap ditempat kediamannya wajib melaporkan kepada Kantor Kepolisian RI atau pejabat Pemerintah Daerah setempat dalam jangka waktu 24 jam sejak tanggal kedatangan Orang Asing, tersebut.

Dalam Kaitanya dengan SKJ, bahwa Orang Asing yang berkunjung ke daerah tertentu dimana daerah tersebut merupakan lokasi kunjungan kerja, seyogyanya Orang Asing tersebut harus melapor ke  Instansi terkait dalam hal ini adalah Kepolisian, sehubungan dengan maksud berkunjung ke Lokasi Kerja, dikarenakan Orang Asing tersebut  sudah  mengantongi ijin lebih dulu dalam hal ini Ijin STM  di Kepolisian,sehingga pada waktu Orang Asing tersebut mengunjungi lokasi kerja di luar daerah atau diluar tempat tinggal mereka, Orang Asing tersebut tidak usah melapor ke kepolisian cukup dengan membawa SKJ [ Traveling permit], kalau dikatakan perlu memang perlu, karena banyak polisi diluar daerah sering mempertanyakan surat keterangan melapor atau surat keterangan jalan.

Pada kasus umumya, memang kalau tidak ada pemeriksaan mereka akan lolos, tetapi kalau ada pemeriksaan  dan tidak membawa SKJ,maka yang terjadi adalah penahanan mereka.


Surat Keterangan Jalan /Traveling Permit juga berlaku bagi pemegang KITAS, Visa Kunjungan.

Demikian kami sampaikan, semoga berguna.

Jika perusahaan Anda memerlukan jasa kami, silakan hubungi kami.

Karyoto
CV.Karyotama Mandiri
02192172292 /0878 82194982 - 0813 804 94 577
e-mail : karyotama@yahoo.co.id

Sumber : pp No.31/1994]